Karena itu, Ahmad menegaskan pihaknya tidak mau menerima surat panggilan tersebut. Ia juga mengkritik jaksa yang seharusnya bersikap profesional seperti Polda Jawa Barat yang mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dulu kepada Bahar Smith.
"Sampai hari ini Gus Nur tidak pernah terima surat itu. Sekonyong-konyong disuruh datang untuk dieksekusi," ungkap Ahmad.
"Saya bilang, ‘Jangan, Gus, enak saja. Orang tidak ada amar putusan perintah untuk menahan’. Dan maksud saya, kurang zalim apa lagi terhadap Gus Nur," pungkasnya.