Agar Tak Salahgunakan Wewenang, Polisi Diminta Punya Kompetensi Etik

Sabtu, 01 Januari 2022 | 02:00 WIB
Agar Tak Salahgunakan Wewenang, Polisi Diminta Punya Kompetensi Etik
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo saat berkunjung ke Malang [Foto: Antara]

Suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan kepada seluruh jajaran Polri agar memiliki kompetensi etik.

Etik dipandang penting untuk mencegah anggota polisi melakukan penyalahgunaan wewenang.

"Ini [kompetensi etik] saya minta untuk bisa betul-betul ditanamkan," kata Listyo dalam rilis akhir tahun, Jumat (31/12/2021).

Selain etik, Listyo mengatakan ada dua kompetensi lain yang harus dimiliki anggota Polri, yakni kompetensi teknis dan kompetensi leadership.

"Saat ini saya selalu tekankan, kompetensi etik adalah kompetensi yang mutlak dimiliki oleh setiap anggota," ujar Listyo.

Akui Banyak Anggota Polisi Menyimpang

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengakui adanya fakta-fakta yang mengungkapkan penyimpangan yang dilakukan anggota Polri.

Padahal, dalam rilis akhir tahun, Listyo menyampaikan terkait dengan pengawasan personel, pada 2021 terjadi penurunan sebanyak 20 persen terkait dengan pelanggaran disiplin.

Sementara terkait pelanggaran kode etik, Polri mencatat adanya penurunan sebanyak 37 persen. Penurunan itu juga terjadi pada sisi pidana.

Baca Juga: Komnas HAM Ungkap Polri Instansi Terbanyak Diadukan Masyarakat Selama 2021

"Namun faktanya, akhir-akhir ini kita juga dihadapkan dengan banyaknya viral yang muncul akibat penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh anggota," kata Listyo di Mabes Polri, Jumat (31/12/2021).

Listyo mengatakan adanya penyimpangan-penyimpangan itu tentunya membawa suasana yang merusak kosentrasi seluruh anggota Polri.

"Tentunya kalau tidak bisa kita selesaikan akan merusak marwah dan citra Polri," ujar Listyo.

Karena itu, Listyo menegaskan bahwa Polri akan berkomitmen dan sepakat untuk menindak anggota mereka yang melakukan pelanggaran.

"Khsusnya asusila, narkoba, melakukan kejahatan yang mengakibatkan korban jiwa dan benda. Apalagi hal tersebut tidak layak dilakukan oleh polisi sebagai penegak hukum. Maka rekomendasinya saya pastikan untuk dipecat atau di-PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat," tandas Listyo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI