Ojol hingga Penjual Pulsa Tak Kena Pajak E-commerce dalam Aturan Baru PMK

Bella | Suara.com

Selasa, 15 Juli 2025 | 08:41 WIB
Ojol hingga Penjual Pulsa Tak Kena Pajak E-commerce dalam Aturan Baru PMK
Ilustrasi Ojol. [Ist]

Suara.com - Pemerintah memastikan bahwa sejumlah pelaku usaha tidak akan dikenai pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh platform niaga elektronik (e-commerce), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama, menyampaikan bahwa ojek daring (ojol) termasuk dalam kelompok yang dikecualikan dari pungutan tersebut.

“Ojol ini tidak dipungut, termasuk pengecualian,” kata Yoga dalam taklimat media di Jakarta, Senin (15/7).

Ilustrasi ojek online alias Ojol [istock]
Ilustrasi ojek online alias Ojol [istock]

Penjual Pulsa dan Emas Juga Dikecualikan

Selain ojol, penjual pulsa dan kartu perdana juga tidak dikenakan pungutan PPh 22 oleh marketplace.

Hal ini karena aktivitas usaha tersebut telah memiliki dasar hukum perpajakan tersendiri, yakni PMK Nomor 6 Tahun 2021.

Pengecualian juga berlaku terhadap perdagangan emas perhiasan, emas batangan, serta batu permata.

Baik pelaku usaha pabrikan, pedagang, maupun pengusaha di sektor tersebut tidak dikenakan pemungutan PPh 22 oleh lokapasar, karena skema pemajakannya diatur secara terpisah.

“Termasuk juga pengalihan hak atas tanah dan bangunan,” ujar Yoga. Ia menambahkan bahwa transaksi properti tersebut pada umumnya dilakukan melalui notaris, bukan lewat marketplace.

Pedagang Kecil Dibebaskan, Pedagang Besar Wajib Dipungut

PMK 37/2025 menegaskan bahwa pedagang dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tidak dikenai pungutan PPh 22.

Namun, pembebasan tersebut hanya berlaku jika pedagang menyampaikan surat pernyataan resmi kepada platform tempat mereka berjualan.

Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a beleid tersebut. Sementara itu, pedagang dengan omzet di atas Rp500 juta wajib dikenakan pungutan PPh 22 oleh platform yang telah ditunjuk sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).

Sesuai Pasal 8 ayat (1), besaran pajak yang dipungut adalah 0,5 persen dari omzet bruto dalam setahun, di luar PPN dan PPnBM.

Tarif tersebut dapat bersifat final maupun tidak final, tergantung status pajak dari masing-masing pedagang.

Pedagang dengan omzet yang baru melampaui Rp500 juta dalam tahun berjalan juga wajib menyampaikan surat pernyataan terbaru paling lambat akhir bulan saat ambang batas terlampaui.

Yoga menuturkan bahwa implementasi aturan ini akan dilakukan secara bertahap, menyesuaikan kesiapan sistem dari pihak marketplace.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bongkar Isi Aturan Pajak E-commerce Sri Mulyani: Siapa Saja yang Kena dan Berapa Besarannya?

Bongkar Isi Aturan Pajak E-commerce Sri Mulyani: Siapa Saja yang Kena dan Berapa Besarannya?

News | Selasa, 15 Juli 2025 | 08:04 WIB

Aturan Pajak E-Commerce: Seller Omzet Rp500 Juta Lebih Wajib Bayar 0,5%

Aturan Pajak E-Commerce: Seller Omzet Rp500 Juta Lebih Wajib Bayar 0,5%

Bisnis | Senin, 14 Juli 2025 | 19:44 WIB

Ojol Mangkal Liar di Pinggir Jalan, PIK Tertibkan Dengan Cara Ini

Ojol Mangkal Liar di Pinggir Jalan, PIK Tertibkan Dengan Cara Ini

Bisnis | Jum'at, 11 Juli 2025 | 07:52 WIB

Gojek Kini Punya Shelter Ojol di PIK

Gojek Kini Punya Shelter Ojol di PIK

Bisnis | Kamis, 10 Juli 2025 | 09:06 WIB

Duel Sopir Transjakarta dan Pengemudi Ojol Viral, Sudah Dilaporkan ke Polisi

Duel Sopir Transjakarta dan Pengemudi Ojol Viral, Sudah Dilaporkan ke Polisi

News | Selasa, 08 Juli 2025 | 08:42 WIB

Bukan Ojol Resmi! Terungkap Identitas Perusak Mobil Polisi di Sleman

Bukan Ojol Resmi! Terungkap Identitas Perusak Mobil Polisi di Sleman

Video | Senin, 07 Juli 2025 | 15:00 WIB

Tusuk 3 Pesilat Saat Dikeroyok, Pengakuan Ojol Viral: Kalau Diam, Saya Mati

Tusuk 3 Pesilat Saat Dikeroyok, Pengakuan Ojol Viral: Kalau Diam, Saya Mati

News | Senin, 07 Juli 2025 | 13:53 WIB

Jangan Lewatkan! Ini Dia Cara Punya Rumah Subsidi dengan Cicilan Ringan Banget

Jangan Lewatkan! Ini Dia Cara Punya Rumah Subsidi dengan Cicilan Ringan Banget

News | Minggu, 06 Juli 2025 | 20:43 WIB

Amarah Ojol Memuncak: Diduga Aniaya Driver karena Kopi Telat, Rumah Warga di Sleman Jadi Sasaran

Amarah Ojol Memuncak: Diduga Aniaya Driver karena Kopi Telat, Rumah Warga di Sleman Jadi Sasaran

Video | Minggu, 06 Juli 2025 | 14:05 WIB

Ojek Online: Mesin Uang Platform, Beban Ganda Mitra dan Konsumen

Ojek Online: Mesin Uang Platform, Beban Ganda Mitra dan Konsumen

Your Say | Jum'at, 04 Juli 2025 | 13:23 WIB

Terkini

H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen

H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen

News | Rabu, 15 April 2026 | 22:30 WIB

Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?

Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?

News | Rabu, 15 April 2026 | 22:23 WIB

Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!

Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!

News | Rabu, 15 April 2026 | 22:00 WIB

Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman

Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman

News | Rabu, 15 April 2026 | 21:21 WIB

Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa

Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa

News | Rabu, 15 April 2026 | 21:06 WIB

Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka

Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:53 WIB

Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing

Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:43 WIB

Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!

Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:30 WIB

Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026

Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:25 WIB

Atasi Sampah Cilincing, Pemprov DKI Bakal 'Sulap' Limbah Kerang Jadi Material WC

Atasi Sampah Cilincing, Pemprov DKI Bakal 'Sulap' Limbah Kerang Jadi Material WC

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:02 WIB