Pengacara Sebut Bahar Smith Dijerat Pasal yang Sama dengan Habib Rizieq

Rizki Nurmansyah | Ummi Hadyah Saleh | Suara.com

Selasa, 04 Januari 2022 | 23:48 WIB
Pengacara Sebut Bahar Smith Dijerat Pasal yang Sama dengan Habib Rizieq
Habib Bahar bin Smith (tengah) memberikan keterangan kepada media saat tiba di Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan di Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). Tim Gabungan Polda Jabar memeriksa Bahar Smith terkait dengan kasus dugaan ujaran kebencian dalam isi sebuah ceramah yang dilakukan di Bandung. [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi]

Suara.com - Pengacara Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta mengatakan pihaknya masih terus mendalami secara matang substansi terkait pelaporan terhadap kliennya.

Bahar Smith telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyebar berita bohong dalam ceramahnya dan kini ditahan di Polda Jawa Barat.

"Substansi permasalahannya sebetulnya kami juga perlu memahami secara matang, karena pada saat pemeriksaan yang dilakukan awal, itu dalam pemeriksaan sebagai saksi, belum pada pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Ichwan dalam siaran langsung pada tayangan Catatan Demokrasi TV One yang dikutip Suara.com, Selasa (4/1/2022) malam.

Ichwan menuturkan berdasarkan pertanyaan penyidik kepada kliennya, substansi ceramah yang dipersoalkan pelapor yakni terkait ceramah yang menyinggung penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Cikampek KM 50.

Di mana, kata Ichwan, yang disampaikan penyidik perihal isi ceramah Habib Bahar menyebut enam Laskar FPI gugur karena dibantai.

"Yang kami dapat pada pertanyaan-pertanyaan penyidik saat itu adalah di Margaasih, di bagian di mana ada di sampaikan oleh penyidik ada ceramah beliau yang mengurai tentang KM 50. Enam syuhada FPI gugur pada saat itu dibantai dan itu yang menjadi entry point dari ceramah beliau. Nah kami juga belum begitu mendalami apa maksud materinya masuk ke sana," ucap dia.

Ichwan menegaskan bahwa isi ceramah yang disampaikan Habib Bahar adalah fakta yaitu ada pembantaian terdapat enam Laskar FPI di KM 50.

Habib Bahar bin Smith (tengah) memberikan keterangan kepada media saat tiba di Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan di Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). Tim Gabungan Polda Jabar memeriksa Bahar Smith terkait dengan kasus dugaan ujaran kebencian dalam isi sebuah ceramah yang dilakukan di Bandung. [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi]
Habib Bahar bin Smith (tengah) memberikan keterangan kepada media saat tiba di Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan di Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). Tim Gabungan Polda Jabar memeriksa Bahar Smith terkait dengan kasus dugaan ujaran kebencian dalam isi sebuah ceramah yang dilakukan di Bandung. [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi]

Bahkan, kata Ichwan, rilis Komnas HAM menyebutkan ada pelanggaran HAM karena ada korban dalam kasus penembakkan enam Laskar FPI.

"Yang jelas apa yang dilakukan Habib menyampaikan fakta, memang ada pembantaian terhadap enam Laskar. Bahkan Komnas HAM sudah menyampaikan sudah merilis bahwa ada pelanggaran ham disana walaupun bukan ham berat, tapi sudah ada pelanggaran hamnya sudah ada korbannya," tutur Ichwan.

Selain dinyatakan ada pelanggaran HAM oleh Komnas HAM, kasus penembakkan enam Laskar FPI juga masih berjalan di PN Jakarta Selatan yang menghadirkan oknum polisi pelaku penembakkan enam Laskar FPI.

"Sekarang kita saksikan sendiri di PN Jakarta Selatan sudah ada oknum polisi yang dalam proses ini disidangkan walaupun kami menganggap persidangan tersebut adalah persidangan dagelan, persidangan yang nggak pas," kata dia.

Tak hanya itu, Ichwan menyebut dalam kasus tersebut, Habib Bahar bin Smith dijerat Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP.

Pasal tersebut, kata Ichwan, seperti pasal yang sama diterapkan terhadap Habib Rizieq Shihab.

"Pasal 14, 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong ya, yang menimbulkan keonaraan itu pasal yang diterapkan terhadap Habib Rizieq," katanya.

Penceramah Habib Bahar bin Smith (tengah) tiba di Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan di Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). Polda Jabar telah menetapkan Habb Bahar sebagai tersangka penyebar hoaks dalam ceramahnya. [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww/pri]
Penceramah Habib Bahar bin Smith (tengah) tiba di Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan di Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). Polda Jabar telah menetapkan Habb Bahar sebagai tersangka penyebar hoaks dalam ceramahnya. [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww/pri]

Perlu diketahui, Habib Bahar ditahan di Rutan Polda Jawa Barat. Ia ditahan sejak Senin (3/1/2022) malam.

Hal itu dinyatakan Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo. Menurutnya, Bahar ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti kasus penyebaran hoaks tersebut.

"Ya jadi BS ditahan di Rutan Mapolda Jabar, sekarang sudah berada di dalam sel," katanya, Selasa (4/1/2022).

Ia mengatakan, proses hukum terhadap Bahar Smith bermula dari adanya Laporan Kepolisian Bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021

Bahar Smith dilaporkan oleh seseorang berinisial TNA akibat adanya dugaan penyebaran informasi bohong saat mengisi ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada 11 Desember 2021.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gabung PKS, Narji Minta Maaf Sempat Dukung Jenderal Dudung Tertibkan Baliho Rizieq

Gabung PKS, Narji Minta Maaf Sempat Dukung Jenderal Dudung Tertibkan Baliho Rizieq

News | Selasa, 04 Januari 2022 | 18:03 WIB

Habib Bahar Jadi Tersangka, Kang Dede: Doa Pengikut 'Si Rambut Jagung' Nggak Terkabul

Habib Bahar Jadi Tersangka, Kang Dede: Doa Pengikut 'Si Rambut Jagung' Nggak Terkabul

News | Selasa, 04 Januari 2022 | 18:02 WIB

Santai, Habib Bahar Sudah Sediakan Kain Kafan: Apapun yang Terjadi, Siap

Santai, Habib Bahar Sudah Sediakan Kain Kafan: Apapun yang Terjadi, Siap

News | Selasa, 04 Januari 2022 | 17:51 WIB

Bukan Soal Pernyataan Jenderal Dudung, Ini Kronologi Kasus Bahar Smith

Bukan Soal Pernyataan Jenderal Dudung, Ini Kronologi Kasus Bahar Smith

Sumsel | Selasa, 04 Januari 2022 | 17:18 WIB

Bahar bin Smith Jadi Tersangka, Pengacara: Hukum Hanya Tajam untuk Lawan Politik

Bahar bin Smith Jadi Tersangka, Pengacara: Hukum Hanya Tajam untuk Lawan Politik

News | Selasa, 04 Januari 2022 | 16:59 WIB

Terkini

Amien Rais Sebut Pengaruh Seskab Teddy Kalahkan Tokoh Senior Dasco dan Sjafrie Sjamsoeddin

Amien Rais Sebut Pengaruh Seskab Teddy Kalahkan Tokoh Senior Dasco dan Sjafrie Sjamsoeddin

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 23:22 WIB

Bawa Sejarah Kaum Nabi Luth, Amien Rais Desak Prabowo Jauhi dan Pecat Teddy Indra Wijaya

Bawa Sejarah Kaum Nabi Luth, Amien Rais Desak Prabowo Jauhi dan Pecat Teddy Indra Wijaya

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 23:20 WIB

Polisi Amankan 101 Orang yang Diduga Berniat Membuat Kerusuhan pada May Day 2026

Polisi Amankan 101 Orang yang Diduga Berniat Membuat Kerusuhan pada May Day 2026

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 23:17 WIB

Apa Itu Outsourcing? Ini Bedanya dengan Pekerja Kontrak, Dianggap Sama Padahal Beda Nasib

Apa Itu Outsourcing? Ini Bedanya dengan Pekerja Kontrak, Dianggap Sama Padahal Beda Nasib

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 22:28 WIB

Cuaca Ekstrem Terjang Bogor, Satu Warga Tewas Tertimpa Pohon dan Puluhan Terdampak Banjir

Cuaca Ekstrem Terjang Bogor, Satu Warga Tewas Tertimpa Pohon dan Puluhan Terdampak Banjir

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 22:16 WIB

Kejanggalan Sidang Andrie Yunus: Kelompok Sipil Endus Motif Lain di Balik Kasus Air Keras

Kejanggalan Sidang Andrie Yunus: Kelompok Sipil Endus Motif Lain di Balik Kasus Air Keras

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 21:20 WIB

BNI Kawal Generasi Emas Baru, Tim Uber Indonesia Melaju ke Semifinal

BNI Kawal Generasi Emas Baru, Tim Uber Indonesia Melaju ke Semifinal

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 20:19 WIB

Prabowo Akan Resmikan Museum Marsinah di Nganjuk

Prabowo Akan Resmikan Museum Marsinah di Nganjuk

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 19:47 WIB

Ekonomi Aceh Tamiang Mulai Bangkit, Aktivitas Pasar Kembali Ramai

Ekonomi Aceh Tamiang Mulai Bangkit, Aktivitas Pasar Kembali Ramai

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 19:07 WIB

May Day di DPR Kondusif: Massa Gebrak dan Kasbi Bubar Jalan, Pasukan Oranye Sisir Sampah Sisa Aksi

May Day di DPR Kondusif: Massa Gebrak dan Kasbi Bubar Jalan, Pasukan Oranye Sisir Sampah Sisa Aksi

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 18:49 WIB