Bahar Smith Ditahan, Novel Bamukmin: Lagi dan Lagi Rezim Ini Tambah Menjadi-jadi

Siswanto | Suara.com

Rabu, 05 Januari 2022 | 07:00 WIB
Bahar Smith Ditahan, Novel Bamukmin: Lagi dan Lagi Rezim Ini Tambah Menjadi-jadi
Novel Bamukmin. [Suara.com/Ria Rizki Nirmala Sari]

Suara.com - Penetapan tersangka dan penahanan terhadap Habib Bahar bin Smith mengecewakan sejumlah kalangan. Mereka mendesak polisi berlaku adil dalam menegakkan keadilan hukum.

Namun, sebagian kalangan menilai langkah kepolisian sudah profesional dalam menetapkan Bahar Smith menyangkut kasus berita bohong.

Wakil Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni 212 Novel Bamukmin mengkritik rezim. 

"Lagi-lagi dan lagi, rezim ini tambah menjadi-jadi, bukannya bertambah umur semakin baik, tapi sudah benar-benar lupa diri mabuk kekuasaan, malah terus membuat gaduh dan begitulah orang mabuk selalu buat gaduh," katanya kepada Suara.com, baru-baru ini.

Novel Bamukmin menuding aparat penegak hukum diskriminatif dengan hanya menahan Bahar Smith, sementara sejumlah tokoh yang yang diduga melakukan penistaan agama tidak disentuh secara hukum.  

Sejumlah nama tokoh, termasuk petinggi militer, disebut-sebut Novel Bamukmin.

Dalam pernyataannya, Novel Bamukmin menyatakan amat kecewa dengan langkah-langkah penegak hukum. 

"Mau jadi apa negeri ini, padahal dari Jokowi sampai kapolri sudah mengintruksikan restoratif justice agar persoalan pelaporan yang berkenaan UU ITE diselesaikan di ruang penyidikan, bukan penahanan," kata Novel Bamukmin.

Polisi menjerat Bahar Smith dengan sejumlah pasal.

Mardani Ali Sera, politikus Partai Keadilan Sejahtera, mengingatkan polisi yang menangani kasus Bahar Smith.

"Pertama jangan zalim pada siapapun," kata Mardani, Selasa (4/1/2022).

Kedua, proses penegakan hukum harus berlaku adil terhadap siapa pun, jangan hanya terhadap seorang Bahar Smith.

"Harus adil penegakan hukum. Ketiga, pastikan proses transparan," katanya.

Mardani juga mewanti-wanti polisi agar jangan membeda-bedakan penanganan atas laporan dari masyarakat, termasuk laporan yang pernah dibuat pihak Habib Bahar terhadap Husin Shihab.

"Semua laporan mesti diperlalukan sama. Hak beliau tidak hilang meski berstatus tersangka," katanya.

Husin Shihab dilaporkan Ali Ridho ke Polres Bogor pada Selasa (28/12/2021) menyusul laporan Husin terhadap Bahar Smith.

Husin dianggap menyebar berita bohong terhadap pernyataan Bahar Smith terkait Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Dudung Abdurahman.

Selain menetapkan Bahar Smith menjadi tersangka dan menahannya, polisi juga menetapkan pengunggah video ceramah Bahar Smith, TR, menjadi tersangka.

Sejumlah politikus mendukung langkah kepolisian. Tetapi pengacara Bahar Smith mengungkapkan kekecewaan mereka dan membandingkan respons polisi terhadap kasus sejumlah tokoh.

Politikus PDI Perjuangan Ruhut Sitompul menyebut langkah polisi "kita acung jempol."

"Kerja keras Polda Jabar meningkatkan dari penyelidikan kepenyidikan kasus Bahar S ujaran kebencian yang ditujukan kepada Bapak Dudung Jenderal TNI KSAD kita acung jempol, mari bersama menunggu hasilnya, tolong hormati polisi secara profesional melaksanakan tugasnya," kata Ruhut Sitompul menjelang penetapan status hukum terhadap Bahar Smith.

Sejak awal, Ruhut Sitompul mendukung polisi menuntaskan kasus itu.

Mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean melalui akun media sosial juga memberikan dukungan kepada Polda Jawa Barat.

Sebelum Bahar Smith diumumkan jadi tersangka dan ditahan, dia berkata, "kita dorong Polda Jabar untuk menetapkan Bahar Smith sebagai tersangka dan ditahan demi keadilan."

Beberapa waktu setelah penceramah itu dijadikan tersangka, Ferdinand Hutahaean menyatakan apresiasi terhadap langkah polisi.

Polri bekerja profesional dengan menetapkan Bahar Smith menjadi tersangka dan menahannya, kata Ferdinand Hutahaean seraya mengatakan langkah polisi sudah sesuai dengan SOP dan aturan yang berlaku.

Penceramah berambut gondrong itu mengatakan sebelum diperiksa penyidik, jika dia langsung ditahan polisi usai diperiksa, maka keadilan menurut dia telah mati.

"Jikalau saya nanti tidak keluar dari ruangan, atau saya dipenjara, maka sedikit saya sampaikan, bahwasanya ini adalah bentuk keadilan dan demokrasi sudah mati," kata dia dalam laporan Antara.

Bahar Smith juga mengatakan kedatangannya merupakan bukti dia warga negara yang taat kepada hukum. Ia pun mengaku bakal kooperatif terhadap proses penyidikan Polda Jawa Barat.

"Sebagai warga negara saya kooperatif, saya datang atas panggilan pihak Polda Jabar, maka saya datang kemari," kata dia.

Pengacara Bahar Smith, Ichwan Tuankotta, menyebut hukum di Indonesia hanya tajam untuk lawan politik.

"Itulah matinya keadilan, hukum hanya tajam untuk oposisi lawan politik dan tumpul kepada para buzzer pendukung rezim," kata Ichwan Tuankotta dalam laporan Suara.com.

Proses penetapan tersangka hingga penahanan terhadap Bahar Smith dinilai Ichwan menjadi bukti matinya demokrasi di Indonesia.

"Innalillahi wa inna ilaihi raji'un matinya keadilan, betapa cepat proses hukum yang dijalani HBS (Habib Bahar bin Smith) dari SPDP cuma berjarak dua hari lanjut pemanggilan dan hari ini langsung tersangka dan ditangkap," kata Ichwan, Selasa (4/1/2022).

Ichwan lantas membandingkan respons pihak berwajib terhadap DS, PA hingga AA.

"Sementara para penista agama bebas dan proses hukum. DS, AA, dan PA meski sudah dilaporkan berulang-ulang tak tersentuh hukum," katanya.

Setelah penetapan status tersangka dan ditahan, Ichwan mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik Polda Jawa Barat.

"Penangguhan penahanan kita sudah serahkan dini hari tadi ke penyidik Polda Jabar," kata Ichwan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan menyebutkan dua alasan menahan Bahar Smith dalam kasus menyebarkan berita bohong.

"Jadi ada alasan subjektif dan objektif," kata Ramadhan.

Menurut Ramadhan, alasan subjektif penyidik menahan Bahar Smith dan TR, tersangka penyebar video berisi konten berita bohong, adalah karena penyidik khawatir Bahar dan TR mengulangi tindak pidana serta menghilangkan barang bukti.

"Alasan objektifnya karena hukuman di atas lima tahun," ujar Ramadhan.

Ramadhan menjelaskan setelah Bahar Smith diperiksa sebagai saksi pada Senin (3/1), penyidik melakukan gelar perkara dan mengantongi dua barang bukti yang cukup untuk penetapan tersangka.

Penyidik telah menaikkan status Bahar Smith dari sebelumnya saksi menjadi tersangka, termasuk TR, pemilik kanal YouTube, yang menyebarkan video ceramah Bahar bin Smith di Margaasih, Bandung, Jawa Barat.

"Penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP, didukung barang bukti yang dapat dijadikan dasar untuk penetapan tersangka," kata Ramadhan.

Setelah ditetapkan tersangka, Ramadhan mengatakan penyidik melakukan penahanan terhadap Bahar Smith dan TR di Polda Jawa Barat untuk kepentingan perkara.

"Terhadap BS dan TR dilakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan berdasarkan alasan subjektif dan alasan objektif," kata Ramadhan.

Kasus yang melibatkan Bahar Smith dilaporkan di Polda Metro Jaya bulan Desember 2021. Perkara dilimpahkan ke Polda Jawa Barat karena terkait lokasi kejadian perkara dan saksi-saksi.

Kegiatan ceramah Bahar Smith pada tanggal 11 Desember 2021 di Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, mengandung berita bohong yang diunggah di kanal YouTube TR, selanjutnya disebarkan dan ditransmisikan sehingga viral di media sosial.

Pada kasus ujaran hoaks tersebut, Bahar Smith dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE jo Pasal 55 KUHP.  [rangkuman laporan Suara.com]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka, Korban Bongkar Aksi Penyiksaan: Mulut Dibekap Handuk Basah

Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka, Korban Bongkar Aksi Penyiksaan: Mulut Dibekap Handuk Basah

Entertainment | Senin, 09 Februari 2026 | 11:10 WIB

Kuasa Hukum Sibuk, Habib Bahar Batal Diperiksa Kasus Penganiayaan Anggota Banser

Kuasa Hukum Sibuk, Habib Bahar Batal Diperiksa Kasus Penganiayaan Anggota Banser

News | Rabu, 04 Februari 2026 | 16:26 WIB

Niat Bersalaman Berujung Kasus, Begini Babak Baru Perkara Habib Bahar bin Smith

Niat Bersalaman Berujung Kasus, Begini Babak Baru Perkara Habib Bahar bin Smith

Video | Rabu, 04 Februari 2026 | 16:00 WIB

Polisi Sebut Habib Bahar Ikut Lakukan Pemukulan di Kasus Penganiayaan Banser

Polisi Sebut Habib Bahar Ikut Lakukan Pemukulan di Kasus Penganiayaan Banser

News | Selasa, 03 Februari 2026 | 19:06 WIB

Tak Sendiri, Habib Bahar Ternyata Tersangka Keempat Kasus Penganiayaan Banser!

Tak Sendiri, Habib Bahar Ternyata Tersangka Keempat Kasus Penganiayaan Banser!

News | Selasa, 03 Februari 2026 | 18:48 WIB

Deretan Kendaraan Mewah Habib Bahar, Kini Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan

Deretan Kendaraan Mewah Habib Bahar, Kini Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan

Entertainment | Selasa, 03 Februari 2026 | 14:53 WIB

Profil Habib Bahar Bin Smith, Jadi Tersangka Lagi Usai Aniaya Anggota Banser

Profil Habib Bahar Bin Smith, Jadi Tersangka Lagi Usai Aniaya Anggota Banser

Entertainment | Selasa, 03 Februari 2026 | 14:44 WIB

Kembali Jadi Tersangka, Ini Daftar Hitam Kasus Hukum Habib Bahar bin Smith

Kembali Jadi Tersangka, Ini Daftar Hitam Kasus Hukum Habib Bahar bin Smith

News | Selasa, 03 Februari 2026 | 13:28 WIB

Kini Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan, Muncul Video Habib Bahar Emosi Sambil Ditenangkan Jamaah

Kini Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan, Muncul Video Habib Bahar Emosi Sambil Ditenangkan Jamaah

Entertainment | Selasa, 03 Februari 2026 | 12:33 WIB

Berawal dari Ingin Salaman, Anggota Banser Diduga Dikeroyok: Habib Bahar Kini Resmi Jadi Tersangka

Berawal dari Ingin Salaman, Anggota Banser Diduga Dikeroyok: Habib Bahar Kini Resmi Jadi Tersangka

News | Senin, 02 Februari 2026 | 08:03 WIB

Terkini

Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia

Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 21:47 WIB

Aparat Israel Halangi Pemimpin Gereja Masuk Makam Kudus di Misa Minggu Palma

Aparat Israel Halangi Pemimpin Gereja Masuk Makam Kudus di Misa Minggu Palma

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 21:13 WIB

Pesawat AWACS E-3 Milik AS Hancur Kena Serangan Iran di Arab Saudi

Pesawat AWACS E-3 Milik AS Hancur Kena Serangan Iran di Arab Saudi

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 20:19 WIB

Realisasi Bantuan Jaminan Hidup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas

Realisasi Bantuan Jaminan Hidup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:33 WIB

Prabowo dan Takaichi Bakal Teken Kesepakatan Baru? Bocoran Topik Krusial dari Tokyo

Prabowo dan Takaichi Bakal Teken Kesepakatan Baru? Bocoran Topik Krusial dari Tokyo

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:23 WIB

PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah

PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:05 WIB

Kejar Target April 2026, Pemerintah Tambah Lokasi Sekolah Rakyat di Bogor

Kejar Target April 2026, Pemerintah Tambah Lokasi Sekolah Rakyat di Bogor

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 17:35 WIB

Idrus Marham: Kebijakan Prabowo Sudah Baik, Tapi Harus Dijelaskan kepada Rakat

Idrus Marham: Kebijakan Prabowo Sudah Baik, Tapi Harus Dijelaskan kepada Rakat

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 16:24 WIB

Gelar Lebaran Bersama Rakyat di Monas, Pemerintah Bagikan 100 Ribu Kupon Belanja

Gelar Lebaran Bersama Rakyat di Monas, Pemerintah Bagikan 100 Ribu Kupon Belanja

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 16:15 WIB

Satgas Damai Cartenz Ringkus Dua Anggota Jaringan Senjata dan Amunisi Ilegal di Jayapura

Satgas Damai Cartenz Ringkus Dua Anggota Jaringan Senjata dan Amunisi Ilegal di Jayapura

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 16:04 WIB