Masa Karantina WNI dari Luar Negeri Dikurangi Jadi 7 Hari

Fabiola Febrinastri, Restu Fadilah

Kamis, 06 Januari 2022 | 13:53 WIB
Masa Karantina WNI dari Luar Negeri Dikurangi Jadi 7 Hari
Ketua Satgas Covid-19 Suharyanto melakukan inspeksi mendadak ke tiga tempat karantina pelaku perjalanan luar negeri di sejumlah hotel di Jakarta, Selasa (4/1/2022) malam. [BNPB].

Suara.com - Satgas Penanganan Covid-19 menetapkan masa karantina selama 10 hari bagi warga negara Indonesia (WNI) pelaku perjalanan luar negeri dari negara yang telah terkonfirmasi transmisi komunitas varian baru Covid-19. Ketetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan No. 2/2022 tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

Menurut Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, karantina utamanya dikenakan untuk WNI pelaku perjalanan luar negeri dari negara yang memiliki kriteria; pertama, telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru Covid-19. Kedua, secara geografis dekat dengan negara transmisi, dan ketiga jumlah kasus konfirmasi Covid-19 lebih dari 10.000.

Sementara karantina 7 hari diterapkan bagi WNI dengan asal kedatangan selain dari negara yang memenuhi tiga kriteria tersebut.

“Karantina dengan jangka waktu 7 x 24 jam dari negara/wilayah asal kedatangan selain dari negara yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada diktum kedua angka satu (red: ketiga syarat yang telah disebut),”ujar Wiku.

Wiku menegaskan, ketetapan karantina 10 hari dan 7 hari ini berlaku mulai 7 Januari 2022. Para pelaku perjalanan luar negeri dalam hal ini wajib melakukan karantina di tempat akomodasi karantina terpusat yang pelayanannya mencakup penginapan, transportasi, makan, dan biaya RT-PCR. Dengan lokasi karantina yang seperti yangs udah ditetapkan dalam Surat Keputusan Kasatgas No.2/2022 Diktum 5.

“Tempat karantina terpusat ini masih berlaku hanya bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri seperti pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar atau mahasiswa yang kembali ke Indonesia karena selesai belajar, pegawai pemerintah yang dinas ke luar negeri dan perwakilan ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.”ujar Wiku.

Bila ada pegawai pemerintah yang memenuhi syarat ini tidak bersedia melakukan karantina di lokasi yang telah ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional/Daerah, karantina wajib dilakukan di Hotel Karantina terpusat yang telah ditentukan dengan biaya mandiri atau sumber pembiayaan lainnya yang sah.

Penutupan Sementara Masuknya WNA

Selain mengeluarkan Surat Keputusan, Kasatgas juga mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 1/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). SE ini menggantikan Surat Edaran No. 26/2021 yang mengatur tentang protokol kesehatan perjalanan luar negeri pada masa pandemi.

baca juga

Surat edaran ini menegaskan penutupan sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) yang pernah tinggal atau mengunjungi selama 14 hari di negara atau wilayah; pertama, yang telah mengonfirmsai adanya transmisi komunitas varian baru Covid-19 seperti Afrika Selatan, Bostwana Norwegia, dan Perancis. Kedua, negara yang secara geografis dekat dengan Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho. Dan ketiga, negara dengan jumlah kasus Covid-19 lebih dari 10.000, yakni Inggris dan Denmark.

Penutupan sementara ini tidak berlaku bagi WNA yang dalam 14 hari tidak memiliki riwayat perjalanan dari negara-negara yang telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru Covid-19 tersebut.

Sementara SK Satgas Nomor 2 Tahun 2022 telah menetapkan bahwa pintu masuk ke wilayah Negara Kesatuan Repulbik indonesia bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri hanya melalui 9 portal antara antara lain Bandara Soekarno Hatta di Banten, Juanda di Jawa Timur, Sam Ratulangi di Sulawesi Utara, dan Pelabuhan Laut Batam di Kepulauan Riau, Tanjung Pinang di Kepulauan Riau, Nunukan di Kalimantan Utara, selanjutnya di Pos Lintas Batas Negara Aruk di Kalimantan Barat, Entikong di Kalimantan Barat, Dan Motaain di Nusa Tenggara Timur.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Omicron Meluas di Indonesia, Pemkot Yogyakarta Perketat Tracing Dua Kali Lipat

Omicron Meluas di Indonesia, Pemkot Yogyakarta Perketat Tracing Dua Kali Lipat

Jogja | Kamis, 06 Januari 2022 | 08:30 WIB

Paparan Covid-19 Pengaruhi Perkembangan Saraf Bayi? Begini Temuan Studi

Paparan Covid-19 Pengaruhi Perkembangan Saraf Bayi? Begini Temuan Studi

Health | Kamis, 06 Januari 2022 | 09:06 WIB

Pandemi COVID-19 Belum Usai, Mendagri Minta Kepala Daerah Tetap Kampanyekan Prokes

Pandemi COVID-19 Belum Usai, Mendagri Minta Kepala Daerah Tetap Kampanyekan Prokes

Surakarta | Kamis, 06 Januari 2022 | 07:58 WIB

Omicron Ngamuk, Gelaran Grammy Awards 2022 Ditunda

Omicron Ngamuk, Gelaran Grammy Awards 2022 Ditunda

Health | Kamis, 06 Januari 2022 | 07:52 WIB

Lahir di Masa Pandemi Covid-19, Bayi Rentan Alami Gangguan Perkembangan Saraf

Lahir di Masa Pandemi Covid-19, Bayi Rentan Alami Gangguan Perkembangan Saraf

Health | Kamis, 06 Januari 2022 | 08:15 WIB

Lionel Messi Kembali ke Paris Pasca Negatif Covid-19

Lionel Messi Kembali ke Paris Pasca Negatif Covid-19

Bola | Kamis, 06 Januari 2022 | 08:00 WIB

Terkini

Waspada Vampir Oli pada Motor Bekas, Kenali Ciri dan Cara Deteksinya sebelum Membeli

Waspada Vampir Oli pada Motor Bekas, Kenali Ciri dan Cara Deteksinya sebelum Membeli

Otomotif | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 18:45 WIB

Apakah Aman Menyimpan Skincare dan Makanan dalam Satu Kulkas Mini?

Apakah Aman Menyimpan Skincare dan Makanan dalam Satu Kulkas Mini?

Lifestyle | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 18:45 WIB

Pabrik BYD di Subang Diresmikan Pekan Depan

Pabrik BYD di Subang Diresmikan Pekan Depan

Otomotif | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 18:44 WIB

Bukan Minta Maaf, Pelaku Begal Payudara di Bangkalan Malah Bacok Suami Korban

Bukan Minta Maaf, Pelaku Begal Payudara di Bangkalan Malah Bacok Suami Korban

Jatim | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 18:36 WIB

Sebelum Remaster Rilis, Toy Story 3 Akan Dihapus dari Xbox

Sebelum Remaster Rilis, Toy Story 3 Akan Dihapus dari Xbox

Your Say | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 18:35 WIB

Usut Sumber Limbah Kali Jantung, DLHK Depok Gandeng Wilayah Tempuh Jalur Hukum

Usut Sumber Limbah Kali Jantung, DLHK Depok Gandeng Wilayah Tempuh Jalur Hukum

Jabar | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 18:29 WIB

Brimob Sterilisasi JIS dari Tribun Sampai Ruang Ganti Jelang Duel Persija vs Brisbane Roar

Brimob Sterilisasi JIS dari Tribun Sampai Ruang Ganti Jelang Duel Persija vs Brisbane Roar

News | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 18:27 WIB

KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa di Disdik Bogor

KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa di Disdik Bogor

Bogor | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 18:21 WIB

Utang Kereta Cepat Dialihkan ke Kemenkeu pada 15 September

Utang Kereta Cepat Dialihkan ke Kemenkeu pada 15 September

Bisnis | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 18:19 WIB

30 Hektare Lahan di Rorotan Ludes Terbakar, Diduga Sengaja Dibakar Orang

30 Hektare Lahan di Rorotan Ludes Terbakar, Diduga Sengaja Dibakar Orang

News | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 18:05 WIB

×