Suara.com - Istilah sesajen memang sudah tak asing di telinga masyarakat Indonesia. Namun, tidak semua paham dan mengerti apa maksud dari apa itu sesajen. Untuk menjawab rasa penasaran, yuk simak informasi seputar sesajen yang telah dirangkum dari berbagai sumber di bawah ini.
Apa Itu Sesajen?
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, sesajen atau sajen adalah makanan (bunga-bungaan dan sebagainya) yang disajikan kepada orang halus dan sebagainya; semah.
Sesajen berarti sajian atau hidangan, yang memiliki nilai sakral di sebagaian besar masyarakat kita pada umumnya. Acara ini dilakukan untuk ngalap berkah (mencari berkah) di tempat-tempat tertentu, karena tempat tersebut diyakini keramat.
Biasanya, sesajen juga diberikan kepada benda-benda yang diyakini memiliki kekuatan ghaib, semacam keris, trisula dan lain sebagainya untuk tujuan yang bersifat duniawi.
Sedangkan waktu penyajiannya biasanya akan ditentukan pada hari-hari tertentu, seperti malam jum’at kliwon, selasa legi dan lain sebagainya. Adapun bentuk sesajiannya juga cukup bervariasi tergantung permintaan atau sesuai “bisikan ghaib” yang di terima oleh orang pintar, paranormal, dukun dan lain sebagainya.
Dilansir dari laman handlebar-online, yang dimaksud sesajen adalah aktualisasi dari pikiran, keinginan, dan perasaan seseorang untuk lebih mendekatkan diri kepada Tuhan. Sesajen juga merupakan sebuah wacana simbol yang digunakan sebagai sarana untuk negosiasi spiritual kepada hal-hal gaib. Hal ini dilakukan supaya makhluk-makhluk halus di atas kekuatan manusia tidak mengganggu.
Sesajen lazimnya digunakan untuk upacara peringatan atau hajatan yang memuat sajian-sajian dari perangkat khusus, seperti tumpeng, buah-buahan, lauk-pauk, jajanan pasar, air kelapa, dan menu sajen lainnya.
Bagaimana Hukum Sesajen dalam Islam?
Baca Juga: Soal Sesajen Dirusak Pria Berjenggot, Gus Nadir: Iman yang Rapuh!
Dalam Islam, ritual pemberian sesajen itu tergolong sebagai perbuatan musyrik. Pasalnya, ritual mempersembahkan sesajen tersebut ditujukan kepada makhuk halus yang dianggap sebagai penguasa tempat tertentu, di mana hal tersebut termasuk sebagai perbuatan menyekutukan Allah SWT dengan makhluk.
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
MUI Fatwakan Vasektomi Haram, Bagaimana Hukum KB untuk Perempuan dalam Islam?
03 Mei 2025 | 19:01 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI