Cara Mengurus Surat Pindah Domisili Terbaru, Tidak Perlu Pengantar dari RT/RW

Rifan Aditya

Senin, 10 Januari 2022 | 16:52 WIB
Cara Mengurus Surat Pindah Domisili Terbaru, Tidak Perlu Pengantar dari RT/RW
Ilustrasi Disdukcapil, Cara Mengurus Surat Pindah Domisili Terbaru, Tidak Perlu Pengantar dari RT/RW- Kantor Disdukcapil Kota Depok di Lantai 2 Gedung Dibaleka II, Jalan Margonda Raya [Suarabogor.id/Immawan]

Suara.com - Memperoleh surat domisili sangat penting. Mengurus surat pindah domisili kini bukan hanya bisa dilakukan secara offline, tapi juga secara online. Lantas, bagaimana cara mengurus surat pindah domisili?

Cara mengurus surat pindah domisili sebenarnya bukanlah proses yang sulit. Namun, tanpa pengetahuan sebelumnya tentang hukum Indonesia dan birokrasinya, Anda akan terjebak dalam proses tanpa akhir yang tidak hanya memakan waktu, tetapi juga biaya. 

Untuk memilik surat pindah domisili ada beberapa cara yang perlu Anda perhatikan agar proses pembuatan surat berjalan lancar. Berikut penjelasan cara mengurus surat pindah domisili.

Cara Mengurus Surat Pindah Domisili Online

Diketahui, syarat untuk mengurus surat pindah domisili kini tidak perlu lagi melampirkan surat pengantar dari RT/RW. Hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden No 96 Th 2018 serta Peraturan Mendagri (Menteri Dalam Negeri) No 108 Th 2019.

Melansir dari berbagai sumber, mengurus surat pindah domisili juga bisa dilakukan secara online. Adapun cara mengurus surat pindah domisili secara online yaitu sebagai berikut:

  1. Menyiapkan KTP dan KK (Kartu Keluarga), dan surat keterangan pindah dari kelurahan
  2. Masuk ke situs resmi layanan Disdukcapil sesuai dengan domisili yang sudah tersedia layanan surat pindah online
  3. Mengisi data seperti: mencantumkan nomer ponsel aktif dan NIK pemohon
  4. Pilih menu 'Perpindahan Keluar', lalu pilih siapa saja yang ingin pindah domisili
  5. Setelah itu, isi data kepindahan, seperti NIK pemohon dan NIK dari anggota keluarga yang ingin pindah domisili
  6. Kemudian, unggah seluruh dokumen yang diperlukan (KTP, KK serta surat keterangan pindah dari kelurahan)
  7. Klik menu 'Kirim', lalu tunggu proses verifikasi selesai dari petugas Disdukcapil

Ketika verifikasi sudah selesai, pihak Disdukcapil akan mengeluarkan lembar SKPWNI serta kartu keluarga. Anda bisa segera mengunduh serta mencetaknya di kertas HVS ukuran A4.

Cara Mengurus Surat Pindah Domisili Offline

Selain mengurus secara online, Anda juga bisa mengurusnya secara offline. Adapun cara mengurus surat pindah domisili secara offline sebagai berikut:

  1. Datang ke kantor Kelurahan membawa dokumen persyaratan
  2. Mengisi formulir permohonan pindah yang ditandatangani kepala desa setempat
  3. Setelah itu, formulir dibawa ke kantor kecamatan untuk mendapatkan tandatangan camat setempat
  4. Kemudian, formulir permohonan pindah akan dibawa ke CAPIL, lalu diserahkan ke petugas
  5. Tunggu hingga surat pindah domisili diterbitkan Kepala Disdukcapil

Demikian informasi mengenai cara mengurus surat pindah domisili secara online maupun offline. Ingat, mengurus surat pindah domisili tidak lagi membutuhkan surat pengantar dari RT/RW.

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Disdukcapil Sleman Ingatkan Pentingnya Urus Perubahan Data Administrasi Kependudukan

Disdukcapil Sleman Ingatkan Pentingnya Urus Perubahan Data Administrasi Kependudukan

Jogja | Senin, 10 Januari 2022 | 07:46 WIB

Kabar Baik, Disdukcapil Hapus Denda Adminduk Awal 2022

Kabar Baik, Disdukcapil Hapus Denda Adminduk Awal 2022

Sumut | Jum'at, 31 Desember 2021 | 11:26 WIB

Cara mengurus KTP Hilang: Syarat, Biaya dan Waktu yang Dibutuhkan

Cara mengurus KTP Hilang: Syarat, Biaya dan Waktu yang Dibutuhkan

Bisnis | Kamis, 23 Desember 2021 | 11:06 WIB

Cara Mengurus STNK Hilang, Siapkan KTP Asli Hingga BPKB, Urus di Samsat

Cara Mengurus STNK Hilang, Siapkan KTP Asli Hingga BPKB, Urus di Samsat

Jabar | Senin, 06 Desember 2021 | 10:51 WIB

Cara Mengurus KTP Hilang Lengkap dengan Biayanya

Cara Mengurus KTP Hilang Lengkap dengan Biayanya

Jabar | Jum'at, 29 Oktober 2021 | 09:00 WIB

Terkini

Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI

Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 00:04 WIB

Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami

Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 22:48 WIB

Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih

Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:43 WIB

Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?

Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:41 WIB

Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan

Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36 WIB

Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita

Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:28 WIB

Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui

Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:53 WIB

Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah

Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:52 WIB

Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar

Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:51 WIB

Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG

Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:49 WIB