Cara Mengurus Surat Pindah Domisili Terbaru, Tidak Perlu Pengantar dari RT/RW

Rifan Aditya | Suara.com

Senin, 10 Januari 2022 | 16:52 WIB
Cara Mengurus Surat Pindah Domisili Terbaru, Tidak Perlu Pengantar dari RT/RW
Ilustrasi Disdukcapil, Cara Mengurus Surat Pindah Domisili Terbaru, Tidak Perlu Pengantar dari RT/RW- Kantor Disdukcapil Kota Depok di Lantai 2 Gedung Dibaleka II, Jalan Margonda Raya [Suarabogor.id/Immawan]

Suara.com - Memperoleh surat domisili sangat penting. Mengurus surat pindah domisili kini bukan hanya bisa dilakukan secara offline, tapi juga secara online. Lantas, bagaimana cara mengurus surat pindah domisili?

Cara mengurus surat pindah domisili sebenarnya bukanlah proses yang sulit. Namun, tanpa pengetahuan sebelumnya tentang hukum Indonesia dan birokrasinya, Anda akan terjebak dalam proses tanpa akhir yang tidak hanya memakan waktu, tetapi juga biaya. 

Untuk memilik surat pindah domisili ada beberapa cara yang perlu Anda perhatikan agar proses pembuatan surat berjalan lancar. Berikut penjelasan cara mengurus surat pindah domisili.

Cara Mengurus Surat Pindah Domisili Online

Diketahui, syarat untuk mengurus surat pindah domisili kini tidak perlu lagi melampirkan surat pengantar dari RT/RW. Hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden No 96 Th 2018 serta Peraturan Mendagri (Menteri Dalam Negeri) No 108 Th 2019.

Melansir dari berbagai sumber, mengurus surat pindah domisili juga bisa dilakukan secara online. Adapun cara mengurus surat pindah domisili secara online yaitu sebagai berikut:

  1. Menyiapkan KTP dan KK (Kartu Keluarga), dan surat keterangan pindah dari kelurahan
  2. Masuk ke situs resmi layanan Disdukcapil sesuai dengan domisili yang sudah tersedia layanan surat pindah online
  3. Mengisi data seperti: mencantumkan nomer ponsel aktif dan NIK pemohon
  4. Pilih menu 'Perpindahan Keluar', lalu pilih siapa saja yang ingin pindah domisili
  5. Setelah itu, isi data kepindahan, seperti NIK pemohon dan NIK dari anggota keluarga yang ingin pindah domisili
  6. Kemudian, unggah seluruh dokumen yang diperlukan (KTP, KK serta surat keterangan pindah dari kelurahan)
  7. Klik menu 'Kirim', lalu tunggu proses verifikasi selesai dari petugas Disdukcapil

Ketika verifikasi sudah selesai, pihak Disdukcapil akan mengeluarkan lembar SKPWNI serta kartu keluarga. Anda bisa segera mengunduh serta mencetaknya di kertas HVS ukuran A4.

Cara Mengurus Surat Pindah Domisili Offline

Selain mengurus secara online, Anda juga bisa mengurusnya secara offline. Adapun cara mengurus surat pindah domisili secara offline sebagai berikut:

  1. Datang ke kantor Kelurahan membawa dokumen persyaratan
  2. Mengisi formulir permohonan pindah yang ditandatangani kepala desa setempat
  3. Setelah itu, formulir dibawa ke kantor kecamatan untuk mendapatkan tandatangan camat setempat
  4. Kemudian, formulir permohonan pindah akan dibawa ke CAPIL, lalu diserahkan ke petugas
  5. Tunggu hingga surat pindah domisili diterbitkan Kepala Disdukcapil

Demikian informasi mengenai cara mengurus surat pindah domisili secara online maupun offline. Ingat, mengurus surat pindah domisili tidak lagi membutuhkan surat pengantar dari RT/RW.

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Disdukcapil Sleman Ingatkan Pentingnya Urus Perubahan Data Administrasi Kependudukan

Disdukcapil Sleman Ingatkan Pentingnya Urus Perubahan Data Administrasi Kependudukan

Jogja | Senin, 10 Januari 2022 | 07:46 WIB

Kabar Baik, Disdukcapil Hapus Denda Adminduk Awal 2022

Kabar Baik, Disdukcapil Hapus Denda Adminduk Awal 2022

Sumut | Jum'at, 31 Desember 2021 | 11:26 WIB

Cara mengurus KTP Hilang: Syarat, Biaya dan Waktu yang Dibutuhkan

Cara mengurus KTP Hilang: Syarat, Biaya dan Waktu yang Dibutuhkan

Bisnis | Kamis, 23 Desember 2021 | 11:06 WIB

Cara Mengurus STNK Hilang, Siapkan KTP Asli Hingga BPKB, Urus di Samsat

Cara Mengurus STNK Hilang, Siapkan KTP Asli Hingga BPKB, Urus di Samsat

Jabar | Senin, 06 Desember 2021 | 10:51 WIB

Cara Mengurus KTP Hilang Lengkap dengan Biayanya

Cara Mengurus KTP Hilang Lengkap dengan Biayanya

Jabar | Jum'at, 29 Oktober 2021 | 09:00 WIB

Terkini

KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL, Dugaan Awal Akibat Kecelakaan Taksi Listrik

KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL, Dugaan Awal Akibat Kecelakaan Taksi Listrik

News | Senin, 27 April 2026 | 22:57 WIB

KAI Commuter Terapkan Rekayasa Rute Pasca Tabrakan KA di Bekasi Timur, Ini Daftar Lengkapnya

KAI Commuter Terapkan Rekayasa Rute Pasca Tabrakan KA di Bekasi Timur, Ini Daftar Lengkapnya

News | Senin, 27 April 2026 | 22:57 WIB

KAI Masih Evakuasi dan Data Korban Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek vs KRL di Stasiun Bekasi Timur

KAI Masih Evakuasi dan Data Korban Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek vs KRL di Stasiun Bekasi Timur

News | Senin, 27 April 2026 | 22:45 WIB

Tabrakan KRL Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Basarnas Kerahkan Tim Evakuasi

Tabrakan KRL Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Basarnas Kerahkan Tim Evakuasi

News | Senin, 27 April 2026 | 22:38 WIB

KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur

KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur

News | Senin, 27 April 2026 | 22:38 WIB

Penyebab Tabrakan Kereta Api di Stasiun Bekasi Timur Masih Diselidiki

Penyebab Tabrakan Kereta Api di Stasiun Bekasi Timur Masih Diselidiki

News | Senin, 27 April 2026 | 22:24 WIB

Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Cerita Penumpang Nekat Lompat Keluar Gerbong Demi Selamatkan Diri

Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Cerita Penumpang Nekat Lompat Keluar Gerbong Demi Selamatkan Diri

News | Senin, 27 April 2026 | 22:21 WIB

Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!

Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!

News | Senin, 27 April 2026 | 21:46 WIB

Ustaz Khalid dan PIHK Lain di Tengah Kisruh Pembagian Kuota Haji

Ustaz Khalid dan PIHK Lain di Tengah Kisruh Pembagian Kuota Haji

News | Senin, 27 April 2026 | 21:36 WIB

Evaluasi Pengentasan & Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, Menteri Rini: Akselerasi Dukungan PANRB

Evaluasi Pengentasan & Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, Menteri Rini: Akselerasi Dukungan PANRB

News | Senin, 27 April 2026 | 21:18 WIB