Syarat dan Cara Mengurus Surat Keterangan Mualaf di KUA, Ferdinand Sudah Punya?

Rifan Aditya | Suara.com

Senin, 10 Januari 2022 | 13:02 WIB
Syarat dan Cara Mengurus Surat Keterangan Mualaf di KUA, Ferdinand Sudah Punya?
Syarat dan Cara Mengurus Surat Keterangan Mualaf di KUA, Ferdinand Sudah Punya? - Ilustrasi mualaf.(Shutterctock/Ahmad Faizal Yahya)

Suara.com - Ferdinand Hutahaean, mantan politikus Partai Demokrat diduga melakukan penistaan agama lantaran cuitan "Allahmu ternyata lemah". Belakangan, ia mengaku telah mualaf. Lalu apa Ferdinand juga sudah punya Surat Keterangan Mualaf atau Sertifikat Mualaf?

Memang tata cara mualaf atau untuk memeluk agama Islam itu cukup mudah. Namun Surat Keterangan Mualaf atau Sertifikat Mualaf pun dibutuhkan sebagai syarat administrasi untuk beberapa dokumen seperti KTP hingga buku pernikahan.

Nah, terlepas dari Ferdinand sudah punya atau tidak Surat Keterangan Mualaf atau Sertifikat Mualaf, mari kita simak syarat dan alur untuk membuat surat tersebut.

Seperti yang telah umum diketahui, bahwa syarat masuk Islam adalah membaca 2 kalimat syahadat sebagai berikut: "Asyhadu an La Ilaha Illa Allah wa Asyhadu anna Muhammadar Rasulullah", yang artinya "Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad saw adalah rasul utusan Allah".

Namun selain itu, barang siapa yang masuk Islam atau Mualaf juga perlu melakukan pencataan sipil ke KUA sehingga bisa mendapatkan Surat Keterangan Mualaf, dan mendapatkan hak sebagai warga negara yang beragama Islam. Di antaranya seperti menikah secara Islam, ketika meninggal bisa dimakamkan secara Islam, dan hak-hak lainnya.

Apa itu Surat Keterangan Mualaf?

Surat Keterangan Mualaf atau Sertifikat Mualaf adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa seseorang telah resmi melakukan prosesi mualaf. Dokumen ini harus dipenuhi bagi pasangan yang akan menikah beda warga negara dan sebelumnya juga berbeda agama. Sertifikat Mualaf akan dipergunakan oleh Kementerian Agama saat akan melegalisasi buku nikah.

Di Indonesia, Anda bisa mendapatkan Surat Keterangan Mualaf di KUA, Masjid besar, atau Yayasan tertentu. Proses masuk Islam via KUA itu cukup mudah, cepat, serta gratis tanpa dipungut biaya. Berikut ini adalah informasi terkait syarat dan alur masuk islam di KUA Kemenag RI yang perlu diketahui:

Beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan

Berikut ini dokumen syarat buat Surat Keterangan Mualaf atau Sertifikat Mualaf:

  • Surat pernyataan atau permohonan masuk Islam bermateri, di dalamnya dituliskan bahwa masuk Islam secara sukarela tanpa adanya paksanaan atau tekanan dari pihak lain.
  • Surat pengantar dari kelurahan.
  • Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga).
  • Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar.
  • Dua orang saksi yang sudah beragama Islam.

Persyaratan di atas bisa jadi berbeda, menyesuaikan peraturan KUA setempat.

Alur Proses Mualaf di KUA

Adapun alur atau proses mualaf di KUA dan cara membuat Surat Keterangan Mualaf atau Sertifikat Mualaf adalah sebagai berikut:

  • Pendaftaran masuk islam 
  • Proses verifikasi berkas
  • Acara ikrar masuk islam (orang yang hendak masuk islam dituntun untuk membaca 2 kalimat syahadat dan diberikan pesan-pesan oleh pembimbing)
  • Pengetikan piagam/sertifikat masuk Islam, atau piagam syahadat.

Perlu diketahui, bahwa banyaknya penyedia bantuan prosesi mualaf mungkin menimbulkan sedikit perbedaan dalam hal dokumen persyaratan. Namun hal tersebut hanyalah perbedaan administratif masing-masing lembaga saja. Anda hanya perlu menyesuaikan. 

Seperti itulah syarat dan cara membuat Surat Keterangan Mualaf atau Sertifikat Mualaf. Bagaimana dengan Ferdinand Hutahaean?

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ferdinand Ngaku Sedang Sakit saat Bikin Cuitan 'Allahmu Lemah'

Ferdinand Ngaku Sedang Sakit saat Bikin Cuitan 'Allahmu Lemah'

Riau | Senin, 10 Januari 2022 | 12:32 WIB

Penuhi Panggilan Bareskrim, Ferdinand Klaim Mau Luruskan soal Cuitan Allahmu Lemah

Penuhi Panggilan Bareskrim, Ferdinand Klaim Mau Luruskan soal Cuitan Allahmu Lemah

News | Senin, 10 Januari 2022 | 11:50 WIB

Ferdinand Mengaku Mualaf Sejak 2017, Novel Bamukmin Beri Tanggapan Telak

Ferdinand Mengaku Mualaf Sejak 2017, Novel Bamukmin Beri Tanggapan Telak

News | Senin, 10 Januari 2022 | 11:16 WIB

Terkini

Dukung Earth Hour, BNI Perkuat Operasional Rendah Emisi dan Efisiensi Energi

Dukung Earth Hour, BNI Perkuat Operasional Rendah Emisi dan Efisiensi Energi

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:30 WIB

Pembersihan Lumpur dan Rehabilitasi Sawah Terus Diakselerasi Satgas PRR

Pembersihan Lumpur dan Rehabilitasi Sawah Terus Diakselerasi Satgas PRR

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 20:33 WIB

Tancap Gas! Satgas PRR Serahkan 120 Rumah kepada Penyintas Bencana di Tapanuli Selatan

Tancap Gas! Satgas PRR Serahkan 120 Rumah kepada Penyintas Bencana di Tapanuli Selatan

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 20:29 WIB

Wacana WFH ASN: Solusi Hemat BBM atau Celah untuk Long Weekend?

Wacana WFH ASN: Solusi Hemat BBM atau Celah untuk Long Weekend?

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 20:23 WIB

Tak Ada yang Kebal Hukum: Mantan PM Nepal Sharma Oli Ditangkap Terkait Tewasnya Demonstran

Tak Ada yang Kebal Hukum: Mantan PM Nepal Sharma Oli Ditangkap Terkait Tewasnya Demonstran

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 20:10 WIB

Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya

Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 19:49 WIB

Sampah Menggunung di Pasar Induk Kramat Jati Capai 6.970 Ton, Pasar Jaya Kebut Pengangkutan

Sampah Menggunung di Pasar Induk Kramat Jati Capai 6.970 Ton, Pasar Jaya Kebut Pengangkutan

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 19:43 WIB

Antisipasi Copet hingga Jambret, Ribuan Personel Jaga Ketat Pasar Murah di Monas

Antisipasi Copet hingga Jambret, Ribuan Personel Jaga Ketat Pasar Murah di Monas

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 19:40 WIB

Bersama Anak Yatim Piatu, Boni Hargens Gelar Doa bagi Perdamaian Dunia

Bersama Anak Yatim Piatu, Boni Hargens Gelar Doa bagi Perdamaian Dunia

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 19:05 WIB

Mahfud MD Kenang Juwono Sudarsono: Dari Pengganti di Era Gus Dur hingga Ilmuwan Besar

Mahfud MD Kenang Juwono Sudarsono: Dari Pengganti di Era Gus Dur hingga Ilmuwan Besar

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 19:00 WIB