Marak Kasus Kekerasan Seksual, KPAI: RUU TPKS Adalah Perjuangan Para Korban

Dwi Bowo Raharjo | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Senin, 10 Januari 2022 | 21:05 WIB
Marak Kasus Kekerasan Seksual, KPAI: RUU TPKS Adalah Perjuangan Para Korban
Ilustrasi kekerasan seksual, pelecehan seksual - (Suara.com/Ema Rohimah)

Suara.com - Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi lagi. Teranyar, seorang pria paruh baya bernama Edi Warman (60) tega memperkosa keponakannya sendiri yang masih berusia 9 tahun di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.

Kasus pemerkosaan yang dilakukan Edi rupanya menyedot perhatian pimpinan DPR RI. Salah satunya adalah Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad yang sempat menyambangi Mapolsektro Setiabudi dan menjumpai orang tua korban.

Kepada awak media, Dasco mengakui jika kedatangannya adalah sidak merujuk pada permintaan Ketua DPR RI, Puan Maharani. Kepada Dasco, Puan meminta agar ada tindak lanjut soal kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak tersebut.

Kadivwasmonev Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Jasra Putra, berpendapat korban kekerasan seksual seringkali berhadapan dengan multidimensi kondisi. Bukan hanya peristiwa kejahatan seksual tapi juga menyerang psikis dan fisik yang dirasakan lahir dan batin, bahkan kondisi sosial dapat menyerang korban di sepanjang hidupnya.

Atas hal itu, kata dia, perlu adanya keberpihakan dan pengarusutamaan korban dalam hal penyelesaian hukumnya. Pasalnya, dampak yang dirasakan para korban kekerasan seksual sangat besar.

Misalnya, tidak adanya saksi sehingga sulit memenuhi unsur bukti. Kemudian bila pelaku memiliki akses lebih pada alat alat hukum, pelaku merasa memiliki hak impunitas.

"Seolah relasi kuasa berlebih ini, sulit ditembus para korban," kata Jasra saat dihubungi Suara.com, Senin (10/1/2022).

Jasra berpendapat, Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) merupakan perjuangan bagi para korban dan penyintas dalam memutus relasi kuasa para pelaku. Tidak hanya itu, RUU TPKS, bisa menghadirkan keadilan bagi para korban, terutama rehabilitasi yang berkeadilan.

Di satu sisi, Jasra masih menyoroti adanya hak antara pelaku dan korban dalam penanganannya yang masih jauh dari harapan. Untuk itu, RUU TPKS bisa memungkinkan menghadirkan perjuangan untuk para korban.

"Kita tahu proses pidana jika terbukti melakukan kekerasan seksual adalah hukuman minimal 3 tahun sampai 15 tahun bahkan bisa ada pemberatan," ucap dia.

Menurutnya masih ada hal yang luput dari perhatian. Kata Jasra, hal itu adalah proses rehabilitasi dan pemulihan korban yang tidak sampai satu tahun merujuk pada survei KPAI di lembaga rehabilitasi pemerintah yang menyatakan tidak ada penanganan tuntas untuk para korban.

"Artinya ada pekerjaan rumah besar untuk kita semua dalam membangun perspektif hukum yang setara," papar Jasra.

Dinantikan

Jasra menambahkan, RUU TPKS sangat dinantikan para korban karena situasi kejahatan seksual yang sering menyembunyikan hak-hak korban, akibat saksi adalah pelaku kejahatan seksual itu sendiri. Sehingga, korban sangat membutuhkan pembuktian yang kondusif dengan didukung dari lintas profesi di luar korban.

"Kita membayangkan kalau korbannya anak anak, mereka tidak sekuat orang dewasa. Apalagi kejadian belum lama di Setiabudi, paman memaksa anak kecil 9 tahun, yang ibunya tidak kuat menahan derita anak," jelasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Banyak Kasus Kekerasan Seksual di Sekolah, Ganjar: Kita Sedih

Banyak Kasus Kekerasan Seksual di Sekolah, Ganjar: Kita Sedih

Jawa Tengah | Senin, 10 Januari 2022 | 18:19 WIB

Politisi NasDem: RUU TPKS Khusus Atur Kekerasan Seksual, Kalau Dicampur Hal Lain jadi Bias

Politisi NasDem: RUU TPKS Khusus Atur Kekerasan Seksual, Kalau Dicampur Hal Lain jadi Bias

News | Senin, 10 Januari 2022 | 17:53 WIB

Ternyata Belum Berizin, Ponpes Lokasi Kekerasan dan Pelecehan Seksual di Demak Bakal Ditutup

Ternyata Belum Berizin, Ponpes Lokasi Kekerasan dan Pelecehan Seksual di Demak Bakal Ditutup

Jawa Tengah | Senin, 10 Januari 2022 | 16:49 WIB

Kasus Pencabulan di Setiabudi Jadi Atensi Pimpinan DPR, Apakah RUU TPKS Segera Sah?

Kasus Pencabulan di Setiabudi Jadi Atensi Pimpinan DPR, Apakah RUU TPKS Segera Sah?

News | Senin, 10 Januari 2022 | 16:48 WIB

Terkini

WNA Filipina di Palopo Ditahan Imigrasi karena Miliki e-KTP Indonesia

WNA Filipina di Palopo Ditahan Imigrasi karena Miliki e-KTP Indonesia

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:34 WIB

Dudung Warning Oknum di Program MBG: Jangan Jual Titip dan Cari Keuntungan

Dudung Warning Oknum di Program MBG: Jangan Jual Titip dan Cari Keuntungan

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:28 WIB

Wapres Gibran Panggil KSP Dudung, Bahas Persoalan MBG

Wapres Gibran Panggil KSP Dudung, Bahas Persoalan MBG

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:26 WIB

Bandingkan Aturan Kuota Haji Muhadjir vs Gus Yaqut, KPK Temukan Anomali 'Separuh-separuh'

Bandingkan Aturan Kuota Haji Muhadjir vs Gus Yaqut, KPK Temukan Anomali 'Separuh-separuh'

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:20 WIB

Status Jabatan Sekda Tangsel Menggantung, BKN Didesak Segera Keluarkan Surat Pengukuhan

Status Jabatan Sekda Tangsel Menggantung, BKN Didesak Segera Keluarkan Surat Pengukuhan

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:51 WIB

KAI Tutup 7 Titik Maut Perlintasan Liar di Jakarta, Ini Daftar Lokasinya

KAI Tutup 7 Titik Maut Perlintasan Liar di Jakarta, Ini Daftar Lokasinya

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:39 WIB

Segera Naik Sidang, KPK Limpahkan Perkara Bupati Pati Sudewo ke Tahap Penuntutan

Segera Naik Sidang, KPK Limpahkan Perkara Bupati Pati Sudewo ke Tahap Penuntutan

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:38 WIB

'Jangan Kaget Bunda, HP Sudah Dibuang ke Laut', Pesan Terakhir Andi Angga Sebelum Ditangkap Israel

'Jangan Kaget Bunda, HP Sudah Dibuang ke Laut', Pesan Terakhir Andi Angga Sebelum Ditangkap Israel

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:37 WIB

Menhan Sjafrie Sebut Manfaat Batalyon Teritorial Pembangunan: Tumpas Begal Hingga Jadi Imam Masjid

Menhan Sjafrie Sebut Manfaat Batalyon Teritorial Pembangunan: Tumpas Begal Hingga Jadi Imam Masjid

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:34 WIB

Mengapa Rupiah Melemah Bikin Warga Desa Ikut Susah? Menepis Logika 'Orang Desa Tak Pakai Dolar'

Mengapa Rupiah Melemah Bikin Warga Desa Ikut Susah? Menepis Logika 'Orang Desa Tak Pakai Dolar'

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:31 WIB