Eksepsi Ditolak Hakim, Kubu Munarman Bakal Bawa Banyak Tahanan ke Sidang

Agung Sandy Lesmana, Yosea Arga Pramudita

Rabu, 12 Januari 2022 | 12:37 WIB
Eksepsi Ditolak Hakim, Kubu Munarman Bakal Bawa Banyak Tahanan ke Sidang
Foto kolase penangkapan Munarman oleh tim Densus 88 Antiteror Polri di kediamannya di Perumahan Modern Hill, Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Selasa (27/4/2021). [Ist]

Suara.com - Kasus tindak pidana terorisme yang menjerat Munarman memasuki tahapan selanjutnya seusai majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak nota keberatan atau eksepsi pada hari ini, Rabu (12/1/2022). Sehingga, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengajukan sejumlah saksi dalam rangka pembuktian pada sidang berikutnya.

Karena daftar nama saksi yang dihadirkan JPU cukup banyak, maka majelis hakim memerintahkan agar persidangan digelar dua kali dalam sepekan, yakni Senin dan Rabu.

Terkait hal itu, tim kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar turut memberikan tanggapan.

Kata dia usai persidangan, "Insyaallah pemeriksaan saksi pada hari Senin yang akan datang dan hari Rabu. Jadi sepekan dua kali karena banyaknya saksi."

Aziz menambahkan, pada sidang berikutnya yakni Senin (17/1/2022), mayoritas saksi merupakan tahanan. Mereka, para tahanan itu, berasal dari berbagai rutan.

alah satu tim pengacara Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar saat ditemui wartawan di PN Jaktim. (Suara.com/Bagaskara)
alah satu tim pengacara Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar saat ditemui wartawan di PN Jaktim. (Suara.com/Bagaskara)

"Saksinya hampir semua sih kebanyakan ditahan di Polda, atau di Cikeas, sisanya ada di Makassar Insyaallah sidangnya juga offline pasti dihadirkan langsung. Maksudnya kemudian kalau yang di Makassar atas pertimbangan efisien baru online," jelasnya.

Lebih lanjut, Aziz tidak mau membeberkan identitas para saksi mengingat kasus ini merupakan kasus terorisme. Sehingga, identitas para perangkat persidangan hingga saksi-saksi harus dirahasiakan.

"Kalau nama-nama, karena pertimbangan kerahasiaan jadi tidak disebutkan, tapi kami sudah ada. Tetapi kami belum bisa disampaikan karena pertimbangan kepentingan Undang Undang," pungkas Aziz.

Eksepsi Ditolak

baca juga

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai jika eksepsi yang diajukan Munarman dan kuasa hukumnya sudah masuk dalam materi pokok perkara. Menurut majelis hakim, guna mengetahui apakah Munarman melakukan tindak pidana terorisme atau tidak, maka hal itu tergantung pada pembuktian di persidangan.

"Maka keberatan tersebut tidak dapat di terima," kata majelis hakim.

Atas hal itu, majelis hakim menilai jika nota keberatan Munarman dan kuasa hukumnya tidak beralasan hukum. Dengan demikian, maka persidangan terkait kasus tersebut harus dilanjutkan ke tahap selanjutnya.

Pantauan dari luar sidang kasus terorisme Munarman yang digelar secara tertutup di PN Jaktim. (Suara.com/Arga)
Pantauan dari luar sidang kasus terorisme Munarman yang digelar secara tertutup di PN Jaktim. (Suara.com/Arga)

"Menimbang oleh karena keberatan yang diajukan oleh terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima, maka pemeriksaan dalam perkara ini haruslah dilanjutkan."

Selain itu, majelis hakim menyatakan dakwaan JPU sudah. Dengan demikian, JPU diperintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut dengan menghadirkan terdakwa para saksi dan barang bukti di persidangan."

Dakwaan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Digelar 2 Kali Seminggu, Hakim Kebut Pemeriksaan Saksi Setelah Tolak Eksepsi Munarman

Digelar 2 Kali Seminggu, Hakim Kebut Pemeriksaan Saksi Setelah Tolak Eksepsi Munarman

News | Rabu, 12 Januari 2022 | 11:49 WIB

Eksepsi Ditolak Hakim, Sidang Kasus Terorisme Munarman Dilanjutkan

Eksepsi Ditolak Hakim, Sidang Kasus Terorisme Munarman Dilanjutkan

News | Rabu, 12 Januari 2022 | 10:33 WIB

Menolak Didakwa Teroris, Munarman Jadikan Aksi 212 Monas Acuan

Menolak Didakwa Teroris, Munarman Jadikan Aksi 212 Monas Acuan

Sumsel | Kamis, 16 Desember 2021 | 07:25 WIB

Munarman Bawa Nama Firli Bahuri di Persidangan, Disebut Sosok Idola

Munarman Bawa Nama Firli Bahuri di Persidangan, Disebut Sosok Idola

Sumsel | Rabu, 15 Desember 2021 | 22:08 WIB

Terkini

Dari Masjid Nabawi, Anies Berdoa agar Aib Pelaku Kejahatan Dibuka Allah

Dari Masjid Nabawi, Anies Berdoa agar Aib Pelaku Kejahatan Dibuka Allah

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 09:37 WIB

Etik Suryani Jalani Pemeriksaan Maraton, Tinggalkan Polresta Surakarta Jelang Pagi

Etik Suryani Jalani Pemeriksaan Maraton, Tinggalkan Polresta Surakarta Jelang Pagi

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 08:28 WIB

OTT KPK di Sukoharjo, Bupati Etik Suryani Diduga Peras Perangkat Daerah

OTT KPK di Sukoharjo, Bupati Etik Suryani Diduga Peras Perangkat Daerah

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 08:23 WIB

Kabar Duka, Anggota DPR RI Rachmat Gobel Meninggal Dunia

Kabar Duka, Anggota DPR RI Rachmat Gobel Meninggal Dunia

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 08:06 WIB

Kekayaan Bupati Sukoharjo Etik Suryani yang Terciduk OTT KPK

Kekayaan Bupati Sukoharjo Etik Suryani yang Terciduk OTT KPK

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 08:06 WIB

KPK Pastikan Kembangkan Kasus Suap Impor Bea Cukai, Tunggu Fakta Persidangan

KPK Pastikan Kembangkan Kasus Suap Impor Bea Cukai, Tunggu Fakta Persidangan

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 07:37 WIB

Bupati Sukoharjo Etik Suryani dari Partai Apa? Ini Kronologi Kena OTT KPK

Bupati Sukoharjo Etik Suryani dari Partai Apa? Ini Kronologi Kena OTT KPK

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 07:31 WIB

Ma'ruf Cahyono Terancam Dijerat TPPU, Uang Gratifikasi Dipakai Renovasi Rumah hingga Nikahan  Anak

Ma'ruf Cahyono Terancam Dijerat TPPU, Uang Gratifikasi Dipakai Renovasi Rumah hingga Nikahan Anak

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 07:15 WIB

Penggeledahan ke-13 Kasus Korupsi, Polisi Sita Dokumen hingga Komputer dari Ruko Cipete

Penggeledahan ke-13 Kasus Korupsi, Polisi Sita Dokumen hingga Komputer dari Ruko Cipete

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 06:55 WIB

Rudal AS Hujani Iran Dua Hari Beturut-turut, Proses Damai di Ambang Kehancuran

Rudal AS Hujani Iran Dua Hari Beturut-turut, Proses Damai di Ambang Kehancuran

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 06:00 WIB

×