Diacuhkan KPK, Stepanus Robin Klaim Mau Kasih Bukti Tambahan ke MAKI soal Kasus Lili Pintauli di Kejagung

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Rabu, 12 Januari 2022 | 17:16 WIB
Diacuhkan KPK, Stepanus Robin Klaim Mau Kasih Bukti Tambahan ke MAKI soal Kasus Lili Pintauli di Kejagung
Eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju jelang vonis di Tipikor Jakarta, Rabu (12/1/2022). [ANTARA]

Suara.com - Terdakwa Stepanus Robin Pattuju akan menyerahkan sejumlah bukti untuk memperkuat laporan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Kejaksaan Agung.

Hal itu diungkap oleh pengacara Robin, Tito Hananta setelah eks penyidik KPK dari unsur Polri itu divonis divonis 11 tahun penjara lantaran dianggap terbukti bersalah terkait kasus suap sejumlah perkara di KPK. 

"Kami mendukung upaya laporan yang diajukan mas Boyamin Saiman. Kami akan melengkapi data-data MAKI yang melaporkan masalah ibu Lili ke Kejaksaan Agung," kata Tito usai pembacaan putusan Robin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),Jakarta Pusat, Rabu (12/1/2022).

Alasan itu, kata Tito, lantaran KPK tidak menindaklanjuti bukti tambahan dari Robin atas dugaan keterlibatan Lili dengan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial yang kini telah menjerat Robin sebagai terdakwa.

"Karena kami sudah laporkan kepada KPK tapi diabaikan," ucap Tito.

"Kami akan berkoordinasi dengan Masyarakat Anti korupsi Indonesia yang dipimpin pak Boyamin Saiman untuk menindaklanjuti hal itu," imbuhnya.

Klaim Tito, bahwa bukti-bukti keterlibatan Lili merekomendasikan advokat Arief Aceh kepada Syahrial juga sudah diserahkan kepada majelis hakim dan Jaksa KPK melalui pengajuan justice collaborator. Namun, JC yang diajukan Robin ternyata ditolak saat majelis hakim membacakan putusan.

"Sudah ada di majelis hakim dan di jaksa KPK. Silakan tanya jaksa KPK, silakan hubungi Ali Fikri jubir KPK. Buat saya enggak adil," tutup Tito.

MAKI Laporkan Lili Ke Kejaksaan Agung

baca juga

Melalui Kordinator MAKI, Boyamin Saiman mengaku sudah melaporkan Lili kepada Kejaksaan Agung. Laporan itu terkait dugaan komunikasi Lili dengan M Syahrial selaku penyuap Robin yang kini telah berstatus terpidana.

"(Laporan sudah) masuk hari ini," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dikonfirmasi, Jumat (3/12/2021).

Lili dilaporkan MAKI atas dugaan melanggar Pasal 36 dan Pasal 65 Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Kedua pasal itu berisi tentang larangan pimpinan KPK melakukan komunikasi dengan pihak-pihak berperkara maupun yang sudah ditetapkan tersangka.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Divonis Lebih Ringan jadi 11 Tahun Penjara, AKP Stepanus Robin: Saya Sangat Kecewa

Divonis Lebih Ringan jadi 11 Tahun Penjara, AKP Stepanus Robin: Saya Sangat Kecewa

News | Rabu, 12 Januari 2022 | 15:22 WIB

Keinginan Stepanus Robin Pattuju Bongkar Peran Lili Pintauli SIregar Ditolak Hakim

Keinginan Stepanus Robin Pattuju Bongkar Peran Lili Pintauli SIregar Ditolak Hakim

Lampung | Rabu, 12 Januari 2022 | 15:12 WIB

Permohonan Justice Collaborator Ditolak KPK, Stepanus Robin Pasrah Jelang Sidang Vonis

Permohonan Justice Collaborator Ditolak KPK, Stepanus Robin Pasrah Jelang Sidang Vonis

Jabar | Rabu, 12 Januari 2022 | 13:31 WIB

Nangis Dipeluk Nenek di Ruang Sidang, AKP Robin Pasrah Hadapi Vonis Hakim: Saya Terima Saja

Nangis Dipeluk Nenek di Ruang Sidang, AKP Robin Pasrah Hadapi Vonis Hakim: Saya Terima Saja

News | Rabu, 12 Januari 2022 | 12:53 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Sumsel | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:06 WIB

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:57 WIB

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:50 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:46 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:38 WIB

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Bogor | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bola | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:45 WIB

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:35 WIB

×