Diacuhkan KPK, Stepanus Robin Klaim Mau Kasih Bukti Tambahan ke MAKI soal Kasus Lili Pintauli di Kejagung

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Rabu, 12 Januari 2022 | 17:16 WIB
Diacuhkan KPK, Stepanus Robin Klaim Mau Kasih Bukti Tambahan ke MAKI soal Kasus Lili Pintauli di Kejagung
Eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju jelang vonis di Tipikor Jakarta, Rabu (12/1/2022). [ANTARA]

Suara.com - Terdakwa Stepanus Robin Pattuju akan menyerahkan sejumlah bukti untuk memperkuat laporan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Kejaksaan Agung.

Hal itu diungkap oleh pengacara Robin, Tito Hananta setelah eks penyidik KPK dari unsur Polri itu divonis divonis 11 tahun penjara lantaran dianggap terbukti bersalah terkait kasus suap sejumlah perkara di KPK. 

"Kami mendukung upaya laporan yang diajukan mas Boyamin Saiman. Kami akan melengkapi data-data MAKI yang melaporkan masalah ibu Lili ke Kejaksaan Agung," kata Tito usai pembacaan putusan Robin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),Jakarta Pusat, Rabu (12/1/2022).

Alasan itu, kata Tito, lantaran KPK tidak menindaklanjuti bukti tambahan dari Robin atas dugaan keterlibatan Lili dengan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial yang kini telah menjerat Robin sebagai terdakwa.

"Karena kami sudah laporkan kepada KPK tapi diabaikan," ucap Tito.

"Kami akan berkoordinasi dengan Masyarakat Anti korupsi Indonesia yang dipimpin pak Boyamin Saiman untuk menindaklanjuti hal itu," imbuhnya.

Klaim Tito, bahwa bukti-bukti keterlibatan Lili merekomendasikan advokat Arief Aceh kepada Syahrial juga sudah diserahkan kepada majelis hakim dan Jaksa KPK melalui pengajuan justice collaborator. Namun, JC yang diajukan Robin ternyata ditolak saat majelis hakim membacakan putusan.

"Sudah ada di majelis hakim dan di jaksa KPK. Silakan tanya jaksa KPK, silakan hubungi Ali Fikri jubir KPK. Buat saya enggak adil," tutup Tito.

MAKI Laporkan Lili Ke Kejaksaan Agung

baca juga

Melalui Kordinator MAKI, Boyamin Saiman mengaku sudah melaporkan Lili kepada Kejaksaan Agung. Laporan itu terkait dugaan komunikasi Lili dengan M Syahrial selaku penyuap Robin yang kini telah berstatus terpidana.

"(Laporan sudah) masuk hari ini," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dikonfirmasi, Jumat (3/12/2021).

Lili dilaporkan MAKI atas dugaan melanggar Pasal 36 dan Pasal 65 Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Kedua pasal itu berisi tentang larangan pimpinan KPK melakukan komunikasi dengan pihak-pihak berperkara maupun yang sudah ditetapkan tersangka.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Divonis Lebih Ringan jadi 11 Tahun Penjara, AKP Stepanus Robin: Saya Sangat Kecewa

Divonis Lebih Ringan jadi 11 Tahun Penjara, AKP Stepanus Robin: Saya Sangat Kecewa

News | Rabu, 12 Januari 2022 | 15:22 WIB

Keinginan Stepanus Robin Pattuju Bongkar Peran Lili Pintauli SIregar Ditolak Hakim

Keinginan Stepanus Robin Pattuju Bongkar Peran Lili Pintauli SIregar Ditolak Hakim

Lampung | Rabu, 12 Januari 2022 | 15:12 WIB

Permohonan Justice Collaborator Ditolak KPK, Stepanus Robin Pasrah Jelang Sidang Vonis

Permohonan Justice Collaborator Ditolak KPK, Stepanus Robin Pasrah Jelang Sidang Vonis

Jabar | Rabu, 12 Januari 2022 | 13:31 WIB

Nangis Dipeluk Nenek di Ruang Sidang, AKP Robin Pasrah Hadapi Vonis Hakim: Saya Terima Saja

Nangis Dipeluk Nenek di Ruang Sidang, AKP Robin Pasrah Hadapi Vonis Hakim: Saya Terima Saja

News | Rabu, 12 Januari 2022 | 12:53 WIB

Terkini

PI Migas Sengkang Naik Jadi 10 Persen, Pemprov Sulsel dan Wajo Dapat 'Durian Runtuh'

PI Migas Sengkang Naik Jadi 10 Persen, Pemprov Sulsel dan Wajo Dapat 'Durian Runtuh'

Sulsel | Rabu, 23 September 2026 | 08:47 WIB

Lebih dari Sekadar Ilmu, Pengalaman Ini Mengajarkan Generasi Muda Arti Kepedulian

Lebih dari Sekadar Ilmu, Pengalaman Ini Mengajarkan Generasi Muda Arti Kepedulian

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 08:42 WIB

Bisnis Vape di Tengah Isu Narkoba, APVI Minta Penindakan Tepat Sasaran

Bisnis Vape di Tengah Isu Narkoba, APVI Minta Penindakan Tepat Sasaran

Bisnis | Rabu, 23 September 2026 | 08:38 WIB

Tuding GMNI Underbow PKI, Kepala Kanwil Kemenag Jatim Dilaporkan ke Bareskrim!

Tuding GMNI Underbow PKI, Kepala Kanwil Kemenag Jatim Dilaporkan ke Bareskrim!

News | Rabu, 23 September 2026 | 08:37 WIB

Bagaimana Cara Menghitung Volume Tabung Jika Hanya Diketahui Keliling Alas dan Tingginya?

Bagaimana Cara Menghitung Volume Tabung Jika Hanya Diketahui Keliling Alas dan Tingginya?

Tekno | Rabu, 23 September 2026 | 08:35 WIB

Shin Oishinbo Resmi Diproduksi, Anime Kuliner Legendaris Kembali

Shin Oishinbo Resmi Diproduksi, Anime Kuliner Legendaris Kembali

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 08:30 WIB

Raih Juara II MTQ Nasional 2026, Bocah asal Siak Dapat Hadiah Umrah

Raih Juara II MTQ Nasional 2026, Bocah asal Siak Dapat Hadiah Umrah

Riau | Rabu, 23 September 2026 | 08:26 WIB

Terancam Produk Impor, Wakil Ketua DPRD Jateng Minta Pemerintah Turun Tangan Selamatkan Hasil Panen

Terancam Produk Impor, Wakil Ketua DPRD Jateng Minta Pemerintah Turun Tangan Selamatkan Hasil Panen

Jawa Tengah | Rabu, 23 September 2026 | 08:20 WIB

Game Battle Makin Kompetitif, Format VGC 202627 Resmi Digelar di Asia

Game Battle Makin Kompetitif, Format VGC 202627 Resmi Digelar di Asia

Tekno | Rabu, 23 September 2026 | 08:20 WIB

4 Low pH Cleanser Lokal Berbahan Aloe Vera Buat Kulit Sensitif Tetap Lembap

4 Low pH Cleanser Lokal Berbahan Aloe Vera Buat Kulit Sensitif Tetap Lembap

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 08:10 WIB

×