Diacuhkan KPK, Stepanus Robin Klaim Mau Kasih Bukti Tambahan ke MAKI soal Kasus Lili Pintauli di Kejagung

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Rabu, 12 Januari 2022 | 17:16 WIB
Diacuhkan KPK, Stepanus Robin Klaim Mau Kasih Bukti Tambahan ke MAKI soal Kasus Lili Pintauli di Kejagung
Eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju jelang vonis di Tipikor Jakarta, Rabu (12/1/2022). [ANTARA]

Suara.com - Terdakwa Stepanus Robin Pattuju akan menyerahkan sejumlah bukti untuk memperkuat laporan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Kejaksaan Agung.

Hal itu diungkap oleh pengacara Robin, Tito Hananta setelah eks penyidik KPK dari unsur Polri itu divonis divonis 11 tahun penjara lantaran dianggap terbukti bersalah terkait kasus suap sejumlah perkara di KPK. 

"Kami mendukung upaya laporan yang diajukan mas Boyamin Saiman. Kami akan melengkapi data-data MAKI yang melaporkan masalah ibu Lili ke Kejaksaan Agung," kata Tito usai pembacaan putusan Robin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),Jakarta Pusat, Rabu (12/1/2022).

Alasan itu, kata Tito, lantaran KPK tidak menindaklanjuti bukti tambahan dari Robin atas dugaan keterlibatan Lili dengan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial yang kini telah menjerat Robin sebagai terdakwa.

"Karena kami sudah laporkan kepada KPK tapi diabaikan," ucap Tito.

"Kami akan berkoordinasi dengan Masyarakat Anti korupsi Indonesia yang dipimpin pak Boyamin Saiman untuk menindaklanjuti hal itu," imbuhnya.

Klaim Tito, bahwa bukti-bukti keterlibatan Lili merekomendasikan advokat Arief Aceh kepada Syahrial juga sudah diserahkan kepada majelis hakim dan Jaksa KPK melalui pengajuan justice collaborator. Namun, JC yang diajukan Robin ternyata ditolak saat majelis hakim membacakan putusan.

"Sudah ada di majelis hakim dan di jaksa KPK. Silakan tanya jaksa KPK, silakan hubungi Ali Fikri jubir KPK. Buat saya enggak adil," tutup Tito.

MAKI Laporkan Lili Ke Kejaksaan Agung

baca juga

Melalui Kordinator MAKI, Boyamin Saiman mengaku sudah melaporkan Lili kepada Kejaksaan Agung. Laporan itu terkait dugaan komunikasi Lili dengan M Syahrial selaku penyuap Robin yang kini telah berstatus terpidana.

"(Laporan sudah) masuk hari ini," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dikonfirmasi, Jumat (3/12/2021).

Lili dilaporkan MAKI atas dugaan melanggar Pasal 36 dan Pasal 65 Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Kedua pasal itu berisi tentang larangan pimpinan KPK melakukan komunikasi dengan pihak-pihak berperkara maupun yang sudah ditetapkan tersangka.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Divonis Lebih Ringan jadi 11 Tahun Penjara, AKP Stepanus Robin: Saya Sangat Kecewa

Divonis Lebih Ringan jadi 11 Tahun Penjara, AKP Stepanus Robin: Saya Sangat Kecewa

News | Rabu, 12 Januari 2022 | 15:22 WIB

Keinginan Stepanus Robin Pattuju Bongkar Peran Lili Pintauli SIregar Ditolak Hakim

Keinginan Stepanus Robin Pattuju Bongkar Peran Lili Pintauli SIregar Ditolak Hakim

Lampung | Rabu, 12 Januari 2022 | 15:12 WIB

Permohonan Justice Collaborator Ditolak KPK, Stepanus Robin Pasrah Jelang Sidang Vonis

Permohonan Justice Collaborator Ditolak KPK, Stepanus Robin Pasrah Jelang Sidang Vonis

Jabar | Rabu, 12 Januari 2022 | 13:31 WIB

Nangis Dipeluk Nenek di Ruang Sidang, AKP Robin Pasrah Hadapi Vonis Hakim: Saya Terima Saja

Nangis Dipeluk Nenek di Ruang Sidang, AKP Robin Pasrah Hadapi Vonis Hakim: Saya Terima Saja

News | Rabu, 12 Januari 2022 | 12:53 WIB

Terkini

Penandaan APBD 2027: Langkah Strategis Kemendagri Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Penandaan APBD 2027: Langkah Strategis Kemendagri Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:47 WIB

Mendagri: Parade Tenun Belu Jaga Warisan Budaya dan Gerakkan Ekonomi Daerah

Mendagri: Parade Tenun Belu Jaga Warisan Budaya dan Gerakkan Ekonomi Daerah

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:43 WIB

Dampak Mengerikan Gempa Venezuela, Korban Tewas Bertambah Jadi 589 Orang

Dampak Mengerikan Gempa Venezuela, Korban Tewas Bertambah Jadi 589 Orang

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:32 WIB

Bocoran Jokowi untuk Pemilu 2029: Ungkap Alasan PSI Layak Lolos ke Parlemen

Bocoran Jokowi untuk Pemilu 2029: Ungkap Alasan PSI Layak Lolos ke Parlemen

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:19 WIB

Dittipideksus Bareskrim dan Kortastipidkor Sinkronkan Penyidikan Kasus PT TSL

Dittipideksus Bareskrim dan Kortastipidkor Sinkronkan Penyidikan Kasus PT TSL

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 08:31 WIB

Gus Ipul Apresiasi Jawa Timur, Provinsi Dengan Sekolah Rakyat Terbanyak

Gus Ipul Apresiasi Jawa Timur, Provinsi Dengan Sekolah Rakyat Terbanyak

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 07:47 WIB

Kaesang Pangarep Hadiri Pelantikan Pengurus DPD PSI Mesuji, Targetkan Satu Kursi di Setiap Dapil

Kaesang Pangarep Hadiri Pelantikan Pengurus DPD PSI Mesuji, Targetkan Satu Kursi di Setiap Dapil

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 06:00 WIB

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:08 WIB

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:58 WIB

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:53 WIB

×