Predator Seks Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri, Komnas HAM: Bertentangan Prinsip HAM

Rizki Nurmansyah | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Rabu, 12 Januari 2022 | 20:31 WIB
Predator Seks Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri, Komnas HAM: Bertentangan Prinsip HAM
Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap santriwati, Herry Wirawan digiring ke mobil tahanan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022). [ANTARA/Kejati Jawa Barat]

Suara.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat memberikan tuntutan maksimal berupa hukuman mati, hukuman tambahan kebiri kimia dan denda, terhadap terdakwa pemerkosa 13 santri, Herry Wirawan. Namun, tuntutan hukuman mati kepada sang predator seks itu dianggap bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia (HAM).

Hal itu disampaikan Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara dalam pesan singkat kepada Suara.com, Rabu (12/1/2022) sore. Dalam pandangannya, Beka berpendapat jika hak hidup seseorang tidak bisa dikurangi dalam situasi apapun.

"Komnas HAM tidak setuju penerapan hukuman mati karena bertentangan dengan prinsip HAM. Hak hidup adalah hak yang tidak bisa dikurangi dalam situasi apapun—non derogable rights," ucap Beka.

Mewakili Komnas HAM, Beka juga tidak sepakat soal hukuman tambahan berupa kebiri kimia kepada Herry Wirawan.

Menurut Beka, hal itu juga tidak sejalan dengan prinsip kemanusiaan, yakni melakukan penghukuman yang kejam dan tidak manusiawi.

"Kami juga tidak setuju dengan hukuman kebiri. Karena tidak sejalan dengan prinsip hak asasi manusia, yaitu tidak melakukan penghukuman yang kejam dan tidak manusiawi," sambungnya.

Lebih lanjut, Beka menyatakan bahwa kasus kekerasan seksual harus ditangani secara komprehensif. Tidak hanya lewat pendekatan hukum saja.

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung . (Suara.com/Bagaskara)
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung . (Suara.com/Bagaskara)

Melainkan harus ada edukasi publik, perbaikan standar layanan publik sampai soal perbaikan pengetahuan hukum aparat hukum.

"Supaya lebih responsif terhadap kasus-kasus kekerasan seksual," pungkas Beka.

Vonis Berat

Sebelumnya, jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menuntut Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa belasan santriwati di Bandung, dengan hukuman mati dan hukuman tambahan kebiri.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Jabar di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1/2022).

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana mengatakan, terdakwa Herry Wirawan hadir langsung di PN Bandung saat agenda pembacaan tuntutan.

"Menuntut terdakwa dengan hukuman mati, dan hukuman tambahan berupa kebiri kimia," ucap Asep.

Herry Wirawan, tersangka  pemerkosaan sejumlah santriwati di Bandung. (Dok.Ist)
Herry Wirawan, tersangka pemerkosaan sejumlah santriwati di Bandung. (Dok.Ist)

Menurut Asep, tuntutan tersebut sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 yentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Dituntut Hukuman Mati, Publik: Semoga Tidak Wacana!

Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Dituntut Hukuman Mati, Publik: Semoga Tidak Wacana!

News | Selasa, 11 Januari 2022 | 14:42 WIB

Lanjut Sidang, Ini Alasan Herry Wirawan Perkosa 21 Santriwati

Lanjut Sidang, Ini Alasan Herry Wirawan Perkosa 21 Santriwati

Batam | Rabu, 05 Januari 2022 | 18:26 WIB

Herry Wirawan Ngaku Khilaf Perkosa Belasan Santri, Eko Kuntadhi: Khilaf Kok Rutin

Herry Wirawan Ngaku Khilaf Perkosa Belasan Santri, Eko Kuntadhi: Khilaf Kok Rutin

Bogor | Rabu, 05 Januari 2022 | 16:21 WIB

Perkosa Sepupu Sendiri Hingga Cuci Otak, Berikut 8 Fakta Baru di Persidangan Herry Wirawan

Perkosa Sepupu Sendiri Hingga Cuci Otak, Berikut 8 Fakta Baru di Persidangan Herry Wirawan

News | Jum'at, 31 Desember 2021 | 12:55 WIB

CEK FAKTA: Benarkah Herry Wirawan Pemerkosa 21 Santriwati adalah Anggota Banser?

CEK FAKTA: Benarkah Herry Wirawan Pemerkosa 21 Santriwati adalah Anggota Banser?

News | Kamis, 30 Desember 2021 | 14:31 WIB

Fakta Baru, Tidak Hanya Perkosa Santri, Herry Wirawan Juga Bermain Dana Bansos

Fakta Baru, Tidak Hanya Perkosa Santri, Herry Wirawan Juga Bermain Dana Bansos

Bogor | Rabu, 22 Desember 2021 | 15:07 WIB

Terkini

Misteri Kematian Dokter Internship dr. Myta, Kemenkes Didesak Lakukan Investigasi Menyeluruh

Misteri Kematian Dokter Internship dr. Myta, Kemenkes Didesak Lakukan Investigasi Menyeluruh

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 22:14 WIB

Hubungan Memanas, Militer Iran Klaim Miliki Bukti AS Siapkan Konflik Baru

Hubungan Memanas, Militer Iran Klaim Miliki Bukti AS Siapkan Konflik Baru

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 21:23 WIB

Arief Pramuhanto Disebut Korban Kriminalisasi Terberat, Pengacara: Tak Ada Aliran Dana

Arief Pramuhanto Disebut Korban Kriminalisasi Terberat, Pengacara: Tak Ada Aliran Dana

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 21:23 WIB

Skandal Chromebook, Prof Suparji: Langkah JPU Tuntut Penjara Ibrahim Arief Tepat

Skandal Chromebook, Prof Suparji: Langkah JPU Tuntut Penjara Ibrahim Arief Tepat

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 20:40 WIB

Sentil 'Akal-akalan' Aplikator, Driver Ojol: Potongan Terasa 30 Persen, Berharap pada Perpres Baru

Sentil 'Akal-akalan' Aplikator, Driver Ojol: Potongan Terasa 30 Persen, Berharap pada Perpres Baru

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 20:05 WIB

May Day 2026, Menaker Yassierli Tegaskan Negara Komitmen Lindungi Pekerja hingga ke Tengah Laut

May Day 2026, Menaker Yassierli Tegaskan Negara Komitmen Lindungi Pekerja hingga ke Tengah Laut

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 19:21 WIB

Tak Ditemui Pemerintah karena Demo di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Bubarkan Diri Janji Balik Lagi

Tak Ditemui Pemerintah karena Demo di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Bubarkan Diri Janji Balik Lagi

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 18:40 WIB

Tak Puas Sampaikan Aspirasi di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Sempat Bakar Ban Coba Terobos Barikade

Tak Puas Sampaikan Aspirasi di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Sempat Bakar Ban Coba Terobos Barikade

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 18:21 WIB

Momentum Hardiknas, BEM SI Demo di Patung Kuda Sampaikan 10 Tuntutan, Ini Isinya

Momentum Hardiknas, BEM SI Demo di Patung Kuda Sampaikan 10 Tuntutan, Ini Isinya

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 17:33 WIB

Megawati Ingatkan Republik Milik Bersama, Tolak Alasan Biaya Mahal untuk Ubah Sistem Pemilu

Megawati Ingatkan Republik Milik Bersama, Tolak Alasan Biaya Mahal untuk Ubah Sistem Pemilu

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 17:25 WIB