Wagub DKI Singgung Perpanjangan Masa Jabatan, Komisi II DPR: Presiden Tak Otomatis Bisa Ubah Aturan

Bangun Santoso, Novian Ardiansyah

Jum'at, 14 Januari 2022 | 10:07 WIB
Wagub DKI Singgung Perpanjangan Masa Jabatan, Komisi II DPR: Presiden Tak Otomatis Bisa Ubah Aturan
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta. [ANTARA/Livia Kristianti]

Suara.com - Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia meminta semua pihak mentaati aturan yang ada di Undang-undang tentang Pilkada bahwa kepala daerah yang masa jabatan habis pada 2022 dan 2023 tidak bisa diperpanjang. Nantinya pemilihan baru dilakukan serentak pada 2024.

Penegasan Doli itu menyikpai pernyataan Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria tentang Presiden Jokowi bisa merevisi aturan untuk memperpanjang masa jabatan kepala daerah. Pernyataan itupun belakangan sudah diklarifikasi Riza.

"Saya kira tidak benar kalau misalnya ada perubahan undang-undang kita mengharapkan bisa dikukuhkan dengan keputusan presiden. Nanti kita itu kan menyalahi hierarki hukum perundang-undangab di Indonesia," kata Doli, Jumat (14/1/2022).

Menurut Doli, asumsi presiden bisa merevisi aturan harus dikaji kembali. Ia menegaskan penerbitan Perppu sekalipun harus dibahas bersama DPR. Karena itu lanjut Doli, tidak otonatis lresiden memiliki kewenangan mengubah aturan.

"Jadi kalau mau diubah pilihannya dua, menerbitkan undang-undang baru atau minimal Perppu, dan itu semuanya kesepakatan antara pemerintah dengan DPR, jadi bukan presiden saja, pemerintah dan DPR," ujar Doli.

Karena itu, Doli meminta aturan terkait Pilkada 2024 yang sudah ada untuk ditaati seluruh pihak.

"Kita ini kan negara negara hukum, semua keputusan kebijakan ya tentu berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku. Undang-undangnya mengatakan sekarang Pilkada setelah 2020 itu 2024. Itu undang-undang Nomor 10/2016. Nah suka tidak suka, mau tidak mau ya kita harus hromati hukum yang sudah kita putuskan," tutur Doli.

Klarifikasi Riza Patria

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memberikan klarifikasi soal pernyataannya yang mengatakan ada kemungkinan masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur yang habis sebelum Pilkada, diperpanjang.

baca juga

Dalam webinar Selasa (11/1/2022) lalu, Riza menyebut ada saja kemungkinan masa jabatan Kepala Daerah diperpanjang. Namun, dengan catatan pemerintah bersama DPR harus mengubah aturan yang berlaku.

Di Jakarta sendiri, masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Riza akan habis pada Oktober 2022 mendatang.

Namun demikian, Pilkada DKI Jakarta baru dijadwalkan akan digelar pada tahun 2024 secara serentak bersamaan dengan Pilkada daerah lain, Pilpres dan Pileg.

Riza mengatakan untuk mengisi jabatan Kepala Daerah Jakarta selama dua tahun dari 2022 sampai 2024 ini sudah ada aturannya.

Nantinya posisi kepala daerah yang ditinggalkan akan diisi penjabat yang diambil dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Selain itu, menurutnya bisa saja nantinya Kemendagri memilih dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) eselon 1, TNI, dan Polri. Kepala Daerah yang terpilih dari Pilkada sebelumnya tidak diperkenankan untuk kembali menjabat.

"Silakan nanti yang menunjuk adalah pak Mendagri tentu atas persetujuan bapak Presiden sebagai pimpinan negara tertinggi. Silakan itu kewenangan ada di Kemendagri, ada di Presiden," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (13/1/2022).

Riza mengaku akan mengikuti aturan yang sudah ditetapkan itu. Meski menyinggung soal perpanjangan masa bhakti, politisi Gerindra ini menyatakan tidak meminta jabatan.

"Jadi saya tidak pernah, sekali lagi saya Ariza Patria tidak pernah meminta minta untuk diperpanjang sampai 2024. Karena saya tahu aturan, mengerti aturan," tutur Wagub DKI.

"Saya pernah di KPU, pernah di DPR di Komisi II, saya ikut membuat Undang-Undang, bahkan jadi wakil Pansus Pemilu. jadi saya mengerti atruan dan batasan," tambahnya menjelaskan.

Terkait dengan pernyataannya soal perpanjangan jabatan, Riza menyebut hal itu hanyalah awalnya berasal dari masyarakat.

Namun, tidak berarti ia meminta masa bhaktinya sebagai Wagub DKI diperpanjang. Karena aturan yang berlaku tak mengizinkannya.

Kecuali, jika nantinya Presiden mengajukan perubahan aturan dan disepakati sehingga masa jabatan bisa diperpanjang.

"Jadi semua itu kembali ke Presiden, ke DPR. Begitu juga peraturan lain sesuai kewenangannya. Jangan dibolak-balik," imbuhnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

12 Siswa Terpapar Covid-19, Wagub DKI: 10 Sekolah Di Jakarta Tutup Sementara

12 Siswa Terpapar Covid-19, Wagub DKI: 10 Sekolah Di Jakarta Tutup Sementara

Jakarta | Jum'at, 14 Januari 2022 | 08:13 WIB

Daftar 10 Sekolah di Jakarta yang Stop Sementara PTM Akibat Temuan Kasus COVID-19

Daftar 10 Sekolah di Jakarta yang Stop Sementara PTM Akibat Temuan Kasus COVID-19

Jakarta | Jum'at, 14 Januari 2022 | 09:05 WIB

Ada Temuan Kasus COVID-19 di 10 Sekolah, Wagub DKI Ahmad Riza Patria: Belum Ada Urgensi Stop PTM

Ada Temuan Kasus COVID-19 di 10 Sekolah, Wagub DKI Ahmad Riza Patria: Belum Ada Urgensi Stop PTM

Jakarta | Jum'at, 14 Januari 2022 | 08:05 WIB

Kasus Omicron Capai 565 Orang, Wagub DKI Ahmad Riza Patria ke Warga: Tetap di Rumah

Kasus Omicron Capai 565 Orang, Wagub DKI Ahmad Riza Patria ke Warga: Tetap di Rumah

Jakarta | Kamis, 13 Januari 2022 | 23:36 WIB

Sempat Singgung soal Perpanjangan Masa Jabatan, Wagub DKI Ahmad Riza Patria: Saya Tak Pernah Meminta

Sempat Singgung soal Perpanjangan Masa Jabatan, Wagub DKI Ahmad Riza Patria: Saya Tak Pernah Meminta

Jakarta | Kamis, 13 Januari 2022 | 22:20 WIB

6 Sekolah di Jakarta Timur yang Hentikan Sementara PTM 100 Persen Akibat Kasus COVID-19

6 Sekolah di Jakarta Timur yang Hentikan Sementara PTM 100 Persen Akibat Kasus COVID-19

Jakarta | Kamis, 13 Januari 2022 | 16:05 WIB

Ditemukan Kasus COVID-19, PTM di 7 Sekolah di DKI Jakarta Dihentikan Sementara

Ditemukan Kasus COVID-19, PTM di 7 Sekolah di DKI Jakarta Dihentikan Sementara

Jakarta | Kamis, 13 Januari 2022 | 15:45 WIB

Terkini

Spanyol vs Argentina: 6 Faktor Penentu Juara Piala Dunia 2026

Spanyol vs Argentina: 6 Faktor Penentu Juara Piala Dunia 2026

Bola | Jum'at, 17 Juli 2026 | 21:30 WIB

Mitra Grab Sambut Positif Skema Komisi 8 Persen, Sebut Tak Ada Lagi Potongan Tambahan

Mitra Grab Sambut Positif Skema Komisi 8 Persen, Sebut Tak Ada Lagi Potongan Tambahan

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 21:22 WIB

Korban Tewas Kecelakaan Sibolangit Dibawa ke RS Adam Malik, Kondisi Mengenaskan

Korban Tewas Kecelakaan Sibolangit Dibawa ke RS Adam Malik, Kondisi Mengenaskan

Sumut | Jum'at, 17 Juli 2026 | 21:13 WIB

Dengue Rugikan Indonesia Rp9 Triliun di 2024: Mengapa 3M Saja Tidak Lagi Cukup?

Dengue Rugikan Indonesia Rp9 Triliun di 2024: Mengapa 3M Saja Tidak Lagi Cukup?

Health | Jum'at, 17 Juli 2026 | 21:13 WIB

Penantian 18 Tahun Terbayar, 5 Ribu Penggemar 'Karaoke Massal' di Konser Peterpan Malaysia

Penantian 18 Tahun Terbayar, 5 Ribu Penggemar 'Karaoke Massal' di Konser Peterpan Malaysia

Entertainment | Jum'at, 17 Juli 2026 | 21:11 WIB

6 Korban Kecelakaan Sibolangit Dirawat di RS Adam Malik, 1 Anak Luka Serius

6 Korban Kecelakaan Sibolangit Dirawat di RS Adam Malik, 1 Anak Luka Serius

Sumut | Jum'at, 17 Juli 2026 | 21:08 WIB

Kisah Foto Ikonik Messi dan Bayi Lamine Yamal, Berujung Duel di Final Piala Dunia 2026

Kisah Foto Ikonik Messi dan Bayi Lamine Yamal, Berujung Duel di Final Piala Dunia 2026

Bola | Jum'at, 17 Juli 2026 | 20:55 WIB

Bantargebang Berbenah, Sampah Warga Tetap Diangkut

Bantargebang Berbenah, Sampah Warga Tetap Diangkut

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 20:49 WIB

Evakuasi Dramatis Satu Jam Pekerja Pabrik Marmer di Gresik yang Tewas Tertimpa Reruntuhan

Evakuasi Dramatis Satu Jam Pekerja Pabrik Marmer di Gresik yang Tewas Tertimpa Reruntuhan

Jatim | Jum'at, 17 Juli 2026 | 20:39 WIB

Dedi Mulyadi Sambut Baik Putusan PTUN, Sebut PLK Lembaga Tidak Sah

Dedi Mulyadi Sambut Baik Putusan PTUN, Sebut PLK Lembaga Tidak Sah

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 20:37 WIB

×