Perintah Pembongkaran Masjid Ahmadiyah di Sintang dan Bentuk Contoh Buruk Kepala Daerah Tidak Taat Konstitusi

Chandra Iswinarno | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Jum'at, 14 Januari 2022 | 21:05 WIB
Perintah Pembongkaran Masjid Ahmadiyah di Sintang dan Bentuk Contoh Buruk Kepala Daerah Tidak Taat Konstitusi
Wakil Direktur Imparsial, Ghufron Mabruri. [Ilustrasi: Ema / Suara.com]

Suara.com - Direktur Imparsial Gufron Mabruri menilai, langkah Bupati Sintang Jarot Winarno -melalui Pemkab Sintang- yang melayangkan Surat Perintah III soal pembongkaran Masjid Mihtahul Huda milik komunitas muslim Ahmadiyah sebagai contoh buruk Kepala Daerah yang tidak taat konstitusi. Pandangan itu disampaikan merujuk pada aspek politik yang ada.

Dalam konteks ini, Pemkab Sintang meminta agar Jamaah Ahmadiyah membongkar masjid dalam kurun waktu 14 hari, tepatnya pada 21 Januari 2022 mendatang. Padahal, pada 3 September 2021, Masjid Miftahul Huda dirusak oleh kelompok intoleran di sana.

"Saya kira langkah Bupati Sintang yang tetap melanjutkan upaya pembongkaran masjid ahmadiyah di Sintang, kalau dilihat dari aspek politik, bisa dikatakan bupati sintang ini menjadi contoh buruk kepala daerah yang tidak taat pada konstitusi," kata Gufron yang hadir secara daring dalam konfrensi pers di Kantor YLBHI, Jumat (14/1/2022).

Sejumlah warga Ahmadiyah di Dusun Harapan Jaya, Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat usai masjid tempatnya beribadah disegel jelang hari Kemerdekaan RI ke-76. (Foto: dok. Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI)
Sejumlah warga Ahmadiyah di Dusun Harapan Jaya, Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat usai masjid tempatnya beribadah disegel jelang hari Kemerdekaan RI ke-76. (Foto: dok. Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI)

Gufron menyatakan, dalam kedudukannya sebagai kepala daerah, Jarot seharusnya tidak mewakili keinginan satu kelompok. Meski pada kenyataaanya, kelompok itu adalah mayoritas di daerah tersebut.

Pada konteks ini, konstitusi yang di dalamnya menjamin hak asasi warga negara tanpa terkecuali, seharusnya ini dijadikan sebagai pegangan kepala daerah. Termasuk dalam konteks kebijakan-kebijakan yang dibuat.

"Dalam konteks kewajiban konstitusional tadi, kepala daerah termasuk dalam konteks yang ada terkait hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan, menjadi memiliki kewajiban untuk menjamin dan melindungi hak-hak tersebut tanpa terkecuali," jelasnya.

Jika ditinjau dalam kacamata politik, Gufron memandang langkah Bupati Sintang sebagai bentuk satu politik pengistimewaan terhadap satu kelompok.

Padahal, jika merujuk data yang dihimpun Tim Advokasi untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan, masih ada tempat ibadah lain yang tidak mempunyai izin.

"Tetapi itu dibiarkan. Masjid Ahmadiyah  dengan alasan administrasi, perizinan, justru kemudian hak-haknya didiskriminasi oleh kebijakan yang dibuat Bupati," papar Gufron.

Model-model politik pengistimewaan satu kelompok -dalam konteks yang lebih luas- acapkali berkelindan dengan berbagai kepentingan politik di tingkat lokal. Kata Gufron, dalam konteks perintah pembongkaran Masjid Miftahul Huda, justru kemudian melahirkan kebijakan yang mendiskriminasi kelompok minoritas.

Maka, logika kebijakan yang dijalankan, sambung Gufron, adalah kebijakan mayoritas-minoritas, yang ukuran keadilan dipandang secara agregatif berdasarkan jumlah. Seharusnya, yang harus dipahami adalah setiap orang atau kelompok memiliki kedudukan yang setara dan hak yang sama.

"Kebijakan yang dibuat Bupati Sintang seharusnya kebijakan yang inklusif, yang menjamin setiap hak warga negara, dalam konteks ini hak atas beragama dan berkeyakinan."

Perintah Pembongkaran

Ketua Tim Advokasi Jamaah Ahmadiyah Fitria Sumarni mengatakan, Surat Perintah III terkait pembongkaran Masjid diterima oleh kelompok muslim Ahmadiyah di Desa Balai Harapan pada 7 Januari 2022 lalu.

Dalam surat tersebut, Pemkab Sintang meminta agar warga membongkar masjid tersebut dengan batas waktu 14 hari.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Vonis Ringan Terdakwa Perusakan Masjid Ahmadiyah di Sintang dan Rentan Terjadinya Keberulangan Peristiwa

Vonis Ringan Terdakwa Perusakan Masjid Ahmadiyah di Sintang dan Rentan Terjadinya Keberulangan Peristiwa

News | Jum'at, 14 Januari 2022 | 20:48 WIB

Ketua Tim Advokasi Jamaah Ahmadiyah, Fitria Sumarni Nilai Bupati Sintang Sengaja Memframing Masjid Miftahul Huda

Ketua Tim Advokasi Jamaah Ahmadiyah, Fitria Sumarni Nilai Bupati Sintang Sengaja Memframing Masjid Miftahul Huda

Kalbar | Jum'at, 14 Januari 2022 | 18:26 WIB

Jemaah Ahmadiyah Sintang Disebut Dalam Kondisi Mencekam, Tim Advokasi Desak Kapolri Beri Jaminan Keamanan

Jemaah Ahmadiyah Sintang Disebut Dalam Kondisi Mencekam, Tim Advokasi Desak Kapolri Beri Jaminan Keamanan

News | Jum'at, 14 Januari 2022 | 15:00 WIB

Terkini

'Pesta Babi' Ungkap Realitas Kelam, Kader PDIP: Jika Film Itu Tidak Bagus, Sediakan Ruang Debat

'Pesta Babi' Ungkap Realitas Kelam, Kader PDIP: Jika Film Itu Tidak Bagus, Sediakan Ruang Debat

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 08:25 WIB

Mengapa Aparat Takut dengan Film 'Pesta Babi? Dokumenter yang Menguak Sisi Gelap Proyek di Papua

Mengapa Aparat Takut dengan Film 'Pesta Babi? Dokumenter yang Menguak Sisi Gelap Proyek di Papua

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:22 WIB

Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel

Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 21:45 WIB

Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?

Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 21:15 WIB

Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG

Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 20:14 WIB

Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?

Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:44 WIB

Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!

Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:36 WIB

Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga

Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:29 WIB

Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara

Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:21 WIB

Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu

Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu

News | Jum'at, 15 Mei 2026 | 19:06 WIB