Kasus dugaan suap ini awalnya muncul dalam persidangan kasus narkoba yang menjerat lima anggota Polrestabes Medan.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan terungkap jika istri dari bandar narkoba memberikan suap sebesar Rp 300 juta kepada beberapa pejabat Polrestabes Medan.
Uang ratusan juta tersebut, menurutnya, dibagikan ke beberapa pejabat Polrestabes Medan. Rinciannya; Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan sebesar Rp 150 juta dan Kanit Narkoba Polrestabes Medan Rp 40 juta.
Tak hanya itu, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko disebut juga turut menerima uang suap. Dia dikatakan menggunakan uang Rp75 juta sisa suap dari bandar narkoba untuk membeli motor sebagai hadiah kepada seorang Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI.