KPK Telisik Peran Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi, Diduga Terima Aliran Uang dari Potongan Pegawai

Rizki Nurmansyah, Welly Hidayat

Senin, 17 Januari 2022 | 21:20 WIB
KPK Telisik Peran Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi, Diduga Terima Aliran Uang dari Potongan Pegawai
Tersangka Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi berjalan saat akan dihadirkan dalam konferensi pers penetapan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik sejumlah arahan Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi dalam menentukan sejumlah proyek yang dianggarkan Pemkot Bekasi hingga menerima aliran uang dari potongan dana sejumlah pegawai di Bekasi.

Keterangan itu digali penyidik KPK setelah memeriksa sejumlah saksi diantaranya yakni, Sekretaris Daerah Pemkot Bekasi Reny Hendrawati, ajudan Wali Kota Bekasi Andi Kristanto, Kepala BPBD Nurcholis, pihak swasta, Intan, Kabid Pertanahan Disperkimtan Bekasi Heryanto, Camat Rawalumbu Makfud Syaifudin, PPK Giyanto dan Pegawai DP3A Tita Listia.

Mereka telah diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Rahmat Effendi.

"Dikonfirmasiterkait dugaan adanya arahan dan perintah tersangka RE (Rahmat Effendi) untuk menentukan proyek-proyek tertentu yang anggarannya dikelola Pemkot Bekasi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (17/1/2022).

"Didalami juga mengenai adanya dugaan aliran sejumlah uang yang dinikmati tersangka RE (Rahmat Effendi) dan pihak terkaitnya yang berasal dari potongan dana beberapa pegawai,"imbuhnya

Sementara, saksi dari pihak swasta Bagian Keuangan PT Hanaveri Sentosa, Sherly dan karyawan swasta Intan ditelisik mengenai sejumlah kontrak kerjasama dengan Pemkot Bekasi dalam pembebasan lahan.

"Terkait kontrak kerjasama dengan pihak Pemkot Bekasi dalam rangka pengadaan lahan dan dugaan adanya pemutusan kontrak sepihak atas kontrak pengadaan lahan dimaksud," tutup Ali.

Diketahui, selain Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi, KPK juga telah menetapkan delapan orang tersangka lainnya.

Untuk tersangka penerima suap yakni Rahmat Effendi (RE), M. Bunyamin (MB) selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal PTSP Pemkot Bekasi, Mulyadi (MY) selaku Lurah Kati Sari, Wahyudin (WY) selaku Camat Jati Sampurna, dan Jumhana Lutfi (JL) selaku Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Bekasi.

baca juga

Sedangkan pihak pemberi yakni, Ali Amril selaku Direktur PT. Mam Energindo; Lai Bui Min (LBM) alias Anen selaku pihak swasta, Suryadi selaku Direktur PT. Kota Bintang Karyati (PT. KBR), dan Makhfud Saifudin MS selaku Camat Rawalumbu.

"KPK menetapkan sembilan orang tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2021).

Dalam operasi tangkap tangan, tim Satgas KPK menyita uang mencapai Rp 5 miliar.

"Seluruh bukti uang yang diamankan dalam kegiatan tangkap ini sekitar Rp 3 miliar dan buku rekening bank dengan jumlah uang sekitar Rp 2 miliar," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bantah Suruh Eks Bupati Rita Akui soal Uang Dolar dan Rupiah, Hakim ke Azis: Saksi Disumpah, Anda Tidak!

Bantah Suruh Eks Bupati Rita Akui soal Uang Dolar dan Rupiah, Hakim ke Azis: Saksi Disumpah, Anda Tidak!

News | Senin, 17 Januari 2022 | 18:30 WIB

Akui Transfer Uang ke Eks Penyidik KPK Stepanus Robin, Azis Syamsuddin: Saya Mohon Maaf, Saya Khilaf Overload

Akui Transfer Uang ke Eks Penyidik KPK Stepanus Robin, Azis Syamsuddin: Saya Mohon Maaf, Saya Khilaf Overload

News | Senin, 17 Januari 2022 | 18:30 WIB

Periksa 7 Saksi, KPK Dalami Aliran Dana Yang Diterima Rahmat Effendi

Periksa 7 Saksi, KPK Dalami Aliran Dana Yang Diterima Rahmat Effendi

Bekaci | Senin, 17 Januari 2022 | 17:31 WIB

Tetap Bersuara Lantang Meski Dilaporkan Balik, Ubedilah: Saya ASN Bukan Aparatur Sipil Penguasa

Tetap Bersuara Lantang Meski Dilaporkan Balik, Ubedilah: Saya ASN Bukan Aparatur Sipil Penguasa

News | Senin, 17 Januari 2022 | 15:05 WIB

Gibran-Kaesang Dilaporkan ke KPK, Sekjen PDIP Soroti Keterlibatan Ubedillah dengan Parpol

Gibran-Kaesang Dilaporkan ke KPK, Sekjen PDIP Soroti Keterlibatan Ubedillah dengan Parpol

News | Senin, 17 Januari 2022 | 14:11 WIB

Sekda Bekasi Reny Hendrawati dan Sembilan Saksi Lainnya Diperiksa KPK Soal Korupsi Rahmat Effendi

Sekda Bekasi Reny Hendrawati dan Sembilan Saksi Lainnya Diperiksa KPK Soal Korupsi Rahmat Effendi

Bekaci | Senin, 17 Januari 2022 | 13:13 WIB

Terkini

Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:15 WIB

Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan

Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:06 WIB

Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang

Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang

Bogor | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:01 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:38 WIB

Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG

Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:33 WIB

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:24 WIB

Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK

Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:18 WIB

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:18 WIB

Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen

Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:16 WIB

Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga

Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga

Bogor | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:15 WIB

×