Pembahasan Ngebut RUU IKN di Tengah Pandemi Dikritik PKS, Ketua Pansus: Masa Nggak Boleh Mikirkan Masa Depan?

Selasa, 18 Januari 2022 | 12:54 WIB
Pembahasan Ngebut RUU IKN di Tengah Pandemi Dikritik PKS, Ketua Pansus: Masa Nggak Boleh Mikirkan Masa Depan?
Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) Ahmad Doli Kurnia. [Suara.com/Bagaskara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebelumnya, Juru Bicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Pipin Sopian menganggap pembahasan RUU IKN di DPR RI ugal-ugalan. Diketahui sejauh ini, Pansus RUU IKN bahkan menargetkan pengesahan RUU menjadi undang-undang pada pekan depan.

“Kami menyayangkan pembahasan RUU IKN di Pansus DPR ugal-ugalan dan menegasikan partisipasi masyarakat.” kata Pipin, Jumat (14/1/2022).

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Pipin mengatakan, pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) menyangkut bab, pasal dan ayat di draf RUU IKN masih banyak yang belum rampung. Ia mengatakan banyak substansi yang belum dibahas.

"Namun pengambilan keputusan tingkat II sudah diajukan penjadwalannya di Rapat Paripurna 18 Januari mendatang. Pimpinan Pansus mau menargetkan hari Senin 17 Januari, sudah mengambil keputusan tingkat I di Pansus, dan besoknya langsung dibawa ke Rapur," kata Pipin.

Pipin mengatakan, bakal ada potensi melanggar Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan apabila RUU IKN dipaksakan disahkan menjadi undang-undang dalam waktu dekat. Apalagi lanjut Pipin, pembahasan itu menegasikan hak masyarakat untuk memberikan masukan dalam RUU IKN.

"Padahal banyak para ahli dari berbagai disiplin ilmu mengingatkan agar pembahasan IKN jangan terburu-buru. Masterplan, rencana induk, masalah pertanahan dan pendanaan belum dibahas Pansus," kata Pipin.

Pipin menyampaikan sikap PKS tegas menolak RUU IKN. Alasannya, secara substansi RUU IKN berpotensi melanggar UUD 1945.

"Berisiko mengancam kedaulatan NKRI, menambah utang dan menambah beban APBN, mengalihkan fokus penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional, mengancam lingkungan hidup, berpotensi merugikan aset negara dan menguntungkan elit pemilik konsesi lahan,” kata Pipin.

Baca Juga: Wanti-wanti DPR Ke Pemerintah Soal IKN Baru: Jangan Terlalu Bebani APBN

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI