Saksi Sidang Teroris Munarman, Eks Anggota FPI Ungkap Ide Acara Baiat ISIS di Makassar Berasal dari Ceramah Habib Rizieq

Agung Sandy Lesmana | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Senin, 24 Januari 2022 | 12:39 WIB
Saksi Sidang Teroris Munarman, Eks Anggota FPI Ungkap Ide Acara Baiat ISIS di Makassar Berasal dari Ceramah Habib Rizieq
Ilustrasi --- Habib Rizieq Shihab saat dipindahkan dari sel tahan polda metro jaya ke rutan Bareskrim Polri. Saksi Sidang Teroris Munarman, Eks Anggota FPI Ungkap Ide Acara Baiat ISIS di Makassar Berasal dari Ceramah Habib Rizieq. (Suara.com/ M Yasir)

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi berinsial AM dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana terorisme atas terdakwa Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (24/1/2022) hari ini. Sosok AM merupakan eks anggota FPI Makassar, Sulawesi Selatan yang berbaiat pada ISIS pada 24 Januari 2015 silam.

Dalam persidangan kasus terorisme, identitas saksi memang harus dirahasiakan. Hal itu merujuk pada ketentuan Pasal 33 dan Pasal 34 A Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Mula-mula, AM mengakui jika ada dua agenda pembaiatan kepada ISIS berkedok seminar di Makassar pada 2015 silam. Pada tanggal 24 Januari 2015, pembaitan berlangsung di Markas FPI Makassar dan esoknya, 25 Januari 2015 berlangsung di pondok pesantren pimpinan alamarhum Ustaz Basri.

Pada acara pembaiatan di Markas FPI Makassar, AM mengaku juga menjadi panitia acara.

Kata dia, ada tiga ceramah yang diisi oleh tiga pemateri saat acara pembaiatan. Dua di antaranya Munarman dan almarhum Ustaz Basri -- orang yang telah berbaiat pada ISIS tapi bukan anggota FPI.

Gaya Kepemimpinan Habib Rizieq. (Foto: Istimewa)
Gaya Kepemimpinan Habib Rizieq. (Foto: Istimewa)

"Sebenarnya pematerinya dua yang mulia, cuma berjalannya waktu hadir pemateri ketiga yang kita tidak dalam agenda yang mulia. Dalam agenda itu Ustaz Munarman dengan Ustaz Basri almarhum, tapi di perjalanan datapng Ustaz Ansori alamarhum, tiga pemateri," kata AM di ruang sidang.

"Ada penceramah 3 orang, kemudian ada baiat?" tanya hakim.

"Iya Yang Mulia," jawab AM.

"Siapa yang baiat waktu itu?" ucap hakim.

"Yang mimpin baiat Ustaz Basri almarhum Yang Mulia," papar AM.

Meski Munarman hadir sebagai penceramah, AM mengaku tidak melihatnya. Pasalnya, jumlah peserta baiat cukup banyak.

"Apakah saksi melihat terdakwa ikut baiat?" tanya hakim.

"Kalau melihat langsung tidak, karena yang ada  di situ kita baiat massal Yang Mulia," jawab AM.

Sidang kasus teroris Munarman digelar tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (Suara.com/Arga)
Sidang kasus teroris Munarman digelar tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (Suara.com/Arga)

AM kemudian menyebut jika ide acara pembaiatan itu berangkat dari semangat isi ceramah Habib Rizieq Shihab -- eks pentolan FPI -- terkait ISIS. AM mengatakan, jika dirinya sempat hadir dalam sebuah acara milad FPI pada 2014 silam.

Dalam acara itu, AM melihat sosok Rizieq Shihab berceramah mengenai ISIS. Kepada para peserta, Rizieq menyampaikan jika ISIS lahir dari kezaliman pemerintah. Hal itu AM sampaikan menjawab pertanyaan JPU soal dasar diadakan acara pembaiatan berkedok seminar tersebut.

"Kemudian apa yang mendasari FPI Makassar mengadakan seminar tersebut?" tanya JPU.

"Jadi begini Yang Mulia, karena asbab-nya, sebelumnya, kami adakan seminar tersebut miladnya FPI yang ke 17 Agustus 2014 kami hadir. Di situ di isi ceramah oleh imam besar kami Habib Rizieq, tentang waktu itu tentang, tentang, ISIS Yang Mulia, tentang ISIS. Jadi beliau sampaikan bahwa ISIS lahir karena kezaliman pemerintah, jadi intinya kalau memang pemerintah solid FPI, kita hitamkan, kita hitamkan," jawab AM.

"Jadi kami dari laskar Makassar, karena beliau sebagai imam besar kami, kami mengikuti dari instruksi beliau dari ceramah tersebut Yang Mulia," sambungnya.

"Saksi menyebutkan bahwa ide atau dasar yang dijadikan dasar FPI Makassar melakukan mengadakan seminar itu adalah dari hasil harlah FPI ya?" tanya JPU.

"Iya Yang Mulia," jawab AM.

"Sesuai dengan petunjuk ketua umum FPI?" tanya, JPU sekali lagi.

"Iya Yang Mulia," papar AM.

"Siapa itu?" tanya JPU.

"Imam besar Yang Mulia, imam besar beliau, Habib Rizieq Yang Mulia," ucap AM.

Pengacara Habib Rizieq Shihab, Munarman ditangkap densus 88 antiteror polri [Ist]
Pengacara Habib Rizieq Shihab, Munarman ditangkap densus 88 antiteror polri [Ist]

Dakwaan

Sebelumnya, Munarman didakwa merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).

Dalam surat dakwaan yang dibacakan, jaksa menyebut bahwa Munarman pada medio 2015 terlibat dalam serangkaian kegiatan di beberapa tempat. Misalnya pada 24 dan 25 Januari 2015 dan beberapa kesempata di tahun yang sama.

JPU menyebut, Munarman terlibat kegiatan, misalnya di Sekretatiat FPI Makasar, Markas Daerah FPI Laskar Pembela FPI Makassar, dan Pondok Pesantren Aklaqul Quran Makassar. Selain itu, di Aula Kampus Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

Serangkaian agenda yang dihadiri Munarman itu, lanjut jaksa, dimaksudkan untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas. Bahkan, menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain.

JPU, dalam surat dakwaan yang dibacakan turut membeberkan cara-cara Munarman merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. JPU menyebut, Munarman, mengaitkan kemunculan kelompok teroris ISIS di Suriah untuk mendeklarasikan setia kepada Abu Bakar al-Baghdadi selaku Pimpinan ISIS pada 2014.

JPU melanjutkan, propaganda ISIS juga berhasil mempengaruhi beberapa kelompok di Indonesia. Misalnya pada sekitar tanggal 6 juni 2014 bertempat di gedung UIN Syarif hidyaatullah, Ciputat, Tangerang Selatan.

Atas perkara ini, Munarman didakwa melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15 juncto Pasal 7 serta atas Pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pengacara Duga Ada Rekayasa dalam Kasus Munarman: Hampir Semua Saksi Sama Pertanyaan dan Jawabannya

Pengacara Duga Ada Rekayasa dalam Kasus Munarman: Hampir Semua Saksi Sama Pertanyaan dan Jawabannya

News | Kamis, 20 Januari 2022 | 15:24 WIB

Saksi di Sidang Mengaku Nge-Fans sama Munarman, Pernah Berangkatkan Anggota FPI Bergabung ISIS

Saksi di Sidang Mengaku Nge-Fans sama Munarman, Pernah Berangkatkan Anggota FPI Bergabung ISIS

Sumsel | Kamis, 20 Januari 2022 | 09:30 WIB

Dinasehati Saksi Saat Sidang Terorisme, Kuasa Hukum: Munarman Hanya Tertawa

Dinasehati Saksi Saat Sidang Terorisme, Kuasa Hukum: Munarman Hanya Tertawa

News | Kamis, 20 Januari 2022 | 01:25 WIB

Bantah Ikut Berbaiat ISIS, Cerita Munarman Pernah Bikin Napi Teroris Marah

Bantah Ikut Berbaiat ISIS, Cerita Munarman Pernah Bikin Napi Teroris Marah

News | Rabu, 19 Januari 2022 | 20:02 WIB

Terkini

Ahmad Bahar Tegaskan Damai dengan GRIB Jaya Tak Berlaku untuk Kasus Putrinya

Ahmad Bahar Tegaskan Damai dengan GRIB Jaya Tak Berlaku untuk Kasus Putrinya

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:42 WIB

Dosen UPN Veteran Yogyakarta Dinonaktifkan Usai Dilaporkan Terkait Kasus Kekerasan Seksual

Dosen UPN Veteran Yogyakarta Dinonaktifkan Usai Dilaporkan Terkait Kasus Kekerasan Seksual

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:38 WIB

WNA Filipina di Palopo Ditahan Imigrasi karena Miliki e-KTP Indonesia

WNA Filipina di Palopo Ditahan Imigrasi karena Miliki e-KTP Indonesia

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:34 WIB

Dudung Warning Oknum di Program MBG: Jangan Jual Titip dan Cari Keuntungan

Dudung Warning Oknum di Program MBG: Jangan Jual Titip dan Cari Keuntungan

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:28 WIB

Wapres Gibran Panggil KSP Dudung, Bahas Persoalan MBG

Wapres Gibran Panggil KSP Dudung, Bahas Persoalan MBG

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:26 WIB

Bandingkan Aturan Kuota Haji Muhadjir vs Gus Yaqut, KPK Temukan Anomali 'Separuh-separuh'

Bandingkan Aturan Kuota Haji Muhadjir vs Gus Yaqut, KPK Temukan Anomali 'Separuh-separuh'

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:20 WIB

Status Jabatan Sekda Tangsel Menggantung, BKN Didesak Segera Keluarkan Surat Pengukuhan

Status Jabatan Sekda Tangsel Menggantung, BKN Didesak Segera Keluarkan Surat Pengukuhan

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:51 WIB

KAI Tutup 7 Titik Maut Perlintasan Liar di Jakarta, Ini Daftar Lokasinya

KAI Tutup 7 Titik Maut Perlintasan Liar di Jakarta, Ini Daftar Lokasinya

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:39 WIB

Segera Naik Sidang, KPK Limpahkan Perkara Bupati Pati Sudewo ke Tahap Penuntutan

Segera Naik Sidang, KPK Limpahkan Perkara Bupati Pati Sudewo ke Tahap Penuntutan

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:38 WIB

'Jangan Kaget Bunda, HP Sudah Dibuang ke Laut', Pesan Terakhir Andi Angga Sebelum Ditangkap Israel

'Jangan Kaget Bunda, HP Sudah Dibuang ke Laut', Pesan Terakhir Andi Angga Sebelum Ditangkap Israel

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:37 WIB