Tangkap Pemilik Aplikasi Robot Trading Andi Muhammad Agung Prabowo, Bareskrim Sita Ribuan Dolar Singapura

Agung Sandy Lesmana, Muhammad Yasir

Senin, 24 Januari 2022 | 12:44 WIB
Tangkap Pemilik Aplikasi Robot Trading Andi Muhammad Agung Prabowo, Bareskrim Sita Ribuan Dolar Singapura
Bareskrim Polri. Tangkap Pemilik Aplikasi Robot Trading Andi Muhammad Agung Prabowo, Bareskrim Sita Ribuan Dolar Singapura. (Foto: Google)

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap pemilik aplikasi robot trading Evotrade, PT Evolution Perkasa Group, Andi Muhammad Agung. Andi sebelumnya berstatus buronan. 

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan Brigjen Whisnu Hermawan menyebut Andi ditangkap di salah satu hotel pada Kamis (20/1/2022), pekan lalu. 

"Telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka Andi Muhammad Agung Prabowo," kata Whisnu kepada wartawan, Senin (24/1/2022).

Selain menangkap Andi, dalam perkara ini penyidik turut mengamankan beberapa barang bukti. Mulai dari uang 1.150 SGD (dolar Singapura), 1.000 lembar uang pecahan Rp 100 ribu, hingga tiga handphone.

Kekinian, kata Whisnu, penyidik masih memburu satu tersangka lainnya. Dia adalah Anang Diantoko alias AD.

"Atas nama tersangka Anang Diantoko," bebernya.

Enam Tersangka

Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini. Empat diantaranya telah ditangkap dan ditahan.

"Ada enam tersangka. Dua tersangka kami tahan, duq dilakukan penahanan di luar. Du tersangka masih dicari masih DPO," kata Whisnu dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/1).

Kedua tersangka yang masih buron itu ialah Andi dan Anang. Dia ketika itu berjanji akan segera menangkap kedua tersangka tersebut. 

"Mudah-mudahan dalam minggu ini pun tertangkap," katanya. 

Selain mengamankan para tersangka, dalam perkara ini penyidik turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya dua mobil mewah BMW, satu mobil Lexus, enam laptop dan dua Handphone. 

Para tersangka dijerat Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ceramahnya Dinilai Buat Gaduh, Ustaz Abdul Somad Bakal Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Ceramahnya Dinilai Buat Gaduh, Ustaz Abdul Somad Bakal Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Bekaci | Kamis, 20 Januari 2022 | 17:41 WIB

Pemuda Gereja Laporkan Ustaz Abdul Somad, tapi Ditolak Polisi

Pemuda Gereja Laporkan Ustaz Abdul Somad, tapi Ditolak Polisi

Riau | Kamis, 20 Januari 2022 | 12:27 WIB

Waspada Komplotan Penipu Berkedok Investasi Jual Beli Aplikasi Robot Trading, Polisi Buru Dua Tersangka

Waspada Komplotan Penipu Berkedok Investasi Jual Beli Aplikasi Robot Trading, Polisi Buru Dua Tersangka

Bisnis | Kamis, 20 Januari 2022 | 10:39 WIB

Usut Pencucian Uang Soal Kasus Penipuan Investasi Alkes, Bareskrim: Kerugian Korban Capai Rp503 Miliar

Usut Pencucian Uang Soal Kasus Penipuan Investasi Alkes, Bareskrim: Kerugian Korban Capai Rp503 Miliar

News | Rabu, 19 Januari 2022 | 17:22 WIB

Terkini

IMM Minta Polemik Sapi Kurban Presiden Prabowo Disudahi: Tak Langgar Aturan dan Banyak Manfaatnya

IMM Minta Polemik Sapi Kurban Presiden Prabowo Disudahi: Tak Langgar Aturan dan Banyak Manfaatnya

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 00:18 WIB

Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur

Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 23:37 WIB

AS Tiba-tiba Serang Iran, IRGC Balas Hantam Pangkalan Udara di Kuwait!

AS Tiba-tiba Serang Iran, IRGC Balas Hantam Pangkalan Udara di Kuwait!

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 21:51 WIB

Tragedi TV Tabung di Atas Kepala Siswi SD, Akhir Tragis JN di Tangan Pemuda Haus Darah

Tragedi TV Tabung di Atas Kepala Siswi SD, Akhir Tragis JN di Tangan Pemuda Haus Darah

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 21:50 WIB

Satu Keluarga Rugi Rp700 Juta, Jemaah Hanania Travel Geruduk Polda Metro Jaya

Satu Keluarga Rugi Rp700 Juta, Jemaah Hanania Travel Geruduk Polda Metro Jaya

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:57 WIB

Siapa Dalangnya? Polisi Kumpulkan Bukti Dugaan Pembubaran Ibadah di Gereja Sewon Bantul

Siapa Dalangnya? Polisi Kumpulkan Bukti Dugaan Pembubaran Ibadah di Gereja Sewon Bantul

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:50 WIB

Harta Karun RI Nyaris Lenyap, TNI AL Sergap 25 Kontainer Mineral Ilegal di Batam

Harta Karun RI Nyaris Lenyap, TNI AL Sergap 25 Kontainer Mineral Ilegal di Batam

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:36 WIB

Tak Peduli Lokasi Munas, HIPMI Jaya: Di Mana Pun Oke, Yang Penting Jangan Pecah!

Tak Peduli Lokasi Munas, HIPMI Jaya: Di Mana Pun Oke, Yang Penting Jangan Pecah!

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 20:04 WIB

Aksi Kamisan di Istana: Menagih Janji Negara yang Hobi Lupa pada Korban Penghilangan Paksa

Aksi Kamisan di Istana: Menagih Janji Negara yang Hobi Lupa pada Korban Penghilangan Paksa

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 19:56 WIB

PKS Salurkan Hewan Kurban hingga ke Wilayah Bencana Banjir Sumatra

PKS Salurkan Hewan Kurban hingga ke Wilayah Bencana Banjir Sumatra

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 19:00 WIB