Soal Penunjukan Menantu Luhut Jadi Pangkostrad, Jenderal Andika Perkasa: Benar-benar Sudah Profesional

Chandra Iswinarno | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Senin, 24 Januari 2022 | 19:17 WIB
Soal Penunjukan Menantu Luhut Jadi Pangkostrad, Jenderal Andika Perkasa: Benar-benar Sudah Profesional
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. [Suara.com/Bagaskara]

Suara.com - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa jelaskan alasan menunjuk menantu Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan Mayjen Maruli Simanjuntak sebagai Panglima Komando Strategis Angkatan Darat (Kostrad).

Menurutnya, penunjukan tersebut berdasarkan aspek penilaian jabatan panglima daerah militer. 

"Jadi mereka-mereka yang eligible, bintang 3 itu banyak. Dan sekian banyak juga mereka melalui beberpaa jabatan," kata Andika di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/1/2022). 

Menurutnya, latar belakang jabatan Panglima Kodam jadi pertimbangan dalam menentukan figur untuk mengisi jabatan Pangkostrad. Maruli merupakan figur yang layak menjabat sebagai Pangkostrad. 

"Jabatan Pangdam itu sebetulnya adalah salah satu penilaian, aspek penilaian, apakah pada saat menjabat ini ada sesuatu yang kemudian membuat yang bersangkutan layak," ungkapnya. 

Untuk itu, Andika menegaskan, penunjukan Maruli sudah melalui proses yang profesional. Menurutnya, Maruli pantas duduki jabatan tersebut. 

"Jadi penunjukan Maruli benar-benar sesuai dengan penialain secara profesioanal dan memang sangat pantas juga menjadi Pangkostrad," katanya. 

Ditunjuk Jadi Pangkostrad  

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa merotasi sejumlah perwira tinggi di lingkungan TNI. Salah satunya menunjuk Mayjen TNI Maruli Simanjuntak sebagai Pankostrad.  

Rotasi jabatan itu ditandatangani oleh Andika melalui Surat Keputusan Jabatan 328 Perwira Tinggi TNI melalui Keputusan nomor 66/I/2022 tanggal 21 Januari 2022 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan TNI. Total ada 328 perwira tinggi yang mendapatkan jabatan baru.  

Sedangkan, 28 perwira tinggi di antaranya mendapatkan jabatan di satuan-satuan baru di TNI.  Hal itu sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Perpres no. 66 tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI).  

"Surat Keputusan Jabatan Pangkostrad, Pangkoarmada, dan Pangkoopsudnas Telah Ditandatangani Panglima TNI Jumat Malam 21 Januari 2022," kata Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal TNI Prantara Santosa dalam siaran persnya, Sabtu (22/1/2022).  

Dalam surat tersebut  ada 10 nama baru dalam jabatan Perwira Tinggi Bintang 3. Salah satu di antaranya adalah Pangkostrad.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tambah Delapan Titik Penempatan Prajurit TNI di Papua, Jenderal Andika Perkasa: Dalam Rangka Menghadapi Dinamika

Tambah Delapan Titik Penempatan Prajurit TNI di Papua, Jenderal Andika Perkasa: Dalam Rangka Menghadapi Dinamika

News | Senin, 24 Januari 2022 | 17:20 WIB

Panglima TNI Ungkap Ada Penambahan 8 Titik Penempatan Prajurit di Papua

Panglima TNI Ungkap Ada Penambahan 8 Titik Penempatan Prajurit di Papua

Sulsel | Senin, 24 Januari 2022 | 15:39 WIB

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa: Kekuatan Tiga Matra Dikerahkan Jaga Laut Cina Selatan

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa: Kekuatan Tiga Matra Dikerahkan Jaga Laut Cina Selatan

News | Senin, 24 Januari 2022 | 15:22 WIB

Terkini

Ceras! Iran Mau Hancurkan Pusat Desalinasi Air Punya Israel, Warga Timur Tengah Bisa Mati Kehausan

Ceras! Iran Mau Hancurkan Pusat Desalinasi Air Punya Israel, Warga Timur Tengah Bisa Mati Kehausan

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 14:16 WIB

Jelang Masuk Sekolah Usai Lebaran, KPAI Soroti Risiko Kelelahan hingga Tekanan Mental Anak

Jelang Masuk Sekolah Usai Lebaran, KPAI Soroti Risiko Kelelahan hingga Tekanan Mental Anak

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 14:03 WIB

Analisis: Waktunya Pakai Energi Terbarukan saat Krisis BBM karena Perang Iran

Analisis: Waktunya Pakai Energi Terbarukan saat Krisis BBM karena Perang Iran

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:55 WIB

Diperiksa Penyidik Usai Kembali ke Rutan KPK, Yaqut: Mohon Maaf Lahir Batin

Diperiksa Penyidik Usai Kembali ke Rutan KPK, Yaqut: Mohon Maaf Lahir Batin

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:49 WIB

Diduga Kurang Berhati-hati, Minibus Nyemplung di Bundaran HI Usai Tabrak Pembatas Jalan

Diduga Kurang Berhati-hati, Minibus Nyemplung di Bundaran HI Usai Tabrak Pembatas Jalan

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:39 WIB

Gubernur DKI Tunggu Keputusan Pusat soal WFH ASN untuk Efisiensi BBM

Gubernur DKI Tunggu Keputusan Pusat soal WFH ASN untuk Efisiensi BBM

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:30 WIB

Australia Lumpuh, SPBU Kehabisan BBM Imbas Perang Iran

Australia Lumpuh, SPBU Kehabisan BBM Imbas Perang Iran

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:26 WIB

KPK Panggil Ulang Gus Yaqut Hari Ini, Ada Apa Setelah Status Penahanan Kembali ke Rutan?

KPK Panggil Ulang Gus Yaqut Hari Ini, Ada Apa Setelah Status Penahanan Kembali ke Rutan?

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:03 WIB

Iran Ajak Negara Arab Bersatu Bentuk Pakta Pertahanan Berbasis Al Quran

Iran Ajak Negara Arab Bersatu Bentuk Pakta Pertahanan Berbasis Al Quran

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:02 WIB

Noel Mau Ikutan Yaqut untuk Ajukan Pengalihan Penahanan, KPK: Kewenangan Hakim

Noel Mau Ikutan Yaqut untuk Ajukan Pengalihan Penahanan, KPK: Kewenangan Hakim

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:56 WIB