Demokrat Sepakat Masa Kampanye Pemilu 2024 Selama Empat Bulan: Tak Perlu Disesuaikan Kondisi Pandemi

Rabu, 26 Januari 2022 | 11:40 WIB
Demokrat Sepakat Masa Kampanye Pemilu 2024 Selama Empat Bulan: Tak Perlu Disesuaikan Kondisi Pandemi
Anggota Komisi I DPR RI, Syarief Hasan. (Suara.com/Ria Rizki)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Durasi kampanye 120 hari mulai dari 14 Oktober 2023 sampai 11 februari 2024, hari pemungutan suara," kata Ilham, Senin (24/1/2022).

Adapun usulan pemerintah terkait masa kampanye lebih singkat dibanding KPU, yakni hanya 3 bulan atau 90 hari.

"Mengenai masa kampanye yang disarankan oleh diusulkan KPU selama 120 hari kami berpendapat maksimal 90 hari," kata Tito.

Tito beralasan waktu kampanye diusulakam lebih singkat untuk meminimalisir keterbelahan yang terjadi masyarakat akibat Pemilu.

"Tiga bulan sudah cukup kami kira masyarakat juga tidak lama terbelah dan kami kira dengan adanya teknologi komunikasi media maupun sosmed jaringan kami kira ini waktunya cukup," kata Tito.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat bersama pemerintah dan penyelenggara pemilihan umum, yakni KPU, Bawaslu dan DKPP akhirnya menyepakati tanggal Pemilu 2024 pada 14 Februari.

Kesepakatan itu sebagaimana usulan yang disampaikan KPU dan pemerintah dalam rapat di Komisi II DPR siang ini.

"Penyelenggaraan pemungutan suara pemilihan umum serentak untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota serta anggota DPD RI dilaksanakan pada 14 Februari 2024," kata Doli sebagaumana kesimpulan rapat, Senin (24/1/2022).

Sementara itu pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota, sepakat dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024.

Baca Juga: Golkar Usul Persingkat Masa Kampanye Pemilu 2024, Ini Alasannya

"Tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024 ditetapkan setelah dilaksanakan pendalaman lebih lanjut oleh DPR, pemerintah, dan peyelenggara pemilu," ujar Doli.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI