KPK Tetapkan Eks Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto Tersangka Suap Dana PEN Kolaka Timur Rp 1,5 Miliar

Reza Gunadha, Welly Hidayat

Kamis, 27 Januari 2022 | 18:54 WIB
KPK Tetapkan Eks Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto Tersangka Suap Dana PEN Kolaka Timur Rp 1,5 Miliar
Mochamad Ardian Noervianto saat masih menjadi Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri. (Dok: Kemendagri)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Mochammad Ardian Noervianto, sebagai tersangka kasus suap pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah untuk Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.

Selain Ardian, KPK menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Syukur Akbar serta eks Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur, sebagai tersangka. Untuk Andi Merya Nur kini tengah menjalani sidang dalam kasus korupsi yang menjerat sebelumnya.

"KPK melanjutkan dengan melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan mengumumkan tiga tersangka," kata Deputi Penindakan Karyoto di Gedung Merah Putih KPK,Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/1/2022).

Karyoto menjelaskan, konstruksi perkara berawal ketika Ardian Noervianto masih menjabat Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri.

Ia memiliki tugas melaksanakan salah satu bentuk investasi langsung pemerintah yaitu pinjaman pemulihan ekonomi nasional (PEN) tahun 2021 dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah melalui PT SMI (Sarana Multi Infrastruktur) berupa pinjaman program atau kegiatan sesuai kebutuhan daerah. 

Kemudian, kata Karyoto, pada bulan Maret 2021 Andy Merya Nur yang menjabat sebagai Bupati Kolaka Timur menghubungi M Syukur untuk berkoordinasi meminta Kabupaten Kolaka Timur dapat menerima pinjaman Dana PEN.

"AMN menghubungi tersangka LMSA agar bisa dibantu mendapatkan pinjaman dana PEN bagi Kabupaten Kolaka Timur," ujar Karyoto.

Selanjutnya, pada Mei 2021, M Syukur akhirnya mempertemukan Andy Merya dengan Ardian di kantor Kemendagri Jakarta. Dalam pertemuan itu pun Andy Merya ingin mengajukan permohonan pinjaman dana PEN sebesar Rp 350 Miliar.

"Meminta agar tersangka MAN mengawal dan mendukung proses pengajuannya," ucapnya.

baca juga

Selanjutnya kata Karyoto, Ardian meminta sejumlah uang yaitu sebesar tiga persen secara bertahap dari nilai pengajuan pinjaman. M Syukur sebagai perantara pun menyampaikan permintaan Ardian kepada Andy Merya.

Dalam kesempatan itu pun, Andy Merya menyanggupi permintaan Ardian tersebut.

"Tersangka AMN memenuhi keinginan tersangka MAN lalu mengirimkan uang sebagai tahapan awal sejumlah Rp2 Miliar ke rekening bank milik tersangka LMSA," kata Karyoto.

Setelah uang ditransfer, M Syukur mendatangi rumah Ardian untuk membagi uang tersebut.  Ardian menerima sebesar Rp 1.5 Miliar dalam mata uang SGD131 ribu. Sedangkan M Syukur sebesar Rp 500 juta.

"Atas penerimaan uang oleh tersangka MAN, permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan tersangka AMN disetujui dengan adanya bubuhan paraf tersangka MAN pada draft final surat menteri dalam negeri ke menteri keuangan," ungkap Karyoto.

Karyoto menyebut, diduga tersangka Ardian turut menerima pemberian dari beberapa pihak dalam mengurus pinjaman dana PEN daerah. Maka itu, KPK akan menelusuri lebih lanjut.

"Menduga tersangka MAN juga menerima pemberian uang dari beberapa pihak terkait permohonan pinjaman dana PEN dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," kata Karyoto.

Untuk proses lebih lanjut, kata  Karyoto, penyidik KPK akan baru menahan tersangka M. Syukur selama 20 hari pertama. Mulai  27 Januari sampai 15 Februari 2022. 

M Syukur akan ditahan di Rumah tahanan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta. Untuk tersangka Ardian belum dilakukan penahanan KPK. Lantaran, Ardian tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini. 

Tersangka Andy Merya masih menjalani sidang sebagai terdakwa dalam kasus korupsi barang dan jasa. Sehingga sudah dilakukan penahanan dari perkara sebelumnya.

Tersangka AMN sebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka MAN dan Tersangka LMSA disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal
12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perbudakan Modern: Kejahatan Serius yang Jarang Terekspos dan Minim Perhatian dari Negara

Perbudakan Modern: Kejahatan Serius yang Jarang Terekspos dan Minim Perhatian dari Negara

Your Say | Kamis, 27 Januari 2022 | 17:33 WIB

Tiga Lurah Diperiksa Sebagai Saksi, KPK Sebut Ada Pemotongan Tunjangan Untuk Keperluan Rahmat Effendi

Tiga Lurah Diperiksa Sebagai Saksi, KPK Sebut Ada Pemotongan Tunjangan Untuk Keperluan Rahmat Effendi

Bekaci | Kamis, 27 Januari 2022 | 17:19 WIB

Istilah OTT KPK Bakal Dihapus Firli Bahuri Jadi Tangkap Tangan

Istilah OTT KPK Bakal Dihapus Firli Bahuri Jadi Tangkap Tangan

Bogor | Kamis, 27 Januari 2022 | 14:59 WIB

Kasus Korupsi Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, KPK Panggil Asda 1, Sekda Hingga Lurah

Kasus Korupsi Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, KPK Panggil Asda 1, Sekda Hingga Lurah

News | Kamis, 27 Januari 2022 | 13:53 WIB

Dukung KPK Tuntaskan Kasus Korupsi Rahmat Effendi, Ketua DPRD Kota Bekasi: Kami Akan Terbuka

Dukung KPK Tuntaskan Kasus Korupsi Rahmat Effendi, Ketua DPRD Kota Bekasi: Kami Akan Terbuka

Bekaci | Kamis, 27 Januari 2022 | 12:53 WIB

Dukung KPK Tuntaskan Kasus Rahmat Effendi, DPRD Kota Bekasi Siap Buka-bukaan

Dukung KPK Tuntaskan Kasus Rahmat Effendi, DPRD Kota Bekasi Siap Buka-bukaan

Jabar | Rabu, 26 Januari 2022 | 22:08 WIB

KPK Segera Implementasi Perjanjian Ekstradisi, Kejar Buronan Koruptor di Singapura

KPK Segera Implementasi Perjanjian Ekstradisi, Kejar Buronan Koruptor di Singapura

News | Rabu, 26 Januari 2022 | 18:10 WIB

Terkini

Molor Setahun! Proyek SDN Cipete Utara 01 Paksa Orang Tua Korbankan Jam Kerja Demi Anak

Molor Setahun! Proyek SDN Cipete Utara 01 Paksa Orang Tua Korbankan Jam Kerja Demi Anak

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 08:35 WIB

Misteri 2 Jasad Anonim di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya

Misteri 2 Jasad Anonim di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya

Lampung | Selasa, 28 Juli 2026 | 08:31 WIB

Di Mana Tempat Beli Parfum YSL Ori? Ini 5 Toko Tepercaya dan Variannya yang Paling Wangi

Di Mana Tempat Beli Parfum YSL Ori? Ini 5 Toko Tepercaya dan Variannya yang Paling Wangi

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 08:30 WIB

Dari Penumpang Biasa Jadi Bagian Perubahan: Cerita Kecil Selamatkan Bumi Lewat KRL

Dari Penumpang Biasa Jadi Bagian Perubahan: Cerita Kecil Selamatkan Bumi Lewat KRL

Your Say | Selasa, 28 Juli 2026 | 08:26 WIB

Proyek 10 Kampus URI: Solusi Cetak Birokrat atau Pemborosan Dana APBN?

Proyek 10 Kampus URI: Solusi Cetak Birokrat atau Pemborosan Dana APBN?

Your Say | Selasa, 28 Juli 2026 | 08:25 WIB

6 Saham Masuk Rekomendasi di Tengah Penurunan Tensi Perang, Ada Emiten BIPI

6 Saham Masuk Rekomendasi di Tengah Penurunan Tensi Perang, Ada Emiten BIPI

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 08:22 WIB

Penjaga Sekolah di Bintan Peras Uang Jajan Siswa SD Selama 3 Tahun Demi Main Judi Online

Penjaga Sekolah di Bintan Peras Uang Jajan Siswa SD Selama 3 Tahun Demi Main Judi Online

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 08:18 WIB

PSIS Kunci Raffinha, Mahesa Jenar Perkuat Misi Kembali ke Super League

PSIS Kunci Raffinha, Mahesa Jenar Perkuat Misi Kembali ke Super League

Jawa Tengah | Selasa, 28 Juli 2026 | 08:03 WIB

Cashlez Kantongi Dana Rp237,2 Miliar dari Rights Issue, Siap Perluas Ekosistem Pembayaran Digital

Cashlez Kantongi Dana Rp237,2 Miliar dari Rights Issue, Siap Perluas Ekosistem Pembayaran Digital

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 08:01 WIB

Kobaran Api Kepung Hutan Gunung Jati

Kobaran Api Kepung Hutan Gunung Jati

Foto | Selasa, 28 Juli 2026 | 08:00 WIB

×