Kejaksaan Agung Periksa Dua Pejabat PT LEN Terkait Kasus Korupsi Satelit Kemhan

Chandra Iswinarno, Muhammad Yasir

Kamis, 27 Januari 2022 | 22:16 WIB
Kejaksaan Agung Periksa Dua Pejabat PT LEN Terkait Kasus Korupsi Satelit Kemhan
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak [ANTARA/HO-Humas Kejagung/am] Aset tersangka PT. Asabri di Palembang diblokir.

Suara.com - Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) kembali memeriksa dua saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit di Kementerian Pertahanan (Kemhan). Keduanya merupakan pejabat dari PT LEN.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut kedua saksi yang diperiksa berinisial NS dan M. 

NS merupakan Asdir Pengembangan Bisnis Hankam PT LEN 2015-2016. Sedangkan, M selaku Manajer Manajemen dan Rekayasa Proyek PT LEN 2015.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi," kata Eben kepada wartawan, Kamis (27/1/2022).

Dalam perkara ini, penyidk sebelumnya telah memeriksa tujuh orang saksi. Mereka seluruhnya dari PT Dini Nusa Kusuma (DNK).

Ketujuh saksi tersebut masing-masing berinisial PY, RACS, AK, AW, SW, AMP dan CWM. PY merupakan Senior Account Manager PT Dini Nusa Kusuma, RACS selaku Promotion Manager PT Dini Nusa Kusuma, AK selaku General Manager PT Dini Nusa Kusuma.

Sementara SW merupakan Direktur Utama PT Dini Nusa Kusuma, AW selaku Presiden Direktur PT Dini Nusa Kusuma, AMP selaku Solution Manager PT Dini Nusa Kusuma, dan CWM selaku Senior Account Manager PT Dini Nusa Kusuma.

"Bahwa PT DNK sendiri merupakan pemegang Hak Pengelolaan Filing Satelit Indonesia untuk dapat mengoperasikan Satelit atau menggunakan Spektrum Frekuensi Radio di Orbit Satelit tertentu," jelas Eben. 

Selain memeriksa saksi, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi. Penggeledahan dilakukan pada Selasa (18/1/2022) sekitar pukul 15.00 WIB. 

baca juga

"Pertama Kantor PT Dini Nusa Kusuma yang beralamat di Jalan Prapanca Raya, Jakarta Selatan. Kemudian, Kantor PT. Dini Nusa Kusuma yang beralamat di Panin Tower Senayan City Lantai 18A Jakarta Pusat. Selanjutnya, apartemen milik saksi SW (Direktur Utama PT Dini Nusa Kusuma)," beber Eben kepada wartawan, Kamis (20/1/2022).

Dalam penggeledahan itu, kata Eben, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti. Mulai dari dokumen, hingga elektronik. 

"Tiga kontainer plastik dokumen dan barang bukti elektronik dengan total kurang lebih 30 buah," pungkasnya. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Korupsi Satelit di Kemhan, Begini Kata Menhan Prabowo Subianto

Kasus Korupsi Satelit di Kemhan, Begini Kata Menhan Prabowo Subianto

Jakarta | Rabu, 26 Januari 2022 | 18:39 WIB

Kasus Korupsi Satelit di Kemhan, Kejagung Kembali Periksa Dirut PT DNK Inisial SW

Kasus Korupsi Satelit di Kemhan, Kejagung Kembali Periksa Dirut PT DNK Inisial SW

News | Selasa, 25 Januari 2022 | 08:14 WIB

Buka Suara Soal Dugaan Korupsi Pengadaan Satelit di Kemhan, Prabowo: Lagi Diproses Hukum

Buka Suara Soal Dugaan Korupsi Pengadaan Satelit di Kemhan, Prabowo: Lagi Diproses Hukum

News | Kamis, 20 Januari 2022 | 20:27 WIB

Terkini

Fadh A Rafiq dan Arif Sugiyanto Bungkam Ditanya Soal Dugaan Uang ke Nusron Wahid

Fadh A Rafiq dan Arif Sugiyanto Bungkam Ditanya Soal Dugaan Uang ke Nusron Wahid

News | Senin, 21 September 2026 | 18:11 WIB

Kementerian Kehutanan Bekukan Izin 26 Perusahaan Terkait Karhutla

Kementerian Kehutanan Bekukan Izin 26 Perusahaan Terkait Karhutla

Video | Senin, 21 September 2026 | 18:10 WIB

4 Rekomendasi Sunscreen Gel Lokal di Bawah Rp40 Ribu, Cek Klaimnya

4 Rekomendasi Sunscreen Gel Lokal di Bawah Rp40 Ribu, Cek Klaimnya

Lifestyle | Senin, 21 September 2026 | 18:08 WIB

BGN Siapkan Sistem Baru untuk Evaluasi Program MBG

BGN Siapkan Sistem Baru untuk Evaluasi Program MBG

Video | Senin, 21 September 2026 | 18:08 WIB

Ulasan Series Sugar Daddy: Cinta yang Tumbuh dari Hubungan Tak Biasa

Ulasan Series Sugar Daddy: Cinta yang Tumbuh dari Hubungan Tak Biasa

Your Say | Senin, 21 September 2026 | 18:07 WIB

Mulai Januari 2027, Guru PPPK Paruh Waktu Otomatis Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes

Mulai Januari 2027, Guru PPPK Paruh Waktu Otomatis Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes

News | Senin, 21 September 2026 | 18:05 WIB

Menggiurkan di Awal, Beban di Akhir, Rencana Obligasi Jakarta Harus Ditinjau Ulang

Menggiurkan di Awal, Beban di Akhir, Rencana Obligasi Jakarta Harus Ditinjau Ulang

News | Senin, 21 September 2026 | 18:02 WIB

Polisi Segera Panggil Pegawai Kejagung Febrio Adiono Terkait Kematian Sutrimo

Polisi Segera Panggil Pegawai Kejagung Febrio Adiono Terkait Kematian Sutrimo

News | Senin, 21 September 2026 | 18:00 WIB

5 Inspirasi Busana Kerja ala Seo Kang Joon, Tampil Rapi dan Fashionable!

5 Inspirasi Busana Kerja ala Seo Kang Joon, Tampil Rapi dan Fashionable!

Your Say | Senin, 21 September 2026 | 18:00 WIB

Penyidik Periksa 3 Pegawai ESDM di Kasus Korupsi Nikel PT CNI

Penyidik Periksa 3 Pegawai ESDM di Kasus Korupsi Nikel PT CNI

News | Senin, 21 September 2026 | 17:54 WIB

×