Terbitkan Laporan Situasi Kebijakan Hukuman Mati di Indonesia, ICJR Rekomendasikan Hal Ini Kepada Pemerintah Hingga LPSK

RR Ukirsari Manggalani, Ummi Hadyah Saleh

Jum'at, 28 Januari 2022 | 05:55 WIB
Terbitkan Laporan Situasi Kebijakan Hukuman Mati di Indonesia, ICJR Rekomendasikan Hal Ini Kepada Pemerintah Hingga LPSK
Ilustrasi kebijakan hukuman (Shutterstock)

Suara.com - Independen Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menerbitkan laporan tahunan situasi kebijakan pidana mati di Indonesia sejak 2016.

Direktur Eksekutif ICJR Erasmus A. T. Napitupulu mengatakan dalam laporan periode 2021, temuan penting yang diangkat antara lain mengenai tren penjatuhan pidana mati dalam perkara narkotika yang tujuh tahun berturut-turut sejak 2015 hingga 2021 menduduki mayoritas kasus pidana mati di Indonesia.

Kata Erasmus, dari total 146 kasus hukuman mati, 82 persen atau 120 kasus di antaranya merupakan perkara narkotika.

"Sedangkan sisanya yakni 6 perkara Terorisme, 1 perkara Tindak Pidana Korupsi, dan 19 perkara Kejahatan terhadap Nyawa, misalnya pembunuhan berencana, kekerasan dan perkosaan anak mengakibatkan kematian, dan lain-lain," ujar Erasmus dalam keterangannya yang diterima Suara.com, Kamis (27/1/2022).

Kemudian kasus tuntutan mati tindak pidana korupsi pada 2021, kata Erasmus merupakan yang pertama tercatat dalam database kasus hukuman mati ICJR.

Meskipun tidak menunjukkan tren peningkatan dari 2020, namun kasus pidana mati 2021 masih menunjukkan angka lebih tinggi.

"Yakni sebanyak 74 kasus dibanding sebelum pandemi yang tercatat pada 2019 yakni 48 kasus dalam rentang waktu yang sama (27 Maret hingga 9 Oktober)," tutur Erasmus.

Tak hanya itu, Erasmus menuturkan pada aspek perkembangan kebijakan, laporan ICJR juga menyoroti perlunya untuk meninjau kembali pengaturan komutasi pidana mati dalam RKUHP sebagai jalan tengah. Termasuk soal peluang penerapannya bagi terpidana mati dalam deret tunggu eksekusi yang saat ini telah mencapai 404 orang.

ICJR kata Erasmus juga mengkritisi ketentuan RKUHP yang mengatur soal evaluasi dan peluang komutasi pidana, yang mana masa percobaan selama 10 tahun bergantung pada putusan pengadilan. Ia mengatakan dalam kondisi saat ini, juga telah terdapat paling tidak 79 orang dalam deret tunggu pidana mati lebih dari 10 tahun.

baca juga

Komutasi/perubahan hukuman menjadi satu-satunya jalan keluar untuk mencegah dan menghentikan praktik penyiksaan, perbuatan kejam, tidak manusiawi dan tidak bermartabat dalam fenomena deret tunggu.

"Fenomena ini berpotensi dialami oleh terpidana mati yang saat ini menjalani hukuman ganda yaitu hukuman penjara dan vonis mati itu sendiri," papar Erasmus.

Sedangkan kata dia, melakukan eksekusi dengan segera juga tidak bisa menjadi opsi pemerintah, karena komitmen Indonesia untuk menerima rekomendasi universal periodic review (UPR) pada 2017 untuk mempertimbangkan moratorium pelaksanaan eksekusi pidana mati.

Bagian khusus untuk merespon besarnya komposisi kasus narkotika dalam tren kasus pidana mati di Indonesia juga dibahas dengan menekankan bahwa tidak ada satu pun dasar legitimasi untuk menerapkan pidana mati dalam kasus narkotika.

Bahkan kata Erasmus, dalam berbagai rujukan instrumen HAM internasional maupun tinjauan terhadap konvensi internasional tentang kontrol narkotika dapat disimpulkan bahwa sifat kejahatan narkotika yang sekalipun dianggap serius tidak dapat dijadikan justifikasi untuk menerapkan pidana mati.

"Namun sayangnya, dalam draft revisi UU Narkotika yang saat ini mulai diinisiasi pemerintah sama sekali tidak ada perbaikan rumusan tindak pidana yang memuat ancaman pidana mati untuk dihapuskan," ucap Erasmus.

Karena itu ICJR kata Erasmus memberikan rekomendasi khususnya kepada beberapa pemangku kepentingan.

Pertama, lCJR meminta pemerintah untuk melakukan moratorium penuntutan dan evaluasi hukuman mati, tidak melakukan eksekusi terpidana mati mengingat adanya peluang mekanisme komutasi/pengubahan hukuman mati dalam RKUHP dan menghadirkan skema komutasi hukuman mati sebagaimana skema remisi bagi penjara seumur hidup, dan memastikan komutasi terhadap sekitar 79 orang terpidana mati yang sudah dalam deret tunggu lebih dari 10 tahun;

"Kedua, kepada pembuat kebijakan (Pemerintah dan DPR) untuk membahas RKUHP secara inklusif demi memastikan pengaturan komutasi pidana mati otomatis diberikan sebagai jalan tengah dan untuk memastikan materi revisi UU Narkotika juga termasuk soal penghapusan ketentuan pidana mati," papar Erasmus.

Selanjutnya, ICJR meminta kepada Mahkamah Agung untuk melakukan moratorium penjatuhan pidana mati dan mengedepankan pidana jenis lainnya dalam memutuskan perkara yang ditangani.

"Keempat, kepada Lembaga Negara yang Tergabung dalam Mekanisme Pencegahan Nasional Anti Penyiksaan yaitu Komnas HAM, Komnas Perempuan, Ombudsman RI, KPAI, LPSK untuk secara aktif melakukan pemantauan pada tempat-tempat penahanan terpidana mati dalam konteks pencegahan penyiksaan dalam deret tunggu," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Resmi Jadi WNI, Mitchell Baker Siap Perkuat Timnas Indonesia, Erick Thohir Beri Pesan Tegas

Resmi Jadi WNI, Mitchell Baker Siap Perkuat Timnas Indonesia, Erick Thohir Beri Pesan Tegas

Bola | Senin, 13 Juli 2026 | 20:52 WIB

Bukan Sekadar Akting, Titi Kamal Ternyata Punya Hobi Berburu Hantu di Lokasi Angker

Bukan Sekadar Akting, Titi Kamal Ternyata Punya Hobi Berburu Hantu di Lokasi Angker

Entertainment | Senin, 13 Juli 2026 | 20:15 WIB

John Herdman Dibuat Kecewa Jelang Piala AFF 2026, Kenapa?

John Herdman Dibuat Kecewa Jelang Piala AFF 2026, Kenapa?

Bola | Senin, 13 Juli 2026 | 18:48 WIB

Prabowo Minta yang Pesimis Keluar dari RI, Pakar Komunikasi: Efektif tapi Berisiko Polarisasi

Prabowo Minta yang Pesimis Keluar dari RI, Pakar Komunikasi: Efektif tapi Berisiko Polarisasi

News | Senin, 13 Juli 2026 | 17:58 WIB

Pemuda Trash Ranger Indonesia sebagai Delegasi Puncak IGYLS 2026

Pemuda Trash Ranger Indonesia sebagai Delegasi Puncak IGYLS 2026

Your Say | Senin, 13 Juli 2026 | 17:38 WIB

Piala AFF 2026 di Mata John Herdman: Lebih dari Sekadar Gengsi Asia Tenggara

Piala AFF 2026 di Mata John Herdman: Lebih dari Sekadar Gengsi Asia Tenggara

Bola | Senin, 13 Juli 2026 | 18:40 WIB

Dominasi Mutlak Toyota Gazoo Racing Indonesia Jadi Ancaman Serius Rival Slalom Nasional

Dominasi Mutlak Toyota Gazoo Racing Indonesia Jadi Ancaman Serius Rival Slalom Nasional

Otomotif | Senin, 13 Juli 2026 | 18:05 WIB

Reuni di Fortuna Sittard, Ole Romeny Tak Sabar Satu Lapangan dengan Justin Hubner

Reuni di Fortuna Sittard, Ole Romeny Tak Sabar Satu Lapangan dengan Justin Hubner

Bola | Senin, 13 Juli 2026 | 18:10 WIB

Intip Peluang Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia 2030 usai FIFA Bahas Format 64 Peserta

Intip Peluang Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia 2030 usai FIFA Bahas Format 64 Peserta

Bola | Senin, 13 Juli 2026 | 21:40 WIB

GAC Tembus 30 Juta Unit Saat Persaingan Mobil China Semakin Memanas di Indonesia

GAC Tembus 30 Juta Unit Saat Persaingan Mobil China Semakin Memanas di Indonesia

Otomotif | Senin, 13 Juli 2026 | 11:47 WIB

Terkini

Bukan Cuma Iseng, Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah Ternyata Pernah Ancam Pak RT

Bukan Cuma Iseng, Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah Ternyata Pernah Ancam Pak RT

News | Senin, 13 Juli 2026 | 22:35 WIB

Pilu! Korban Rudapaksa Jagakarsa Melahirkan, Bayi Terpaksa Diserahkan ke Dinsos

Pilu! Korban Rudapaksa Jagakarsa Melahirkan, Bayi Terpaksa Diserahkan ke Dinsos

News | Senin, 13 Juli 2026 | 21:52 WIB

Jadi Tersangka, Kejagung Klaim Febrie Adriansyah Mundur Sukarela dan Tak Lagi Dikawal TNI

Jadi Tersangka, Kejagung Klaim Febrie Adriansyah Mundur Sukarela dan Tak Lagi Dikawal TNI

News | Senin, 13 Juli 2026 | 21:50 WIB

Skandal Korupsi Lingkaran Prabowo, Uji Transparansi dan Integritas Penegakan Hukum

Skandal Korupsi Lingkaran Prabowo, Uji Transparansi dan Integritas Penegakan Hukum

News | Senin, 13 Juli 2026 | 21:39 WIB

Prabowo Perintahkan Harga Khusus BBM untuk Nelayan Kapal 30200 GT

Prabowo Perintahkan Harga Khusus BBM untuk Nelayan Kapal 30200 GT

News | Senin, 13 Juli 2026 | 21:28 WIB

Pimpinan Ponpes Pembakar Santri Segera Ditahan, Polisi Ungkap Fakta Miris Sejak 2005

Pimpinan Ponpes Pembakar Santri Segera Ditahan, Polisi Ungkap Fakta Miris Sejak 2005

News | Senin, 13 Juli 2026 | 21:06 WIB

DPR Cium Aroma Intervensi Elite Kasus Pembakaran Santri Lombok, Singgung Jaringan Nahdlatul Wathan

DPR Cium Aroma Intervensi Elite Kasus Pembakaran Santri Lombok, Singgung Jaringan Nahdlatul Wathan

News | Senin, 13 Juli 2026 | 20:58 WIB

BNI Lakukan Serangkaian Penguatan Tata Kelola Penyaluran KUR

BNI Lakukan Serangkaian Penguatan Tata Kelola Penyaluran KUR

News | Senin, 13 Juli 2026 | 20:30 WIB

Kejagung Bantah Febrie Adriansyah Umrah Usai Tersangka: Sudah Dicekal, Masih di Indonesia

Kejagung Bantah Febrie Adriansyah Umrah Usai Tersangka: Sudah Dicekal, Masih di Indonesia

News | Senin, 13 Juli 2026 | 20:10 WIB

KPK Masih Buka Peluang Supervisi Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Siap Pantau

KPK Masih Buka Peluang Supervisi Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Siap Pantau

News | Senin, 13 Juli 2026 | 20:05 WIB

×