"Meminta DPR RI untuk benar-benar melakukan kajian atas revisi tersebut secara hati-hati dan menyeluruh, dan bisa menggunakan DIM yang dikirimkan koalisi sebagai bahan acuan dalam mempertimbangkan, memperbaiki, dan merumuskan bunyi pasal pengaturan yang lebih baik dan tepat," ucap Damar.
"Sehingga persoalan-persoalan multitafsir dan pemidanaan berlebihan tidak terjadi lagi di masa mendatang," imbuhnya.