Terpidana Maskur juga didenda sebesar Rp500 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Maskur Husain dalam putusannya juga harus membayar uang pengganti mencapai Rp8,7 Miliar dan USD 36 ribu. Apabila dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayarkan maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang.
"Harta bendanya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun," kata dia.
Dakwaan Jaksa
Dalam dakwaan Stepanus menerima suap mencapai Rp 11.025.077.000,00 dan 36 ribu USD. Stepanus dalam mengurus perkara sejumlah pihak dibantu oleh Advokat Maskur Husein yang kini juga sudah menjadi terdakwa.
Sejumlah uang suap yang diterima Stepanus di antaranya yakni dari Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial mencapai Rp1.65 miliar.
Kemudian dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3.009.887.000,00 dan USD 36 Ribu.
Selanjutnya dari terpidana eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna sebesar Rp507.390.000,00. Kemudian dari Usman Efendi sebesar Rp 525 juta serta terpidana korupsi eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebesar Rp 5.197.800.000,00.