Pasien Omicron Isoman Berapa Hari? Simak Aturan Selengkapnya dari Kementerian Kesehatan Berikut!

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Jum'at, 04 Februari 2022 | 20:15 WIB
Pasien Omicron Isoman Berapa Hari? Simak Aturan Selengkapnya dari Kementerian Kesehatan Berikut!
Ilustrasi isoman, Pasien Omicron Isoman Berapa Hari (Pexels)

Suara.com - Seiring dengan naiknya kasus Covid-19 varian Omicron, banyak orang yang tanya-tanya mengenai aturan isoman. Perlu diketahui, Kementerian Kesehatan telah menerbitkan aturan isolasi mandiri (isoman) bagi pasien Covid-19 varian Omicron di rumah. Lalu pasien Omicron isoman berapa hari? Simak informasinya berikut.

Aturan isoman bagi pasien Covid-19 varian omicron tersebut telah tertera dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/Menkes/18/2022 yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 17 Januari 2022 yang lalu. Mengacu SE tersebut, hanya pasien yang tidak bergejala atau mengalami gejala ringanlah yang diperbolehkan untuk melakukan isoman di rumah. Lantas, pasien Omicron isoman berapa hari?

Pasien Omicron Isoman Berapa Hari?

Bagi pasien Omicron yang tidak bergejala diperbolehkan melakukan isoman selama 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi dan hasil pemeriksaan Nucleic Acid Amplification Test (NAAT) negatif selama dua kali berturut-turut.

Sementara itu, bagi pasien yang bergejala harus melakukan isoman selama 10 hari sejak muncul gejala dan ditambah tiga hari setelah bebas gejala demam dan gangguan pernapasan. Pasien yang bergejala dinyatakan sembuh jika hasil pemeriksaan Nucleic Acid Amplification Test (NAAT) negatif selama dua kali berturut-turut.

Berdasarkan informasi yang dilansir dari akun Instagram resmi Kemenkes @Kemenkes_RI, isoman diperbolehkan bagi pasienOmicron yang bergejala ringan maupun tidak bergejala dengan memperhatikan persyaratan klinis dan persyaratan rumah sebagai berikut.

Syarat Klinis Pasien Omicron Isoman

  • Pasien berusia 45 tahun ke bawah dan tidak memiliki komorbid
  • Dapat mengakses telemedicine dan layanan kesehatan
  • Berkomitmen untuk isolasi sebelum diizinkan untuk keluar

Syarat Rumah Pasien Omicron Isoman

  • Pasien yang terkena Covid-19 varian Omicron harus tinggal di kamar terpisah dari orang lain
  • Menyediakan kamar mandi terpisah khusus untuk pasien Omicron
  • Dapat mengakses pulse oksimeter dan memiliki peralatan pendukung lainnya untuk memfasilitasi pasien Omicron.

Bagi pasien Covid-19 varian Omicron yang tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, pasien Omicron harus melakukan isolasi di fasilitas terpusat yang disiapkan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah atau swasta dan berada di bawah pengawasan Satuan Tugas (Satgas) maupun Puskesmas setempat.

Demikian informasi mengenai jawaban pasien Omicron isoman berapa hari yang perlu untuk dipahami aturannya. Semoga informasi di atas dapat bermanfaat dan selalu jaga kesehatan dimanapun Anda berada.

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pasien Covid-19 Diimbau Tak Perlu Tahu Varian yang Menjangkitinya, Ini Penjelasan Satgas Covid-19

Pasien Covid-19 Diimbau Tak Perlu Tahu Varian yang Menjangkitinya, Ini Penjelasan Satgas Covid-19

News | Jum'at, 04 Februari 2022 | 19:12 WIB

Satgas Covid-19 Ungkap Nasib Liga 1 Usai Puluhan Pemain Positif Covid-19

Satgas Covid-19 Ungkap Nasib Liga 1 Usai Puluhan Pemain Positif Covid-19

News | Jum'at, 04 Februari 2022 | 19:03 WIB

Klaster PTM Semakin Meluas, 18 Sekolah di DIY Terpapar Covid-19

Klaster PTM Semakin Meluas, 18 Sekolah di DIY Terpapar Covid-19

Jogja | Jum'at, 04 Februari 2022 | 18:52 WIB

Cerita Pasien Covid-19 Isolasi di Wisma Atlet saat Lonjakan Omicron: 8 Jam Tunggu Pembagian Kamar

Cerita Pasien Covid-19 Isolasi di Wisma Atlet saat Lonjakan Omicron: 8 Jam Tunggu Pembagian Kamar

News | Jum'at, 04 Februari 2022 | 18:45 WIB

Kasus Positif Covid-19 Indonesia Meroket 32.311 Orang, Positivity Rate 35 Persen

Kasus Positif Covid-19 Indonesia Meroket 32.311 Orang, Positivity Rate 35 Persen

News | Jum'at, 04 Februari 2022 | 16:59 WIB

Jepang Alami Ledakan Kasus Covid-19 Mencapai Seribu Lebih Per Hari

Jepang Alami Ledakan Kasus Covid-19 Mencapai Seribu Lebih Per Hari

Bali | Jum'at, 04 Februari 2022 | 16:51 WIB

Terkini

Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang

Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:14 WIB

Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap

Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:08 WIB

Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku

Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 21:00 WIB

PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional

PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 20:22 WIB

Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik

Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 20:11 WIB

Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran

Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 20:03 WIB

Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi

Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 19:57 WIB

PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu

PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 19:25 WIB

Menteri PPPA Minta Proses Hukum Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Pati Dipercepat

Menteri PPPA Minta Proses Hukum Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Pati Dipercepat

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 18:21 WIB

Peneliti UGM: 60 Persen Tenaga Kerja Indonesia di Sektor Informal, Perlindungan Masih Lemah

Peneliti UGM: 60 Persen Tenaga Kerja Indonesia di Sektor Informal, Perlindungan Masih Lemah

News | Minggu, 03 Mei 2026 | 17:49 WIB