Suara.com - Seperti yang diketahui bersama, bahwa pandemi Covid-19 di Indonesia masih belum berakhir. Bukan hanya berdampak pada laju perekonomian, namun juga pada pendidikan. Makanya dibuatlah aturan sekolah tatap muka terbaru.
Aturan sekolah tatap muka terbaru itu diatur dalam SE Kemendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2022. Bagaimana ketentuan lengkapnya? Simak artikel berikut.
Setelah sempat tidak ada sekolah tatap muka selama beberapa waktu, kini pemerintah mengizinkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di daerah dengan level PPKM 1, 2 dan 3 mulai Januari 2022.
PTM terbatas dapat dilakukan sebanyak 50 persen dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan di daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat (PPKM) level 2. Sebelumnya, daerah PPKM level 2 telah menyelenggarakan PTM 100 persen dari kapasitas.
Hal ini tertuang di dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan bersama empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Aturan sekolah tatap muka terbaru selengkapnya dapat dilihat pada ulasan di bawah ini:
PTM Terbatas di Daerah PPKM Level 1-2
Untuk sekolah dengan minimal 80% pendidik atau tenaga kependidikan, dan 50% warga masyarakat lansia sudah divaksinasi dosis 2, maka aturannya adalah sebagai berikut:
- Siswa melakukan sekolah tatap muka setiap hari.
- Jumlah peserta didik 100% dari kapasitas ruang kelas.
- Durasi belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari
Sedangkan untuk sekolah dengan 50-80% pendidik atau tenaga kependidikan, dan 40-50% warga masyarakat lansia sudah divaksinasi dosis 2, maka aturannya adalah sebagai berikut:
- Siswa melakukan sekolah tatap muka bergantian setiap hari.
- Jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas.
- Durasi belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari.
Sementara itu, untuk sekolah dengan vaksinasi dosis 2 pada pendidik atau tenaga kependidikan kurang dari 50%, dan pada warga masyarakat lansia kurang dari 40%, maka aturannya adalah sebagai berikut:
- Siswa melakukan sekolah tatap muka bergantian setiap hari.
- Jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas.
- Durasi belajar paling banyak 4 jam pelajaran per hari.
PTM Terbatas di Daerah PPKM Level 3
Untuk sekolah dengan minimal 40% pendidik atau tenaga kependidikan dan minimal 10% warga masyarakat lansia tingkat kabupaten/kota sudah divaksinasi dosis 2, aturannya adalah sebagai berikut:
- Siswa melakukan sekolah tatap muka bergantian setiap hari.
- Jumlah peserta didik 50 % dari kapasitas ruang kelas.
- Durasi belajar paling banyak 4 jam pelajaran per hari.
Sedangkan untuk sekolah dengan vaksinasi dosis 2 pada pendidik atau tenaga kependidikan kurang dari 40% dan pada warga masyarakat lansia kurang dari 10%, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
PTM Terbatas di Daerah PPKM Level 4
PTM Terbatas di Daerah PPKM Level 4 tidak diizinkan oleh pemerintah. Sebagai gantinya, siswa diberikan pembelajaran jarak jauh.
Kumpulan Kuis Menarik
Komentar
Terkait
Tak Setop Sementara PTM di Tengah Kenaikan Kasus COVID-19, Pemkab Bandung Barat Pilih Lakukan Ini
Jabar | Sabtu, 05 Februari 2022 | 12:22 WIB
Mulai Senin Pemprov Kaltim Terapkan Pembatasan Kegiatan Perkantoran
Kaltim | Sabtu, 05 Februari 2022 | 11:33 WIB
Siswa dan Guru Positif Covid-19 Saat PTM Terbatas, 16 SMA dan SMK di Tangerang Kembali ke PPJ
Banten | Jum'at, 04 Februari 2022 | 18:31 WIB
Terkini
California Terancam Krisis Kimia Usai Ledakan Tangki GKN Aerospace
News | Selasa, 26 Mei 2026 | 13:31 WIB
Trump Desak Iran Serahkan Uranium ke AS di Tengah Negosiasi Damai
News | Selasa, 26 Mei 2026 | 13:16 WIB
Pemimpin Tertinggi Iran Bersembunyi di Bunker, Intelijen AS Klaim Komunikasi Terputus
News | Selasa, 26 Mei 2026 | 13:14 WIB
Wagub Erwan Optimistis Jabar Pertahankan Gelar Juara Umum Anugerah Adinata Syariah 2026
News | Selasa, 26 Mei 2026 | 13:09 WIB
Prabowo Serahkan 1.098 Sapi Kurban Premium, Pemerintah Gelontorkan Rp100 Miliar dari APBN
News | Selasa, 26 Mei 2026 | 13:05 WIB
Bantah Klaim Pemerintah, Komnas HAM Mengaku Tak Pernah Dilibatkan dalam Draft RUU HAM
News | Selasa, 26 Mei 2026 | 12:38 WIB
Studi Ungkap Kemacetan Bikin Kota Semakin Panas, Apa Sebabnya?
News | Selasa, 26 Mei 2026 | 12:30 WIB
Sikat Eksploitasi Anak, Pemprov DKI Terjunkan Tim ke Lokasari Usai Kode 'Perawan' Viral di Medsos
News | Selasa, 26 Mei 2026 | 12:26 WIB
BGN Luncurkan Aplikasi Reviu Menu MBG, Awasi Kesegaran Hingga Variasi Menu Makanan
News | Selasa, 26 Mei 2026 | 12:20 WIB