Aturan Sekolah Tatap Muka Terbaru 2022 di Masa Omicron sedang Ganas-ganasnya

Rifan Aditya | Suara.com

Sabtu, 05 Februari 2022 | 14:24 WIB
Aturan Sekolah Tatap Muka Terbaru 2022 di Masa Omicron sedang Ganas-ganasnya
Aturan Sekolah Tatap Muka Terbaru 2022 di Masa Omicron sedang Ganas-ganasnya - Pembelajaran tatap muka yang sempat digelar di sebuah sekolah dasar (SD) negeri di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. [ANTARA]

Suara.com - Seperti yang diketahui bersama, bahwa pandemi Covid-19 di Indonesia masih belum berakhir. Bukan hanya berdampak pada laju perekonomian, namun juga pada pendidikan. Makanya dibuatlah aturan sekolah tatap muka terbaru.

Aturan sekolah tatap muka terbaru itu diatur dalam SE Kemendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2022. Bagaimana ketentuan lengkapnya? Simak artikel berikut.

Setelah sempat tidak ada sekolah tatap muka selama beberapa waktu, kini pemerintah mengizinkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di daerah dengan level PPKM 1, 2 dan 3 mulai Januari 2022.

PTM terbatas dapat dilakukan sebanyak 50 persen dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan di daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat (PPKM) level 2. Sebelumnya, daerah PPKM level 2 telah menyelenggarakan PTM 100 persen dari kapasitas.

Hal ini tertuang di dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan bersama empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Aturan sekolah tatap muka terbaru selengkapnya dapat dilihat pada ulasan di bawah ini:

PTM Terbatas di Daerah PPKM Level 1-2

Untuk sekolah dengan minimal 80% pendidik atau tenaga kependidikan, dan 50% warga masyarakat lansia sudah divaksinasi dosis 2, maka aturannya adalah sebagai berikut:

  • Siswa melakukan sekolah tatap muka setiap hari.
  • Jumlah peserta didik 100% dari kapasitas ruang kelas.
  • Durasi belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari

Sedangkan untuk sekolah dengan 50-80% pendidik atau tenaga kependidikan, dan 40-50% warga masyarakat lansia sudah divaksinasi dosis 2, maka aturannya adalah sebagai berikut:

  • Siswa melakukan sekolah tatap muka bergantian setiap hari.
  • Jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas.
  • Durasi belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari.

Sementara itu, untuk sekolah dengan vaksinasi dosis 2 pada pendidik atau tenaga kependidikan kurang dari 50%, dan pada warga masyarakat lansia kurang dari 40%, maka aturannya adalah sebagai berikut:

  • Siswa melakukan sekolah tatap muka bergantian setiap hari.
  • Jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas.
  • Durasi belajar paling banyak 4 jam pelajaran per hari.

PTM Terbatas di Daerah PPKM Level 3

Untuk sekolah dengan minimal 40% pendidik atau tenaga kependidikan dan minimal 10% warga masyarakat lansia tingkat kabupaten/kota sudah divaksinasi dosis 2, aturannya adalah sebagai berikut:

  • Siswa melakukan sekolah tatap muka bergantian setiap hari.
  • Jumlah peserta didik 50 % dari kapasitas ruang kelas.
  • Durasi belajar paling banyak 4 jam pelajaran per hari.

Sedangkan untuk sekolah dengan vaksinasi dosis 2 pada pendidik atau tenaga kependidikan kurang dari 40% dan pada warga masyarakat lansia kurang dari 10%, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

PTM Terbatas di Daerah PPKM Level 4

PTM Terbatas di Daerah PPKM Level 4 tidak diizinkan oleh pemerintah. Sebagai gantinya, siswa diberikan pembelajaran jarak jauh.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Setop Sementara PTM di Tengah Kenaikan Kasus COVID-19, Pemkab Bandung Barat Pilih Lakukan Ini

Tak Setop Sementara PTM di Tengah Kenaikan Kasus COVID-19, Pemkab Bandung Barat Pilih Lakukan Ini

Jabar | Sabtu, 05 Februari 2022 | 12:22 WIB

Mulai Senin Pemprov Kaltim Terapkan Pembatasan Kegiatan Perkantoran

Mulai Senin Pemprov Kaltim Terapkan Pembatasan Kegiatan Perkantoran

Kaltim | Sabtu, 05 Februari 2022 | 11:33 WIB

Siswa dan Guru Positif Covid-19 Saat PTM Terbatas, 16 SMA dan SMK di Tangerang Kembali ke PPJ

Siswa dan Guru Positif Covid-19 Saat PTM Terbatas, 16 SMA dan SMK di Tangerang Kembali ke PPJ

Banten | Jum'at, 04 Februari 2022 | 18:31 WIB

Terkini

California Terancam Krisis Kimia Usai Ledakan Tangki GKN Aerospace

California Terancam Krisis Kimia Usai Ledakan Tangki GKN Aerospace

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 13:31 WIB

Trump Desak Iran Serahkan Uranium ke AS di Tengah Negosiasi Damai

Trump Desak Iran Serahkan Uranium ke AS di Tengah Negosiasi Damai

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 13:16 WIB

Pemimpin Tertinggi Iran Bersembunyi di Bunker, Intelijen AS Klaim Komunikasi Terputus

Pemimpin Tertinggi Iran Bersembunyi di Bunker, Intelijen AS Klaim Komunikasi Terputus

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 13:14 WIB

Wagub Erwan Optimistis Jabar Pertahankan Gelar Juara Umum Anugerah Adinata Syariah 2026

Wagub Erwan Optimistis Jabar Pertahankan Gelar Juara Umum Anugerah Adinata Syariah 2026

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 13:09 WIB

Prabowo Serahkan 1.098 Sapi Kurban Premium, Pemerintah Gelontorkan Rp100 Miliar dari APBN

Prabowo Serahkan 1.098 Sapi Kurban Premium, Pemerintah Gelontorkan Rp100 Miliar dari APBN

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 13:05 WIB

Bantah Klaim Pemerintah, Komnas HAM Mengaku Tak Pernah Dilibatkan dalam Draft RUU HAM

Bantah Klaim Pemerintah, Komnas HAM Mengaku Tak Pernah Dilibatkan dalam Draft RUU HAM

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 12:38 WIB

Studi Ungkap Kemacetan Bikin Kota Semakin Panas, Apa Sebabnya?

Studi Ungkap Kemacetan Bikin Kota Semakin Panas, Apa Sebabnya?

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 12:30 WIB

Sikat Eksploitasi Anak, Pemprov DKI Terjunkan Tim ke Lokasari Usai Kode 'Perawan' Viral di Medsos

Sikat Eksploitasi Anak, Pemprov DKI Terjunkan Tim ke Lokasari Usai Kode 'Perawan' Viral di Medsos

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 12:26 WIB

BGN Luncurkan Aplikasi Reviu Menu MBG, Awasi Kesegaran Hingga Variasi Menu Makanan

BGN Luncurkan Aplikasi Reviu Menu MBG, Awasi Kesegaran Hingga Variasi Menu Makanan

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 12:20 WIB

BGN Luncurkan Aplikasi Reviu, Guru hingga Ustaz Bisa Beri Penilaian Menu MBG

BGN Luncurkan Aplikasi Reviu, Guru hingga Ustaz Bisa Beri Penilaian Menu MBG

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 12:09 WIB