Aturan Sekolah Tatap Muka Terbaru 2022 di Masa Omicron sedang Ganas-ganasnya

Rifan Aditya

Sabtu, 05 Februari 2022 | 14:24 WIB
Aturan Sekolah Tatap Muka Terbaru 2022 di Masa Omicron sedang Ganas-ganasnya
Aturan Sekolah Tatap Muka Terbaru 2022 di Masa Omicron sedang Ganas-ganasnya - Pembelajaran tatap muka yang sempat digelar di sebuah sekolah dasar (SD) negeri di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. [ANTARA]

Suara.com - Seperti yang diketahui bersama, bahwa pandemi Covid-19 di Indonesia masih belum berakhir. Bukan hanya berdampak pada laju perekonomian, namun juga pada pendidikan. Makanya dibuatlah aturan sekolah tatap muka terbaru.

Aturan sekolah tatap muka terbaru itu diatur dalam SE Kemendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2022. Bagaimana ketentuan lengkapnya? Simak artikel berikut.

Setelah sempat tidak ada sekolah tatap muka selama beberapa waktu, kini pemerintah mengizinkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di daerah dengan level PPKM 1, 2 dan 3 mulai Januari 2022.

PTM terbatas dapat dilakukan sebanyak 50 persen dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan di daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat (PPKM) level 2. Sebelumnya, daerah PPKM level 2 telah menyelenggarakan PTM 100 persen dari kapasitas.

Hal ini tertuang di dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan bersama empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Aturan sekolah tatap muka terbaru selengkapnya dapat dilihat pada ulasan di bawah ini:

PTM Terbatas di Daerah PPKM Level 1-2

Untuk sekolah dengan minimal 80% pendidik atau tenaga kependidikan, dan 50% warga masyarakat lansia sudah divaksinasi dosis 2, maka aturannya adalah sebagai berikut:

  • Siswa melakukan sekolah tatap muka setiap hari.
  • Jumlah peserta didik 100% dari kapasitas ruang kelas.
  • Durasi belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari

Sedangkan untuk sekolah dengan 50-80% pendidik atau tenaga kependidikan, dan 40-50% warga masyarakat lansia sudah divaksinasi dosis 2, maka aturannya adalah sebagai berikut:

baca juga
  • Siswa melakukan sekolah tatap muka bergantian setiap hari.
  • Jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas.
  • Durasi belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari.

Sementara itu, untuk sekolah dengan vaksinasi dosis 2 pada pendidik atau tenaga kependidikan kurang dari 50%, dan pada warga masyarakat lansia kurang dari 40%, maka aturannya adalah sebagai berikut:

  • Siswa melakukan sekolah tatap muka bergantian setiap hari.
  • Jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas.
  • Durasi belajar paling banyak 4 jam pelajaran per hari.

PTM Terbatas di Daerah PPKM Level 3

Untuk sekolah dengan minimal 40% pendidik atau tenaga kependidikan dan minimal 10% warga masyarakat lansia tingkat kabupaten/kota sudah divaksinasi dosis 2, aturannya adalah sebagai berikut:

  • Siswa melakukan sekolah tatap muka bergantian setiap hari.
  • Jumlah peserta didik 50 % dari kapasitas ruang kelas.
  • Durasi belajar paling banyak 4 jam pelajaran per hari.

Sedangkan untuk sekolah dengan vaksinasi dosis 2 pada pendidik atau tenaga kependidikan kurang dari 40% dan pada warga masyarakat lansia kurang dari 10%, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

PTM Terbatas di Daerah PPKM Level 4

PTM Terbatas di Daerah PPKM Level 4 tidak diizinkan oleh pemerintah. Sebagai gantinya, siswa diberikan pembelajaran jarak jauh.

Melalui akun Instagram resminya @kemendikbud.ri, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melarang pemerintah daerah (Pemda) untuk menambahkan aturan yang lebih berat bagi sekolah yang menyelenggarakan PTM terbatas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemerintah daerah wajib mendukung kegiatan sekolah berangsur pulih di daerah yang telah memenuhi syarat.

Demikian aturan sekolah tatap muka terbaru 2022 saat pandemi masih berlangsung dan kasus omicron sedang naik.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Setop Sementara PTM di Tengah Kenaikan Kasus COVID-19, Pemkab Bandung Barat Pilih Lakukan Ini

Tak Setop Sementara PTM di Tengah Kenaikan Kasus COVID-19, Pemkab Bandung Barat Pilih Lakukan Ini

Jabar | Sabtu, 05 Februari 2022 | 12:22 WIB

Mulai Senin Pemprov Kaltim Terapkan Pembatasan Kegiatan Perkantoran

Mulai Senin Pemprov Kaltim Terapkan Pembatasan Kegiatan Perkantoran

Kaltim | Sabtu, 05 Februari 2022 | 11:33 WIB

Siswa dan Guru Positif Covid-19 Saat PTM Terbatas, 16 SMA dan SMK di Tangerang Kembali ke PPJ

Siswa dan Guru Positif Covid-19 Saat PTM Terbatas, 16 SMA dan SMK di Tangerang Kembali ke PPJ

Banten | Jum'at, 04 Februari 2022 | 18:31 WIB

Terkini

Hakim Ungkap Rincian Suap Rp91,77 Miliar Blueray Cargo ke Pejabat Bea Cukai

Hakim Ungkap Rincian Suap Rp91,77 Miliar Blueray Cargo ke Pejabat Bea Cukai

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 17:09 WIB

Tepis Isu Perang Institusi, Komjak: Rumah Jampidsus Digeledah Bukan Sinyal Konflik Jaksa dan Polri

Tepis Isu Perang Institusi, Komjak: Rumah Jampidsus Digeledah Bukan Sinyal Konflik Jaksa dan Polri

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 16:57 WIB

Siasat Sembunyikan Aset? KPK Duga Rumah Mewah Jampidsus Febrie Adriansyah di Sentul Gunakan Nominee

Siasat Sembunyikan Aset? KPK Duga Rumah Mewah Jampidsus Febrie Adriansyah di Sentul Gunakan Nominee

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 16:53 WIB

KPK Siap Supervisi Kasus Jampidsus Febrie: Tak Ada Kata Tidak Siap!

KPK Siap Supervisi Kasus Jampidsus Febrie: Tak Ada Kata Tidak Siap!

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 16:35 WIB

Panas Lembap Kian Berbahaya akibat Perubahan Iklim, Mengapa Tubuh Semakin Sulit Beradaptasi?

Panas Lembap Kian Berbahaya akibat Perubahan Iklim, Mengapa Tubuh Semakin Sulit Beradaptasi?

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 16:35 WIB

KPK Bakal Kuliti LHKPN Jampidsus Febrie Adriansyah Buntut Rumah Mewah di Sentul

KPK Bakal Kuliti LHKPN Jampidsus Febrie Adriansyah Buntut Rumah Mewah di Sentul

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 16:32 WIB

'Hukum Jangan Berdasar Pesanan!' Prabowo Diminta Turun Tangan Evaluasi dan Berish-bersih Kejagung

'Hukum Jangan Berdasar Pesanan!' Prabowo Diminta Turun Tangan Evaluasi dan Berish-bersih Kejagung

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 16:29 WIB

Prabowo Sadar Ada Maling di Program MBG, Minta Warga Lapor Lewat TikTok

Prabowo Sadar Ada Maling di Program MBG, Minta Warga Lapor Lewat TikTok

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 16:26 WIB

Keranda Khas Gorontalo Iringi Pemakaman Militer Rachmat Gobel di TMP Kalibata

Keranda Khas Gorontalo Iringi Pemakaman Militer Rachmat Gobel di TMP Kalibata

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 16:10 WIB

Prabowo Bongkar Upaya Jual PT PAL, Pindad, dan PT DI ke Asing: Saya Larang!

Prabowo Bongkar Upaya Jual PT PAL, Pindad, dan PT DI ke Asing: Saya Larang!

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 15:55 WIB

×