Apa Itu Hak Imunitas yang Membuat Arteria Dahlan Kebal Hukum Bebas dari Kasus Bahasa Sunda

Chyntia Sami Bhayangkara

Senin, 07 Februari 2022 | 10:22 WIB
Apa Itu Hak Imunitas yang Membuat Arteria Dahlan Kebal Hukum Bebas dari Kasus Bahasa Sunda
Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan, apa itu hak imunitas (Suara.com/Novian)

Suara.com - Kasus dugaan penghinaan terhadap orang Sunda yang dilakukan oleh Arteria Dahlan menjadi sorotan publik. Polisi menyatakan bahwa kasus itu tak memenuhi unsur pidana, selain itu Arteria juga memiliki hak imunitas. Apa itu hak Imunitas? Simak penjelasannya pada artikel berikut ini. 

Meskipun penghinaan yang dilakukan anggota Komisi III DPR ini telah dilaporkan orang banyak, namun kasusnya tidak bisa diproses. Arteria memiliki hak imunitas yang dapat melindungi dirinya dari jeratan hukum. Sejumlah orang dari berbagai kelompok terutama orang Sunda mengaku kecewa atas keputusan ini. Apa itu hak imunitas?

Simak berikut penjelasan mengenai apa itu hak imunitas selengkapnya.

Apa Itu Hak Imunitas?

Mengutip dari Mkri.id, Hak imunitas yang dimiliki anggota DPR RI bertujuan untuk melindungi dan mendukung kelancaran tugas dan wewenangnya sebagai wakil rakyat. Hal itu diatur dalam UU RI No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3 Pasal 224 tentang hak imunitas wakil rakyat. 

Kemudian, tujuan pokok hak imunitas parlemen adalah melindungi anggota parlemen dari tekanan yang tidak semestinya diterima. Hal ini disampaikan langsung oleh Arteria, yang menyebutkan setiap anggota parelemen boleh untuk bebas berbicara dan mengekspresikan pendapat mereka tentang keadaan politik tertentu tanpa rasa khawatir. Maka akan mendapatkan tindakan balasan atas dasar motif politik pula, atau motif politik tertentu. 

Adanya hak imunitas ini menjadikan anggota DPR RI dapat melaksanakan tugas dan kewenangannya secara efektif guna menyuarakan kepentingan rakyat, kepentingan bangsa, dan kepentingan negara. Akan tetapi pelaksanaannya harus tetap dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi abuse of power

Berdasarkan bunyi Pasal 224 Ayat 1 UU No 17 Tahun 2014, menyatakan bahwa anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya. Baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR. 

Sebab hanya Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang dapat mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR. Kewenangan tersebut memiliki tujuan penguatan DPR RI dalam rangka menjaga martabat parlemen. Hal inilah yang membuat Arteria tidak dapat diproses pidana, sebelum adanya serangkaian sidang putusan MKD.

baca juga

Sebagai informasi, Arteria meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mencopot Kajati sebab menggunakan bahasa Sunda saat rapat. Penyataanya disampaikan dalam rapat kerja Komisi II dengan Kejaksaan Agung. 

Kemudian, peryataannya menimbulkan kontroversi dan dianggap merendahkan bahasa Sunda. Hal itulah yang membuat sejumlah pihak melaporkannya kepada pihak berwajib. Namun, ternyata menurut kepolisian kasus Arteria Dahlan tidak memenuhi unsur hukum. 

Demikian ulasan mengenai apa itu hak imunitas yang membuat anggota DPR bebas bicara. Semoga bermanfaat.

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Arteria Dahlan Disetop, Pengamat: UU MD3 Dibuat untuk Lindungi Anggota DPR yang Bermasalah

Kasus Arteria Dahlan Disetop, Pengamat: UU MD3 Dibuat untuk Lindungi Anggota DPR yang Bermasalah

News | Sabtu, 05 Februari 2022 | 15:45 WIB

Arteria Dahlan Tak Bisa Dipidana, Majelis Adat Sunda: Sepuh-Sepuh Sedang Berpikir Sekarang Jalan Apa

Arteria Dahlan Tak Bisa Dipidana, Majelis Adat Sunda: Sepuh-Sepuh Sedang Berpikir Sekarang Jalan Apa

News | Sabtu, 05 Februari 2022 | 13:23 WIB

Polisi Hentikan Penyelidikan Perkara Bahasa Sunda Arteria Dahlan, Lemkapi Nilai Sudah Sesuai Prosedur

Polisi Hentikan Penyelidikan Perkara Bahasa Sunda Arteria Dahlan, Lemkapi Nilai Sudah Sesuai Prosedur

Sumsel | Sabtu, 05 Februari 2022 | 13:21 WIB

Tak Dilanjutkan Polisi, Kasus Arteria Dahlan Bakal Diproses di MKD DPR

Tak Dilanjutkan Polisi, Kasus Arteria Dahlan Bakal Diproses di MKD DPR

News | Sabtu, 05 Februari 2022 | 12:55 WIB

Hak Imunitas Selamatkan Arteria dari Kasus Bahasa Sunda, Pengamat: Negara Sedang Mempertontonkan Ketidakadilan

Hak Imunitas Selamatkan Arteria dari Kasus Bahasa Sunda, Pengamat: Negara Sedang Mempertontonkan Ketidakadilan

News | Sabtu, 05 Februari 2022 | 11:26 WIB

Kasus Arteria Dahlan soal Bahasa Sunda Dihentikan Berkat Hak Imunitas, Beda dengan Edy Mulyadi

Kasus Arteria Dahlan soal Bahasa Sunda Dihentikan Berkat Hak Imunitas, Beda dengan Edy Mulyadi

News | Sabtu, 05 Februari 2022 | 11:03 WIB

Terkini

Bom Meledak di Jantung Damaskus, Korban Bergelimpangan di Lokasi

Bom Meledak di Jantung Damaskus, Korban Bergelimpangan di Lokasi

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 22:41 WIB

Pilot Tabrak Gedung Tertinggi Beijing Diduga Bunuh Diri, Tinggalkan Catatan Harian Mengejutkan

Pilot Tabrak Gedung Tertinggi Beijing Diduga Bunuh Diri, Tinggalkan Catatan Harian Mengejutkan

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 22:41 WIB

Kualitas Udara di TPA Jatiwaringin Capai Level Berbahaya, 64 Warga Dievakuasi

Kualitas Udara di TPA Jatiwaringin Capai Level Berbahaya, 64 Warga Dievakuasi

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 22:07 WIB

KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok

KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 21:34 WIB

Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng

Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 21:02 WIB

Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen

Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:45 WIB

Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi

Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:05 WIB

Ribuan Taruna TNI-Polri Jadi Kakak Asuh Siswa di 178 Sekolah Rakyat

Ribuan Taruna TNI-Polri Jadi Kakak Asuh Siswa di 178 Sekolah Rakyat

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:55 WIB

833 ASN Pendamping PKH Punya Pekerjaan Sampingan, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Rp7,9 Miliar

833 ASN Pendamping PKH Punya Pekerjaan Sampingan, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Rp7,9 Miliar

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:53 WIB

Prabowo Bakal Resmikan B50 Pekan Depan

Prabowo Bakal Resmikan B50 Pekan Depan

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:53 WIB

×