Ibunya jadi Penjamin Penangguhan Penahanan, Bareskrim Masih Pikir-pikir Keluarkan Adam Deni dari Sel Tahanan

Selasa, 08 Februari 2022 | 11:09 WIB
Ibunya jadi Penjamin Penangguhan Penahanan, Bareskrim Masih Pikir-pikir Keluarkan Adam Deni dari Sel Tahanan
Adam Deni. [YouTube Denny Sumargo]

Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menerima surat permohonan penangguhan penahanan Adam Deni. Namun, penyidik masih mempelajari isi surat tersebut sebelum memutuskan untuk mengabulkan atau tidak permohonannya.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan perkembangan lebih lanjut nantinya akan disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. 

"Ya betul sudah diterima. Nanti penyidik akan memproses dulu," kata Dedi kepada wartawan, Selasa (8/2/2022)

Adam Deni telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Bareskrim Polri pada Kamis (3/2) lalu. Permohonan diajukan oleh pihak keluarga pada siang hari. 

Kuasa hukum Adam Deni, Susandi ketika itu menyebut salah satu pertimbangan mengajukan permohonan penangguhan penahanan karena situasi pandemi. Mereka khawatir kliennya terpapar Covid-19 saat berada di dalam tahanan.

"Pertimbangannya karena situasi sedang pandemi saat ini," kata Susandi saat dikonfirmasi, Kamis (3/2/2022).

Susandi mengklaim telah menyertakan sejumlah nama sebagai penjamin. Salah satunya ibu daripada Adam Deni.

"Penjaminnya adalah ibunda beliau sendiri," kata dia.

Adam Deni Ditahan

Baca Juga: 10 Februari, Fans Superman Is Dead Gelar Demo di Bali dan Jakarta Tuntut Adam Deni Diadili

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Adam Deni sebagai tersangka kasus ilegal akses dan memutuskan untuk langsung melakukan penahanan. Dia ditahan selama 20 hari kedepan sebagai tersangka kasus ilegal akses. 

Ramadhan mengatakan penahanan terhadap Adam Deni terhitung sejak Rabu (2/2) lalu.

"Malam ini saudara AD dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim untuk masa waktu 20 hari ke depan," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (2/2/2022).

Dalam perkara ini, Adam Deni dijerat dengan Pasal 48 Ayat 1, 2, 3 Juncto Pasal 32 Ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara 

"Ancaman di atas lima tahun penjara," pungkas Ramadhan. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI