Aturan Resepsi Pernikahan di Wilayah PPKM Level 3: Tak Boleh Makan di Tempat, Tamu Hanya Boleh 25 Persen

Chyntia Sami Bhayangkara

Selasa, 08 Februari 2022 | 12:19 WIB
Aturan Resepsi Pernikahan di Wilayah PPKM Level 3: Tak Boleh Makan di Tempat, Tamu Hanya Boleh 25 Persen
Ilustrasi resepsi, Aturan resepsi pernikahan di wilayah PPKM level 3 (Freepik)

Suara.com - Jika Anda tengah merencanakan acara pernikahan, pastikan Anda mengetahui aturan resepsi pernikahan di wilayah PPKM level 3 yang terbaru. Jangan sampai rencana Anda malah berantakan, hanya karena Anda tidak menyimak aturan yang tengah berlaku. 

Perlu diketahui bahwa pemerintah resmi menaikkan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) menjadi level 3 di Jabodetabek hingga 14 Februari 2022. Sejumlah aturan pun diperketat untuk mengurangi penyebaran Covid-19 akibat varian Omicron. Salah satu aturan yang diperketat adalah mengenai acara resepsi pernikahan. Lantas, apa saja aturan resepsi pernikahan di wilayah PPKM level 3?

Aturan Resepsi Pernikahan di Wilayah PPKM Level 3

Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan instruksi menteri dalam negeri (Inmendagri) nomor 9 tahun 2022, di mana salah satu hal yang diatur adalah resepsi pernikahan di wilayah dengan PPKM level 3.

Inmendagri Nomor 9 Tahun 2022 tersebut telah ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian pada tanggal 7 Februari 2021 lalu. Inmendagri tersebut berlaku hingga tanggal 14 Februari 2022 mendatang.

Salah satu yang diatur adalah terkait resepsi pernikahan di wilayah PPKM level 3, di mana aturan terkait resepsi tercantum pada poin keempat Inmendagri sebagai berikut:

"Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25 persen (dua puluh lima persen) dari kapasitas ruangan".

Selain dibatasi hanya 25 persen, resepsi pernikahan juga tidak diperkenankan dengan makan di tempat. Kemudian protokol kesehatan secara lebih ketat harus selalu diterapkan.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan juga sempat mengatakan, bahwa sejumlah daerah aglomerasi berstatus level 3 dalam perpanjangan PPKM.

Dalam konferensi pers evaluasi PPKM yang digelar secara daring pada Senin (7/2/2022), Luhut menyampaikan bahwa berdasarkan level asesmen, aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya akan ke level 3. 

Sebagai tambahan informasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melaporkan penambahan 12.682 kasus Covid-19 pada Senin (7/2/2022). Dengan demikian, angka kumulatif kasus Covid-19 di Jakarta mendekati 1 juta kasus, tepatnya di angka 993.652 kasus.

Aturan terkait resepsi pernikahan di wilayah PPKM level 3 seperti yang telah disebutkan di atas berlaku pada daerah-daerah di Jawa dan Bali yang masuk PPKM level 3. Selain resepsi pernikahan, dalam PPKM level 3, sejumlah kegiatan seperti kegiatan perkantoran, swalayan, hingga kunjungan ke tempat peribadatan juga akan diperketat. Sama seperti aturan terkait resepsi pernikahan di wilayah PPKM level 3, aturan tersebut juga diatur dalam Inmendagri Nomor 9 Tahun 2022.

Itulah penjelasan mengenai aturan resepsi pernikahan di wilayah PPKM level 3. Semoga bermanfaat.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Banyak Wisatawan Membatalkan Reservasi Akibat PPKM Level 3, PHRI Inginkan Insentif PBB dan Perpanjangan SLF

Banyak Wisatawan Membatalkan Reservasi Akibat PPKM Level 3, PHRI Inginkan Insentif PBB dan Perpanjangan SLF

Jogja | Selasa, 08 Februari 2022 | 12:16 WIB

PPKM Level 3: Kapasitas Restoran dan Mal di DKI Jakarta Hanya 60 Persen

PPKM Level 3: Kapasitas Restoran dan Mal di DKI Jakarta Hanya 60 Persen

Health | Selasa, 08 Februari 2022 | 11:58 WIB

Awasi Tempat Hiburan Malam Selama PPKM Level 3, Kasatpol PP Jakbar: Jangan sampai Buka di Atas Jam 12 Malam

Awasi Tempat Hiburan Malam Selama PPKM Level 3, Kasatpol PP Jakbar: Jangan sampai Buka di Atas Jam 12 Malam

News | Selasa, 08 Februari 2022 | 10:41 WIB

PPKM Level 3 Artinya Apa? Ini Penjelasan Lengkap dengan Konsekuensi yang Berlaku di Wilayah Tersebut

PPKM Level 3 Artinya Apa? Ini Penjelasan Lengkap dengan Konsekuensi yang Berlaku di Wilayah Tersebut

News | Selasa, 08 Februari 2022 | 10:33 WIB

Pemerintah Perpanjang PPKM Jawa-Bali, Kota Tegal Menjadi Daerah Satu-satunya di Jawa Tengah yang Naik ke Level 3

Pemerintah Perpanjang PPKM Jawa-Bali, Kota Tegal Menjadi Daerah Satu-satunya di Jawa Tengah yang Naik ke Level 3

Jawa Tengah | Selasa, 08 Februari 2022 | 09:25 WIB

Pemerintah Pastikan PTM Tetap Bisa Digelar Meski Jabodetabek PPKM Level 3

Pemerintah Pastikan PTM Tetap Bisa Digelar Meski Jabodetabek PPKM Level 3

News | Selasa, 08 Februari 2022 | 08:48 WIB

Terkini

Sebut Bukan Insiden Kebetulan, Nandang Sutisna Desak Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis

Sebut Bukan Insiden Kebetulan, Nandang Sutisna Desak Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:01 WIB

Tiyo Ardianto Respons Viral Aksi Penolakan di UGM, Singgung Kondisi Mahasiswa 'Terpaksa' Demo

Tiyo Ardianto Respons Viral Aksi Penolakan di UGM, Singgung Kondisi Mahasiswa 'Terpaksa' Demo

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 20:21 WIB

Aksi Bersih & Penghijauan dalam Memperingati HLH 2026, NHM Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Bersama

Aksi Bersih & Penghijauan dalam Memperingati HLH 2026, NHM Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Bersama

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 20:19 WIB

Wamendagri Bima Arya Tekankan Penguatan Karakter Generasi Muda Berbasis Nilai Budaya

Wamendagri Bima Arya Tekankan Penguatan Karakter Generasi Muda Berbasis Nilai Budaya

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 19:56 WIB

Bukan Ancaman, Anis Matta Sebut Demo Justru 'Picu' Pemerintah Kerja Lebih Baik

Bukan Ancaman, Anis Matta Sebut Demo Justru 'Picu' Pemerintah Kerja Lebih Baik

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 19:50 WIB

Massa Bertahan di Gejayan Meski Aksi Selesai, Bunyi Klakson - Seruan Turunkan Prabowo Terus Menggema

Massa Bertahan di Gejayan Meski Aksi Selesai, Bunyi Klakson - Seruan Turunkan Prabowo Terus Menggema

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 19:18 WIB

Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR

Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 19:00 WIB

Turun Aksi di Jogja, Cholil ERK Tegaskan Gerakan Masyarakat Jangan Mengempis

Turun Aksi di Jogja, Cholil ERK Tegaskan Gerakan Masyarakat Jangan Mengempis

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 18:58 WIB

Benarkah Jokowi Segera Jadi Ketua Dewan Pembina? PSI Kasih 'Kode Keras' Begini

Benarkah Jokowi Segera Jadi Ketua Dewan Pembina? PSI Kasih 'Kode Keras' Begini

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 18:21 WIB

Jawab Tuntutan Mahasiswa, Bakom RI Sebut Kebijakan Presiden Prabowo Hemat Anggaran Rp300 Triliun!

Jawab Tuntutan Mahasiswa, Bakom RI Sebut Kebijakan Presiden Prabowo Hemat Anggaran Rp300 Triliun!

News | Sabtu, 13 Juni 2026 | 18:10 WIB