Array

Istana Anggarkan Rp8,3 Miliar untuk Beli Mobil Baru, Mardani PKS: Pemerintah Perlu Cerdas Siasati Kondisi Keuangan!

Selasa, 08 Februari 2022 | 17:20 WIB
Istana Anggarkan Rp8,3 Miliar untuk Beli Mobil Baru, Mardani PKS: Pemerintah Perlu Cerdas Siasati Kondisi Keuangan!
Mardani Ali Sera tanggapi Omnibus Law. (Twitter/@MardaniAliSera)

Suara.com - Kementerian Sekretariat Negara menganggarkan Rp 8.315.976.200 untuk pengadaan mobil baru.

Menanggapi hal itu Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menilai seharusnya pemerintah perlu cerdas menyiasati kondisi keuangan terutama di tengah kondisi pandemi covid-19.

"Pemerintah perlu cerdas menyiasati kondisi keuangan negara. Fokus ke penanganan pandemi," kata Mardani kepada wartawan, Selasa (8/2/2022).

Menurutnya, masih banyak cara dan upaya yang bisa dilakukan pemerintah ketimbang menganggarkan pengadaan mobil baru. Ia menilai banyak cara yang lebih mudah dan murah kalau pun ingin tetap melakukan pengadaan mobil.

"Sekarang eranya tidak memiliki. Ada banyak cara yang lebih murah dan mudah," ungkapnya.

Lebih lanjut, Mardani pun menegaskan seharusnya pemerintah fokus saja terhadap penanganan pandemi covid-19.

"Fokus ke penanganan pandemi," tuturnya.

Untuk diketahui, Kementerian Sekretariat Negara menganggarkan Rp 8.315.976.200 untuk pengadaan mobil baru. Hal tersebut terlihat dari situs resmi Kementerian Keuangan terkait pengadaan mobil baru untuk Istana Kepresidenan.

Adapun kode Rencana Umum Pengadaan (RUP) dibuat dengan kode 35735011 dengan nama paket pengadaan kendaraan bermotor tahun anggaran 2022.

Baca Juga: Insentif PPN Berlanjut, Penjualan Rumah Rp2 Miliar Mendapat Insentif PPN DTP 50 Persen

Sumber pengadaan dana tertulis dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Satuan kerja Istana Kepresidenan Jakarta, jenis pengadaan barang, tender pascakualifikasi satu file-harga terendah sistem gugur, APBN 2022, nilai pagu paket Rp 8.357.765.500 dan harga perkiraan sendiri (HPS) Rp 8.315.976.200," tulis rincian yang dikutip Suara.com dalam laman lpse.kemenkeu.go.id, Selasa (8/2/2022).

Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa tanggal pembuatan yakni tanggal 7 Januari 2022. Dijelaskan juga bahwa tender telah selesai.

Selain itu dalam LPSE Kementerian Keuangan, tertulis persyaratan kualifikasi administrasi/legalitas para calon peserta tender.

Adapun izin usaha perdagangan (SIUP) atau nomor Induk berusaha (NIB) yakni perdagangan besar mobil baru 45101 atau Perdagangan eceran mobil baru 45103. Kemudian tertulis 36 calon peserta tender.

Dalam laporan juga dijelaskan bahwa tender juga memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan) 2 tahun sebelumnya. Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI