Soal Kisruh Tambang Andesit Berujung Penangkapan Warga Desa Wadas, Begini Penjelasan Komnas HAM

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 09 Februari 2022 | 08:47 WIB
Soal Kisruh Tambang Andesit Berujung Penangkapan Warga Desa Wadas, Begini Penjelasan Komnas HAM
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara. [Dok.Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Meski demikian, Komnas HAM menegaskan tidak ada pelanggaran hukum dalam rencana penambangan batu andesit di Desa Wadas Purworejo. Sebab warga kontra sudah melayangkan gugatan hukum hingga tingkat kasasi. Hasilnya gugatan tersebut ditolak.

“Warga yang menolak memang sempat mengajukan upaya hukum, mereka menggugat ke PTUN dan ditolak hakim. Warga juga melayangkan gugatan sampai tingkat kasasi dan juga ditolak. Artinya, karena PTUN dan kasasi sudah ditolak, berarti tidak ada proses yang dilanggar,” jelas Beka.

Komnas HAM kata Beka, akan kembali melakukan mediasi dengan mengundang para pihak untuk berdialog. Namun, jika nantinya tetap buntu, maka keputusan ada di masing-masing pihak. Artinya Komnas tidak bisa mengintervensi keputusan para pihak, dalam arti memaksakan.

"Kami hadir karena ada pihak yang menolak dan mendukung, kami fasilitasi ruang dialog agar tercapai solusi untuk semuanya,” kata Beka. (Sumber: Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI