Array

Tindakan terhadap Warga Desa Wadas Dapat Kritik Keras, Mahfud Sebut Langkah Polisi Sudah Sesuai Prosedur

Siswanto Suara.Com
Rabu, 09 Februari 2022 | 13:24 WIB
Tindakan terhadap Warga Desa Wadas Dapat Kritik Keras, Mahfud Sebut Langkah Polisi Sudah Sesuai Prosedur
Belasan personel Polres Purworejo berpatroli di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Rabu (22/9/2021). [Dok. Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas-Gempa Dewa]

"Sebenarnya pembangunan ini untuk siapa? Padahal bumi, air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya seharusnya untuk sebesar-sebesar kemakmuran rakyat (perintah konstitusi)," kata dia.

Tapi menurut Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, aparat sudah bertindak sesuai prosedur.

"Sampai saat ini kita proses cooling down dulu. Polisi sudah bertindak sesuai prosedur untuk menjamin keamanan masyarakat," ujar Mahfud.

Mahfud menyebut tidak ada tindakan kekerasan dan penembakan terhadap warga Desa Wadas yang dilakukan aparat kepolisian

"Polisi sudah bertindak atas permintaan untuk pengawalan dan menjaga masyarakat agar tidak terjebak konflik horizontal dan terprovokasi antar sesana masyarakat," tutur Mahfud.

Bambang Rukminto dari Institute for Security and Strategic Studies menyebut tindakan aparat kepolisian kontradiktif dengan komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengatakan ingin mewujudkan Polri yang humanis dan dicintai masyarakat.

Merespons reaksi warga Desa Wadas, menurut dia, seharusnya dengan dengan upaya persuasif, bukan represif melalui cara pemaksaan.

Langkah kepolisian juga mengingatkan Bambang pada apa yang terjadi pada zaman Orde Baru.

"Ini mengingatkan kita pada cara-cara Orde Baru dalam melakukan pembangunan Waduk Kedungombo yang juga ada di Jawa Tengah 30 tahun silam," katanya.

Baca Juga: LPSK Siap Berikan Perlindungan, Warga Wadas yang Menjadi Korban Kekerasan Polisi Diminta Melapor

Bambang menekankan tindakan intimidatif dan represif tidak dapat dibenarkan atas nama apapun.

Tindakan semacam itu, menurut dia, hanya menunjukkan arogansi kekuasaan.

"Bantuan pengamanan oleh aparat kepolisian tentunya dibenarkan oleh undang-undang. Tetapi harus tetap pada koridor dan SOP yang ketat," kata Bambang.

"Pertanyaannya, siapa dulu yang memprovokasi warga? Apakah sudah ada upaya persuasif lebih dulu?

Mengapa harus ada penangkapan-penangkapa warga? Ini yang harus dijelaskan oleh aparat dengan transparan." [rangkuman laporan Suara.com]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI