"Sebenarnya pembangunan ini untuk siapa? Padahal bumi, air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya seharusnya untuk sebesar-sebesar kemakmuran rakyat (perintah konstitusi)," kata dia.
Tapi menurut Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, aparat sudah bertindak sesuai prosedur.
"Sampai saat ini kita proses cooling down dulu. Polisi sudah bertindak sesuai prosedur untuk menjamin keamanan masyarakat," ujar Mahfud.
Mahfud menyebut tidak ada tindakan kekerasan dan penembakan terhadap warga Desa Wadas yang dilakukan aparat kepolisian
"Polisi sudah bertindak atas permintaan untuk pengawalan dan menjaga masyarakat agar tidak terjebak konflik horizontal dan terprovokasi antar sesana masyarakat," tutur Mahfud.
Bambang Rukminto dari Institute for Security and Strategic Studies menyebut tindakan aparat kepolisian kontradiktif dengan komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengatakan ingin mewujudkan Polri yang humanis dan dicintai masyarakat.
Merespons reaksi warga Desa Wadas, menurut dia, seharusnya dengan dengan upaya persuasif, bukan represif melalui cara pemaksaan.
Langkah kepolisian juga mengingatkan Bambang pada apa yang terjadi pada zaman Orde Baru.
"Ini mengingatkan kita pada cara-cara Orde Baru dalam melakukan pembangunan Waduk Kedungombo yang juga ada di Jawa Tengah 30 tahun silam," katanya.
Baca Juga: LPSK Siap Berikan Perlindungan, Warga Wadas yang Menjadi Korban Kekerasan Polisi Diminta Melapor
Bambang menekankan tindakan intimidatif dan represif tidak dapat dibenarkan atas nama apapun.
Tindakan semacam itu, menurut dia, hanya menunjukkan arogansi kekuasaan.
"Bantuan pengamanan oleh aparat kepolisian tentunya dibenarkan oleh undang-undang. Tetapi harus tetap pada koridor dan SOP yang ketat," kata Bambang.
"Pertanyaannya, siapa dulu yang memprovokasi warga? Apakah sudah ada upaya persuasif lebih dulu?
Mengapa harus ada penangkapan-penangkapa warga? Ini yang harus dijelaskan oleh aparat dengan transparan." [rangkuman laporan Suara.com]