![Puluhan warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo saat diamankan aparat. [Instagram @wadas_melawan]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/02/08/75855-wadas.jpg)
"Proses menjadikan Desa Wadas sebagai area penambangan batu andesit menggunakan pendekatan represif, menggunakan kekerasan dan penangkapan terhadap warga yang tidak setuju."
Atas hal itu, INFID turut menyampaikan beberapa rekomendasi. Pertama, kepada Pemerintah Daerah setempat dan Polda Jawa Tengah agar mengedepankan prinsip luhur hak asasi manusia dalam proses pembangunan Waduk Bener.
Dalam konteks ini, negara harus hadir untuk mengayomi dan melayani warga Desa Wadas dan mengutamakan dialog, bukan dengan represi. Selain itu, pendekatan dialog harus dilakukan secara intensif kepada warga Desa Wadas.
"Memerintahkan pembebasan seluruh warga Desa Wadas yang telah ditangkap oleh aparat keamanan."
INFID juga meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk menginstruksikan jajarannya agar mengendalikan diri dan menarik pasukan dari Desa Wadas. Kemudian, Kapolri harus menginstruksikan jajaran Polda Jawa Tengah agar menggunakan pendekatan dialogik, memandang warga Desa Wadas sebagai warga negara yang harus dilayani bukan sebaliknya.
Kepada Komnas HAM, INFID menganjurkan dapat menjadi pihak yang memediasi agar kepentingan warga dan kepentingan pembangunan dapat ditemukan titik temu. Komnas HAM, dalam pandangan INFID, juga perlu memastikan mereka mendapat bantuan hukum dan ruang dialog yang aman dan perlakuan yang baik dari pemerintah serta aparat keamanan.