PPG 2022: Cek Syarat, Link Daftar di ppg.kemdikbud.go.id dan Cara Daftar Lengkapnya, Yuk Disimak!

Rifan Aditya | Suara.com

Kamis, 10 Februari 2022 | 19:18 WIB
PPG 2022: Cek Syarat, Link Daftar di ppg.kemdikbud.go.id dan Cara Daftar Lengkapnya, Yuk Disimak!
PPG 2022: Cek Syarat, Link Daftar di ppg.kemdikbud.go.id dan Cara Daftar Lengkapnya, Yuk Disimak! - Ilustrasi pendaftaraan PPG 2022. (Tangkap layar kemdikbud.go.id)

Suara.com - Pendidikan Profesi Guru 2022 atau PPG 2022 akan segera dibuka. Sebenarnya pendaftaran PPG 2022 akan dibuka hari ini (10/2/2022) namun akhirnya ditunda.

Lalu kapan PPG 2022 dibuka kembali? Jangan terlewat, simak pendaftaran dan seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru atau PPG 2022 berikut ini mulai dari syarat, link daftar, cara daftarnya.

Pendaftaran dan seleksi administrasi PPG 2022 resmi diundur dan pengumumannya bisa dilihat berdasarkan informasi yang diunggah siang ini, pukul 13.02 WIB oleh akun Instagram @ppgkemendikbud.

"Terkait dengan adanya kebijakan berkaitan dengan linieritas, maka untuk pembukaan pendaftaran PPG 2022 diundur maksimum 2x24 jam sejak 10 Februari 2022. Informasi selanjutnya akan diumumkan melalui surat edaran resmi pada laman Direktorat PPG," begitu penjelasannya.

Meskipun ditunda, tapi kalian tidak boleh melewatkannya. Berikut rangkuman pendaftaran PPG 2022 mulai dari syarat, link daftar, hingga cara daftar yang diambil dari situs resmi Kemdikbud, ppg.kemdikbud.go.id.

Syarat PPG 2022

Berikut ini syarat pendaftaran PPG 2022

  1. Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi belum mengikuti sertifikasi guru.
  2. Tedaftar di data pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
  3. Memiliki NUPTK.
  4. Diangkatjadi guru sampai dengan 1 Januari 2019.
  5. Berusia maksimal 58 tahun terhitung sampai tanggal 31 Desember 2022.
  6. Aktif mengajar selama dua tahun terakhir.
  7. Bebas narkotika, psikotropika dan zat aditif lainnya.
  8. Sehat jasmani rohani.
  9. Berkelakuan baik.

Link Pendaftaran PPG 2022

Untuk mendaftar PPG 2022 kalian perlu membuka portal resmi PPG Kemdikbud. Pendaftaran PPG 2022 dilakukan secara online melalui situs tersebut.

Kalian bisa langsung klik tautan atau link daftar PPG 2022 berikut ini: https://ppg.kemdikbud.go.id/ 

Cara Daftar PPG 2022

Adapun cara mendaftar PPG 2022 adalah seperti berikut ini:

  1. Ketik https://ppg.kemdikbud.go.id/di kolom mesin pencarian.
  2. Daftar sebagai calon peserta dengan SIMPKB masing-masing.
  3. Unggah hasil scan ijazah S-1/D-IV.
  4. Pilih bidang studi yang akan diikuti.
  5. Mengisi nama perguruan tinggi dan program studi sesuai dengan ijazah S-1/D-IV.
  6. LPMP melakukan verifikasi dan validasi kesesuaian berkas dengan syarat administrasi yang telah ditentukan.

Syarat administrasi PPG 2022:

Selain cara daftar PPG 2022 kalian juga perlu menyiapkan beberapa berkas untuk syarat administrasi. Berikut ini rinciannya:

  1. Scan ijazah S1/D4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi ijazah luar negeri, melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.
  2. Scan SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota)
  3. Scan SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir) atau SK Pengangkatan 2 tahun terakhir (2020/2021 dan 2021/2022) bagi guru Non PNS (asli/fotokopi legalisir) dengan legalisasi:
    - Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS.
    - Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan.
    - Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan.
    - Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan.
  4. Scan SK pembagian tugas mengajar 2 tahun terakhir:tahun ajaran 2020/2021 dan 2021/2022 (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).
  5. Scan pakta integritas yang ditandatangani dengan materai 10.000 (link format).

Itulah penjelasan tentang PPG 2022 mulai dari syarat, link pendaftaran hingga tata cara daftarnya. Selamat mencoba dan semoga sukses di seleksi PPG 2022.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

7 Kunci Sukses PPG Dalam Jabatan, Sertifikasi Pendidik di Tangan Tunjangan Segera Datang!

7 Kunci Sukses PPG Dalam Jabatan, Sertifikasi Pendidik di Tangan Tunjangan Segera Datang!

Your Say | Kamis, 03 Februari 2022 | 09:36 WIB

Guru Belum Serdik Wajib Tahu, Proses Perkuliahan PPG dalam Jabatan Online

Guru Belum Serdik Wajib Tahu, Proses Perkuliahan PPG dalam Jabatan Online

Your Say | Kamis, 27 Januari 2022 | 16:17 WIB

Maksud 'API Pusdatin Kemdikbud' dan Solusi Jika Terjadi Masalah saat Daftar Akun LTMPT

Maksud 'API Pusdatin Kemdikbud' dan Solusi Jika Terjadi Masalah saat Daftar Akun LTMPT

News | Selasa, 11 Januari 2022 | 19:58 WIB

Bantuan Uang Kuliah BLT UKT Rp 2,4 Juta Cair September, Ini Syarat Cara Mendapatkannya

Bantuan Uang Kuliah BLT UKT Rp 2,4 Juta Cair September, Ini Syarat Cara Mendapatkannya

News | Sabtu, 11 September 2021 | 15:54 WIB

Terkini

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

News | Kamis, 02 April 2026 | 23:02 WIB

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

News | Kamis, 02 April 2026 | 22:15 WIB

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:44 WIB

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:30 WIB

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:17 WIB

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:13 WIB

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:42 WIB

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:39 WIB

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:33 WIB

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:29 WIB