Cara Daftar PPG 2022
Adapun cara mendaftar PPG 2022 adalah seperti berikut ini:
- Ketik https://ppg.kemdikbud.go.id/di kolom mesin pencarian.
- Daftar sebagai calon peserta dengan SIMPKB masing-masing.
- Unggah hasil scan ijazah S-1/D-IV.
- Pilih bidang studi yang akan diikuti.
- Mengisi nama perguruan tinggi dan program studi sesuai dengan ijazah S-1/D-IV.
- LPMP melakukan verifikasi dan validasi kesesuaian berkas dengan syarat administrasi yang telah ditentukan.
Syarat administrasi PPG 2022:
Selain cara daftar PPG 2022 kalian juga perlu menyiapkan beberapa berkas untuk syarat administrasi. Berikut ini rinciannya:
- Scan ijazah S1/D4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi ijazah luar negeri, melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.
- Scan SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota)
- Scan SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir) atau SK Pengangkatan 2 tahun terakhir (2020/2021 dan 2021/2022) bagi guru Non PNS (asli/fotokopi legalisir) dengan legalisasi:
- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS.
- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan.
- Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan.
- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan. - Scan SK pembagian tugas mengajar 2 tahun terakhir:tahun ajaran 2020/2021 dan 2021/2022 (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).
- Scan pakta integritas yang ditandatangani dengan materai 10.000 (link format).
Itulah penjelasan tentang PPG 2022 mulai dari syarat, link pendaftaran hingga tata cara daftarnya. Selamat mencoba dan semoga sukses di seleksi PPG 2022.
Kontributor : Rima Suliastini