Kejagung Jerat Dua Tersangka Kasus LPEI Dengan Pasal Pencucian Uang

Bangun Santoso Suara.Com
Jum'at, 11 Februari 2022 | 10:02 WIB
Kejagung Jerat Dua Tersangka Kasus LPEI Dengan Pasal Pencucian Uang
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. (ANTARA/HO-Humas Kejagung/aa.)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Lalu, CV Prima Garuda menerima pembiayaan sebesar Rp15 miliar. CV Inti Makmur menerima pembiayaan senilai Rp15 miliar dan PT Permata Sinita Kemasindo sebesar Rp200 miliar.

Selanjutnya PT Summit Paper Indonesia juga menerima fasilitas pembiayaan sebesar Rp199,6 miliar.

Masih pada Johan Darsono Group, ada PT Elite Paper Indonesia menerima fasilitas pembiayaan sebesar Rp200 miliar. PT Everbliss Packaging Indonesia menerima pembiayaan Rp200 miliar. PT Mount Dreams Indonesia menerima fasilitas pembiayaan sebesar Rp645 miliar.

Selanjutnya, PT Gunung Geliat menerima USD30 juta setara Rp345 miliar (kurs Rp11.500). PT Kertas Basuki Rahmat menerima pembiayaan USD45 juta atau setara Rp460 miliar (dengan kurs Rp11.500).

Untuk grup Johan Darsono total fasilitas pembiayaan yang diberikan oleh LPEI senilai Rp2,1 triliun.

Pemberian fasilitas kredit itu menyebabkan kerugian negara sekitar Rp2,6 triliun.

Ia mengatakan bahwa nilai kerugian negara itu kemungkinan masih bisa bertambah sebab Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih melakukan perhitungan. (Sumber: Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI