Siapa Herry Wirawan? Predator Seksual yang Lolos dari Jeratan Vonis Hukuman Mati dan Kebiri Kimia

Chyntia Sami Bhayangkara

Selasa, 15 Februari 2022 | 16:32 WIB
Siapa Herry Wirawan? Predator Seksual yang Lolos dari Jeratan Vonis Hukuman Mati dan Kebiri Kimia
siapa Herry Wirawan, pemilik pesantren Tahfidz Madani di Bandung yang perkosa belasan santriwati. (Terkini.id)

Suara.com - Pemilik pesantren yang melakukan pencabulan terhadap 13 santriwati, Herry Wirawan, lolos dari hukuman mati sekaligus hukuman kebiri yang diajukan jaksa. Lalu siapa Herry Wirawan?

Simak berikut ulasan mengenai siapa Herry Wirawan, sosok yang disebut predator seks di balik dinding pesantren.

Siapa Herry Wirawan

Siapa Herry Wirawan? Herry Wirawan adalah pemilik sekaligus pembina Pondok Tahfidz Al-Ikhlas Yayasan Manarul Huda Antapani dan Madani Boarding School Cibiru, Bandung, Jawa Barat.

Tak seperti statusnya yang layak mengayomi, Herry Wirawan ternyata kerap melakukan pelecehan seksual terhadap belasan santriwati bahkan beberapa dilaporkan ada yang melahirkan bayi.

Sepak Terjang Si Predator Seksual

Kasus pencabulan ini sudah terjadi sejak 5 tahun lalu,  namun baru terungkap belakangan ini. Korban Herry Wirawan berusia belia antara 13 hingga 16 tahun. Ironisnya, dari 13 orang santriwati yang diperkosa, di mana 8 santriwati di antaranya telah melahirkan 9 bayi.

Dalam berkas kasus yang dibacakan di pengadilan, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Dodi Gazali Emil menyebut Herry Wirawan sudah mencabuli santriwati sejak tahun 2016 hingga 2021.

Lokasi kekerasan seksual yang ia lakukan berpindah-pindah, mulai dari lingkungan pesantren, hotel bahkan apartemen miliknya.

baca juga

Herry Wirawan disebut memiliki 9 bayi dari aksi bejatnya yang kemudian dia pakai sebagai 'senjata andalan' dalam meminta sumbangan dengan menyebut anak-anaknya sebagai yatim piatu.

Tak berhenti di kasus kekerasan seksual, penyelidikan menunjukkan adanya penyimpangan yang dilakukan Herry Wirawan dalam menggunakan dana Program Indonesia Pintar yang seharusnya menjadi hak santriwati.

Hal yang sama juga terjadi pada dana Bantuan Operasional Sekolah yang seharusnya dipakai oleh sekolah yang ia prakarsai. Santriwati juga pernah bekerja membangun pesantren.

Beberapa diantaranya mendirikan tembok dan yang lainnya mengecat juga membuat proposal untuk mendapat donasi bagi pesantrennya. Karena aksinya yang terlalu bejat, banyak yang bertanya-tanya siapa Herry Wirawan?

Lolos dari Vonis Hukuman Mati dan Kebiri

Akibat dari perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum Jawa Barat menuntut Herry Wirawan hukuman mati sekaligus hukuman tambahan kebiri kimia.

Namun, Majelis Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu hukuman seumur hidup dengan beberapa pertimbangan.

Sementara itu, Herry Wirawan sendiri mengatakan menyesali perbuatannya saat membacakan nota pembelaan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung. Sidang tersebut digelar secara tertutup.

"Yang sependek bisa saya ketahui. Yang bersangkutan menyesal, kemudian minta maaf kepada seluruh korban dan keluarganya dan pihak lain," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dodi Gazali Emil.

Selain menyesal, Dodi mengatakan Herry meminta majelis hakim mengurangi hukuman dari apa yang dituntut oleh jaksa. Dia mengungkapkan nota pembelaan Herry Wirawan tertulis dalam dua lembar kertas.

Demikian penjelasan tentang siapa Herry Wirawan, semoga bisa menjawab rasa penasaran Anda.

Kontributor : Rima Suliastini

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Herry Pemerkosa 13 Santriwati Lolos Hukuman Mati, Dedi Mulyadi: Vonis Seumur Hidup Sudah Cerminkan Keadilan, Meski...

Herry Pemerkosa 13 Santriwati Lolos Hukuman Mati, Dedi Mulyadi: Vonis Seumur Hidup Sudah Cerminkan Keadilan, Meski...

News | Selasa, 15 Februari 2022 | 16:19 WIB

Tak Cuma Terhindar dari Hukuman Mati, Predator Santriwati Herry Wirawan Juga Bebas dari Tuntutan Ini

Tak Cuma Terhindar dari Hukuman Mati, Predator Santriwati Herry Wirawan Juga Bebas dari Tuntutan Ini

Jabar | Selasa, 15 Februari 2022 | 15:03 WIB

Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Lolos Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Begini Alasan Hakim

Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Lolos Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Begini Alasan Hakim

News | Selasa, 15 Februari 2022 | 14:04 WIB

Tuntutan Hukuman Mati dan Kebiri Kimia Bagi Predator Santriwati Ditentang Komnas HAM, Ini Kata Kajati Jabar

Tuntutan Hukuman Mati dan Kebiri Kimia Bagi Predator Santriwati Ditentang Komnas HAM, Ini Kata Kajati Jabar

Jabar | Kamis, 27 Januari 2022 | 14:40 WIB

Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Mengaku Menyesal di Pengadilan, Minta Hukumannya Dikurangi

Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Mengaku Menyesal di Pengadilan, Minta Hukumannya Dikurangi

News | Kamis, 20 Januari 2022 | 16:18 WIB

Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Predator Santriwati Masih Bisa Bercanda

Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Predator Santriwati Masih Bisa Bercanda

Jabar | Senin, 17 Januari 2022 | 15:38 WIB

Terkini

Bukan Buang Duit, Ini Alasan Sewa Mobil Dinas Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli

Bukan Buang Duit, Ini Alasan Sewa Mobil Dinas Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 22:02 WIB

Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Redam Friksi Kasus Febrie Adriansyah

Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Redam Friksi Kasus Febrie Adriansyah

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:56 WIB

Terungkap! Motif Siswa Padang Ledakkan Bom, Dendam Dibully Sejak SD

Terungkap! Motif Siswa Padang Ledakkan Bom, Dendam Dibully Sejak SD

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:48 WIB

Adian Napitupulu Terima Buku Anotasi KUHAP, Ini Fungsinya

Adian Napitupulu Terima Buku Anotasi KUHAP, Ini Fungsinya

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:43 WIB

Tragedi di Balik Tembok Pesantren: Mengurai Kasus Santri Dibakar di Lombok

Tragedi di Balik Tembok Pesantren: Mengurai Kasus Santri Dibakar di Lombok

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:40 WIB

Bupati Mojokerto Berangkatkan 30 Siswa Sekolah Rakyat ke Kediri untuk Tahun Ajaran 2026/2027

Bupati Mojokerto Berangkatkan 30 Siswa Sekolah Rakyat ke Kediri untuk Tahun Ajaran 2026/2027

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:32 WIB

Rugikan Masyarakat, Gubsu Bobby Minta Pertamina Bereskan Persoalan Distribusi BBM Dalam Dua Hari

Rugikan Masyarakat, Gubsu Bobby Minta Pertamina Bereskan Persoalan Distribusi BBM Dalam Dua Hari

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:29 WIB

Menhut Raja Juli Soal Inpres Gajah: 9 Menteri Wajib Jaga Habitat Nona Seroja dan Bang Domang

Menhut Raja Juli Soal Inpres Gajah: 9 Menteri Wajib Jaga Habitat Nona Seroja dan Bang Domang

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:12 WIB

Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!

Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:53 WIB

Teror Bom di SD Srengseng, Wakil Ketua Komisi X Desak Polisi Usut Tuntas

Teror Bom di SD Srengseng, Wakil Ketua Komisi X Desak Polisi Usut Tuntas

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:45 WIB

×