Array

Aturan Sistem Kerja ASN Terbaru 2022 di Jawa-Bali, Pegawai Negeri Sipil Bisa Full Kerja dari Rumah 100 Persen!

Jum'at, 18 Februari 2022 | 12:10 WIB
Aturan Sistem Kerja ASN Terbaru 2022 di Jawa-Bali, Pegawai Negeri Sipil Bisa Full Kerja dari Rumah 100 Persen!
aturan sistem kerja ASN terbaru 2022 (ANTARA News Papua/Hendrina Dian Kandipi)

Suara.com - Tingginya angka kasus virus corona di Tanah Air mengubah pola kerja beberapa sektor, termasuk pemerintahan yang juga mengubah aturan sistem kerja ASN terbaru 2022. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan PPKM dan sesuai dengan pengumuman Kementerian PANRB di situs resmi mereka, menpan.go.id.

Dalam Surat Edaran Menteri No. 01/2022 dijelaskan beberapa poin yang mengalami perubahan. Berikut aturan sistem kerja ASN terbaru 2022, yuk simak!

Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial

Jawa dan Bali

  1. Daerah PPKM Level 1, dianjurkan sebanyak 75 persen ASN work from office (WFO).
  2. Daerah PPKM Level 2, sebanyak 50 persen ASN WFO.
  3. Daerah PPKM Level 3, sebanyak 25 persen ASN WFO.
  4. Daerah PPKM Level 4, sebanyak 100 persen ASN work from home (WFH).

Luar Jawa dan Bali

  1. Daerah PPKM Level 1,  sebanyak 75 persen ASN WFO.
  2. Daerah PPKM Level 2, sebanyak 50 persen ASN WFO.
  3. Daerah PPKM Level 3, sebanyak maksimal 50 persen ASN WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka kantor akan ditutup selama lima hari.
  4. Daerah PPKM Level 4, sebanyak 25 persen ASN WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka kantor akan ditutup selama lima hari.

Kantor Pemerintahan Sektor Esensial

Jawa dan Bali

  1. Daerah PPKM Level 1, maksimal 100 persen ASN WFO.
  2. Daerah PPKM Level 2, maksimal 75 persen ASN WFO.
  3. Daerah PPKM Level 3 dan 4 maksimal 50 persen ASN WFO.

Luar Jawa dan Bali

  1. Daerah PPKM Level 1 dan 2, maksimal 100 persen ASN WFO.
  2. Daerah PPKM Level 3, maksimal 100 persen ASN WFO.
  3. Daerah PPKM Level 4, maksimal 50 persen ASN WFO.

Kantor Pemerintahan Sektor Kritikal

Baca Juga: SE Menpan RB: Aturan Lengkap WFO dan WFH ASN Sesuai Level PPKM di Jawa-Bali dan Sekitarnya

Jawa dan Bali

Daerah PPKM Level 1, 2, 3, dan 4, maksimal 100 persen ASN WFO.

Luar Jawa dan Bali

Daerah PPKM Level 4, maksimal 100 persen ASN WFO.

Dalam pengumuman itu dijelaskan bahwa SE Menteri PANRB No. 01/2022 ini menyesuaikan PPKM dan status penyebaran Covid-19 sehingga mengubah sistem kerja yang tercantum dalam lampiran SE sebelumnya. 

Sementara SE Menteri PANRB No. 23/2021 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE Menteri PANRB No. 25/2021 masih tetap berlaku dan menjadi satu kesatuan dengan SE Menteri PANRB No. 01/2022.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI