PTUN Kabulkan Gugatan Warga, Kenneth PDIP: Tamparan Keras untuk Anies dan Pemprov DKI

Iwan Supriyatna | Ummi Hadyah Saleh | Suara.com

Sabtu, 19 Februari 2022 | 11:11 WIB
PTUN Kabulkan Gugatan Warga, Kenneth PDIP: Tamparan Keras untuk Anies dan Pemprov DKI
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan Hardiyanto Kenneth (ist)

Suara.com - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memenangkan gugatan korban banjir Mampang Prapatan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan Hardiyanto Kenneth menilai, dikabulkannya gugatan warga terkait banjir terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan kembali menampar Pemerintah DKI Jakarta.

"Gugatan warga yang dikabulkan hakim PTUN terkait masalah banjir, merupakan tamparan keras kembali untuk Pak Anies dan Pemprov DKI Jakarta. Karena bukan hanya sekali warga memenangkan gugatan kepada Pemprov DKI Jakarta, salah satunya kasus polusi di Jakarta," ujar Kenneth kepada wartawan, Sabtu (19/2/2022).

Gugatan warga yang dikabulkan PTUN diketahui berdasarkan dalam amar putusan perkara PTUN nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT yang diunggah tanggal 15 Februari 2022.

Dalam perkara tersebut, Anies terbukti tidak tuntas dalam melakukan pengerukan Kali Mampang hingga ke wilayah Pondok Jaya, dan tidak membangun turap di Kelurahan Pela Mampang. Akibat banjir tersebut, warga mengalami kerugian yang cukup besar saat banjir besar pada tanggal 19-21 Februari 2021 yang melanda Jakarta itu.

Menurut Kenneth, dikabulkannya gugatan tersebut, karena terbukti jika orang nomor satu di Jakarta itu, tidak serius dalam menangani banjir di Ibu Kota.

Pasalnya kata dia, tidak ada bukti hasil kerja yang dilakukan oleh Pemprov DKI seperti pengerukan, penurapan di wilayah Kali Mampang, Kali Krukut, Kali Cipinang hingga Tebet.

"Terbukti kan jika Pak Anies tidak serius dalam menangani banjir di Jakarta, salah satunya di Tebet. Dan yang paling parah adalah pengerukan terakhir dilakukan sekitar tahun 2017, seharusnya hal itu harus selalu dikerjakan dan dijadikan skala prioritas oleh Pak Anies. Akibat hal tersebut Warga Tebet terdampak banjir hingga setinggi 2 meter," ucap Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BAGUNA) DPD PDIP DKI Jakarta itu.

Kenneth juga menyayangkan sikap reaktif Kasudin SDA Jakarta Selatan Mustajab yang mengklaim pihaknya pada 2020 sudah mengeruk sejumlah kali diantaranya kali krukut di hilir kali Mampang, dan Pondok Jaya.

"Kasudin SDA Jaksel tak perlu reaktif dalam menanggapi permasalahan tersebut, apapun putusan PTUN itu hukumnya wajib dijalankan jadi tidak perlu mencari alasan apalagi pembenaran," ucap Kenneth.

Kenneth melanjutkan, jika sudah inkract di pengadilan itu, sifatnya mutlak dan harus dieksekusi.

"Para hakim pun sebelum mengetuk palu mereka sudah melakukan investigasi ke lokasi yang dimaksud an juga ( Para Hakim) pasti sudah mengumpulkan bukti-bukti untuk menguatkan pendapat mereka," tutur Kenneth.

"Jadi tidak perlu mengklaim bahwa pengerukan sudah dilakukan pada 2020, tapi pada nyatanya Warga masih kebanjiran hingga mencapai 2 meter pada 2021 lalu," sambungnya

Selain itu, Kenneth meyakini gugatan tersebut dilakukan, karena sudah ada rasa tidak percayanya warga Mampang terhadap kinerja Anies. Nyatanya kata Kenneth, warga Mampang harus menderita akibat terkena dampak banjir yang tidak berkesudahan.

Apalagi lanjut Kenneth, dalam masa Pandemi Covid-19 yang belum selesai, masyarakat dituntut untuk melakukan pola hidup sehat dan menjaga kebersihan diri.

Dengan dikabulkannya gugatan oleh PTUN, Kenneth berharap agar bisa menjadi cerminan bahan intropeksi, agar penangangan banjir di Ibu Kota harus lebih serius lagi dan baik kedepannya.

"Saya yakin bahwa hasil vonis gugatan tersebut bisa menjadi semangat bagi Pemprov DKI untuk lebih serius lagi untuk bekerja dalam menanggulangi banjir," papar dia.

Tak hanya itu, Kenneth mengingatkan Anies jangan sampai baru bekerja setelah digugat warga di pengadilan. Menurutnya hal tersebut tak elok dilakukan seorang pemimpin daerah.

"Jadi pelajaran yang bisa di petik dari kejadian ini bahwa, lain kali jangan sampai di gugat di pengadilan dulu, baru Pak Anies mau bekerja, tidak eloklah bisa menjadi seorang pemimpin daerah sudah tidak di percaya Masyarakat sampai musti di lakukan proses hukum seperti ini. Jadi Gubernur itu harus benar benar peduli terhadap keselamatan dan kenyamanan warganya, jangan hanya teori saja," tutur Ketua IKAL (Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas RI) PPRA Angkatan LXII itu.

Selain itu, Kenneth pun menegaskan, gugatan tersebut tidak ada muatan politis.

Melainkan kata dia, murni suara masyarakat Jakarta yang sudah resah terhadap bencana banjir yang kerap melanda terus menerus serta tidak ada solusinya.

Oleh karena itu, Kenneth menyarankan masyarakat untuk berani menempuh jalur hukum apabila merasa diperlakukan tidak adil atau dirugikan oleh kebijakan Pemerintah Daerah.

Kata Kenneth, jika tidak ada solusi untuk menimbulkan rasa nyaman di tengah Masyarakat, bisa dengan melakukan gugatan ke pengadilan negeri atau pengadilan tata usaha negara (PTUN) demi tercapainya rasa keadilan.

"Gugatan ke Pengadilan Negeri atau PTUN merupakan salah satu solusi untuk menjawab permasalahan di tengah Masyarakat terkait pelayanan atau kebijakan yang tidak memihak kepada Masyarakat," tutur Kenneth.

"Hak menggugat sebetulnya adalah hak sikap warga negara. Dan juga hak-hak orang yang tinggal di Jakarta yang salah satunya adalah yang kerap selalu menjadi korban banjir," sambungnya

Kenneth juga menilai bahwa, Anies Baswedan tidak melakukan apa yang sudah tercatat dalam Pasal 147 ayat (3) huruf a dan c Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2030, telah menyatakan bahwa rencana pengembangan prasarana pengendalian daya rusak air di Kota Administrasi Jakarta Selatan dilaksanakan berdasarkan arahan antara lain.

Yakni huruf a. pembangunan dan peningkatan kapasitas saluran drainase untuk mengatasi genangan air terutama di Kecamatan Tebet, Mampang, Pondok Pinang, Bintaro, Kalibata, Pasar Jumat, dan kawasan geografis cekungan/parkir air.

Lalu huruf c. normalisasi Kali Pesanggrahan, Kali Grogol, Kali Krukut, Kali Baru, Kali Mampang, Kali Cideng, Kali Ciliwung dan Kali Sekretaris. Padahal kata Kenneth, pasal 147 ayat 3 huruf a dan c dalam Perda tersebut seharusnya dilakukan Anies.

Namun kata Kenneth, sejak 2019 lalu tak pernah dikerjakan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan hingga selesai.

"Padahal yang tercantum dalam Pasal 147 ayat (3) huruf a dan c Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2012 itu yang harus dikerjakan oleh Pak Anies dan dijadikan prioritas, tapi apa dari 2019 tidak pernah dikerjakan hingga selesai. Artinya apa, Pak Anies tidak serius dalam menangani banjir," ucap Kenneth.

Lebih lanjut, Kenneth berharap dengan adanya kasus tersebut, Pemprov DKI Jakarta dapat menjadi suatu pelajaran berharga, agar Pemprov DKI Jakarta lebih memproritaskan program pengendalian banjir dalam agenda kerja tahunan secara serius,dan mendapat perhatian khusus agar warga tidak mengalami banjir kembali.

"Saya pun berharap agar kedepannya tidak ada gugatan lagi terhadap Pemprov DKI Jakarta, dan juga tidak ada lagi banjir yang menimpa warga Jakarta. Dan juga sebaiknya Pak Anies dan Pemprov DKI tidak perlu melawan putusan tersebut, sehingga bisa memperlama proses pengendalian banjir di wilayah itu sehingga mengakibatkan masyarakat kembali menjadi korban," tandasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan sebagian guguatan warga korban banjir Kali Mampang.

Dalam putusan, disebutkan bahwa PTUN mewajibkan Anies untuk melakukan pengerukan total Kali Mampang sampai ke wilayah Pondok Jaya yang hingga kini belum tuntas.

"Menyatakan batal tindakan tergugat berupa pengerjaan pengerukan Kali Mampang yang tidak tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya dan tidak dibangunnya turap sungai di kelurahan Pela Mampang. Mewajibkan Tergugat untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya," tulis putusan PTUN dikutip dari laman https://sipp.ptun-jakarta.go.id/index.php/detil_perkara, Kamis (17/2/2022).

PTUN juga mewajibkan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu untuk membangun turap pada sungai di sekitar Kelurahan Pela Mampang.

"Memproses pembangunan turap sungai di kelurahan Pela Mampang," isi putusan.

Selain itu, PTUN juga menghukum Anies untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.618.300.

"Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.618.300 (Dua Juta Enam Ratus Delapan Belas Ribu Tiga Ratus rupiah)," bunyi putusan PTUN.

Ada sebagian gugatan warga korban banjir di sekitar Kali Mampang yang tidak dikabulkan oleh PTUN Jakarta.

Gugatan tersebut yakni mengganti kerugian warga akibat banjir sekitar Rp 1 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Briptu MSH Lompat dari Angkot Diduga Depresi, Jerinx SID Dituntut 2 Tahun Penjara

Briptu MSH Lompat dari Angkot Diduga Depresi, Jerinx SID Dituntut 2 Tahun Penjara

Jakarta | Sabtu, 19 Februari 2022 | 07:05 WIB

PTUN Kabulkan Sebagian Gugatan Warga Terhadap Anies, Pemprov DKI: Kami Hormati Putusan Itu

PTUN Kabulkan Sebagian Gugatan Warga Terhadap Anies, Pemprov DKI: Kami Hormati Putusan Itu

Jakarta | Sabtu, 19 Februari 2022 | 03:00 WIB

Usai PTUN Jakarta Menangkan Gugatan Warga, Pemprov DKI Posting Pengerukan Kali Mampang

Usai PTUN Jakarta Menangkan Gugatan Warga, Pemprov DKI Posting Pengerukan Kali Mampang

Jakarta | Jum'at, 18 Februari 2022 | 22:08 WIB

Terkini

Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban

Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 11:08 WIB

Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan

Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 10:06 WIB

Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak

Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:00 WIB

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:59 WIB

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:08 WIB

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:02 WIB

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:00 WIB