Kasus Parigi Moutong, Anggota DPR: Tidak Boleh Ada Lagi Peluru Polri Digunakan untuk Tembak Rakyat Sendiri

Minggu, 20 Februari 2022 | 15:01 WIB
Kasus Parigi Moutong, Anggota DPR: Tidak Boleh Ada Lagi Peluru Polri Digunakan untuk Tembak Rakyat Sendiri
Ilustrasi peluru (ANTARA/HO/Polresta Jayapura Kota)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kadiv Propam Mabes Polri menegaskan bukan cuma pelaku yang akan diberikan sanksi, kepala satuan dan kepala kepolisian resor juga akan diproses.

Komnas HAM perwakilan Sulawesi Tenggara mengapresiasi kepolisian yang segera memproses kasus penembakan terhadap Erfaldy.

Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Rudi Sufaryadi berjanji segera mengungkap pelaku.

REKOMENDASI

TERKINI