Adanya gugatan terhadap UU 3/2022 di Mahkamah Konstitusi, menurut Baidowi, tidak menghentikan keberlakuan UU tersebut sebelum ada putusan MK.
"Maka pembuatan aturan teknis bisa langsung dilakukan tanpa harus menunggu putusan MK," kata dia.
Adanya gugatan terhadap UU 3/2022 di Mahkamah Konstitusi, menurut Baidowi, tidak menghentikan keberlakuan UU tersebut sebelum ada putusan MK.
"Maka pembuatan aturan teknis bisa langsung dilakukan tanpa harus menunggu putusan MK," kata dia.
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
TERKINI