Menurutnya, para pekerja ataupun buruh yang mengalami PHK berhak memperoleh JKP berupa uang tunai sebesar 45 persen upah di bulan kesatu hingga ketiga dan 25 persen upah di bulan keempat hingga keenam.
Sebagai contoh, seorang pekerja di PHK pada tahun kedua masa kerjanya dengan upah Rp 5 juta. Maka pekerja tersebut akan diberikan JKP sebesar 45 persen dari Rp 5 juta yakni Rp 2.250.000 dikali tiga bulan berarti Rp Rp 6.750.000.
Sedangkan, pada bulan keempat hingga keenam memperoleh 25 persen dari Rp 5 juta yakni Rp 1.250.000 dikali tiga bulan ialah Rp 3.750.000.
"Sehingga mendapatkan Rp 10.500.000," sebutnya.
Airlangga lantas membandingkan dengan manfaat yang diterima dari program JHT. Iuran untuk JHT itu sebesar 5,7 persen. Apabila gaji pekerja sebesar Rp 5 juta berarti Rp 285 ribu dikali 24 bulan menjadi Rp 6,84 juta.
Lalu ditambah 5 persen pengembangan selama 2 tahun yakni Rp 350 ribu. Sehingga totalnya Rp 7.190.000.
"Secara efektif regulasi ini memberikan 10 juta 500 dibandingkan 7 juta 190 ribu."