Sementara pada Pasal 10 dijelaskan bahwa Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalamPasal 9 memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.
Presiden Jokowi Bakal Lantik Kepala Otorita IKN Nusantara Pekan Depan
Selasa, 22 Februari 2022 | 13:56 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Wakil Wali Kota Samarinda Rusmadi Wongso Diduga Sindir Pemindahan IKN: Pemindahan Beban
22 Februari 2022 | 13:31 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI