46 Korban Terorisme Mendapatkan Kompensasi

Selasa, 22 Februari 2022 | 17:37 WIB
46 Korban Terorisme Mendapatkan Kompensasi
Anies Baswedan [Antara/Reno Esnir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Mereka menjadi korban teror Bom Bali I dan Bom Bali II, terorisme di Kedubes Australia, terorisme di Gebang Rejo Poso, peristiwa bom Kampung Melayu, peristiwa bom JW Marriot, peristiwa penyerangan dengan senjata tajam di Masjid Falatehan, peristiwa penembakan anggota Polri Lawanga Poso, peristiwa bom Thamrin, peristiwa baku tembak kelompok Noordin M. Top di Surakarta, peristiwa terorisme di Gereja Bethel Injil Sepenuh Kepunton Solo, dan peristiwa bom buku Utan Kayu.

Pemerintah Jakarta juga telah melakukan Penandatanganan Nota Kesekapatan dengan LPSK Nomor 30 Tahun 2021 dan Nomor NK-009/1.3.4.HMKS/LPSK/ 12/2021 tanggal 10 Desember 2021 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, dengan tujuan:

a). Terwujudnya mekanisme dan tata cara kerja sama dalam upaya pemberian layanan pemenuhan hak saksi dan korban;
b). Tersedianya sumber daya manusia, sarana, dan prasarana untuk meningkatkan layanan efektifitas pemenuhan hak saksi dan korban; dan
c). Terwujudnya peningkatan layanan perlindungan saksi dan korban.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI