Ingin Kembangkan Perspektif Lebih Jelas, Anggota DPR Dukung Langkah Kajati Jabar Banding Putusan Herry Wirawan

Rabu, 23 Februari 2022 | 17:33 WIB
Ingin Kembangkan Perspektif Lebih Jelas, Anggota DPR Dukung Langkah Kajati Jabar Banding Putusan Herry Wirawan
Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap santriwati, Herry Wirawan digiring ke mobil tahanan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022). [ANTARA/HO-Kejati Jawa Barat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Langkah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk melalukam banding terhadap putusan majelis halim Pengadilan Negeri Bandung atas vonis Herry Wirawan menapat dukungan beragam pihak. Dukungan itu juga datang dari para anggota di Parlemen, Senayan.

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani, misalnya. Arsul mendukung Kajati Jabar mengajukan banding. Menurut Arsul kasus Herry Wirawan menarik disimak, terlebih menyoal putusan majelis hakim atas vonis seumur hidup terhadap Herry.

Bukan hanya soal itu, melainkan juga putusan majelis hakim yang membebankan pembayaran ganti rugi atau restitusi untuk korban pemerkosaan kepada Kementerian PPPA, bukan kepada Herry.

"Saya kira dari kami wakil di Komisi III sebagai catatan-catatan terhadap kasus yang dibanding itu dan tentu saya pribadi sepakat," ujar Arsul Rabu (23/2/2022).

"Kalau melakukan upaya banding paling tidak kita ingin mengembangkan perspektif yang lebih jelas, lebih kaya yang tadi pertukaran tentu sudut pandang yang akan tertuang di dalam memori banding yang disampaikan oleh Asep Mulyana (kepala) Kejati Jawa Bawar dan kawan-kawan," sambung Arsul dalam sebuah diskusi secara daring.

Bukan cuma Arsul, sebelumnya ada Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari fraksi Golkar, Ace Hasan Syadzily. Ia mendorong jaksa penuntut umum atau JPU melakukan upaya banding atas vonis majelis hakim terhadap terdakwa pelaku kasus kekerasan seksual terhadap 13 santri, Herry Wirawan.

Herry Wirawan divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim PN Bandung dalam sidang yang diselenggaran Selasa (15/2) kemarin.

Majelis Hakim juga membebankan restitusi, atau ganti rugi, kepada KemenPPPA terhadap anak dari para korban pemerkosaan terdakwa sebesar Rp331 juta.

"Kami mendukung jika jaksa melakukan upaya banding jika belum ada keputusan yang sifatnya inkrah. Maka kita dorong supaya bagaimana jaksa melakukan banding ke pengadilan tinggi, sehingga termasuk hukuman yang sifatnya restitusi tersebut itu ya bisa dibatalkan," kata Ace di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/2/2022).

Baca Juga: Buat Bayar Ganti Rugi Belasan Santriwati Korban Pemerkosaan, LPSK Usul Yayasan Milik Herry Wirawan Disita

Ace mengatakan, putusan hakim terhadap Herry tidak memuaskan banyak pihak. Apalagi jika mengacu apa yang telah diperbuat Herry sangat berlapis.

Sebelumnya, Arsul memandang ketentuan-ketentuan terkait restitusi belum terintegrasi pada sistem pemidanaan dengan baik di dalam peraturan perundang-undangan.

Hal itu disampaikan Arsul menanggapi restitusi korban Herry Wirawan yang dibebankan terhadap negara dalam hal ini Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

"Terkait dengan restitusi dalam peraturan perundangan ini belum terintegrasi secara tuntas pada sistem pemidanaan dengan baik. Kemudian juga tidak dijelaskan apakah restitusi ini merupakan pidana pokok atau pidana tambahan. Karena memang restitusi tidak diatur di dalam KUHP sebagai salah satu jenis pidana," tutur Arsul dalam diksusi yang digelar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Rabu (23/2/2022).

Merujuk pada Pasal 1 UU 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang dimaksud dengan restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga. Kementerian PPPA sendiri sebelumnya mengatakan pihaknya tidak dapat dijadikan pihak ketiga sebagaimana yang disebutkan di dalam UU.

Diakui Arsul, pihak ketiga pada aturan tersebut memang tidak dijelaskan secara tegas siapa yang dimaksud.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI