Penunjukan Hercules Jadi Tenaga Ahli Direksi Pasar Jaya, Komisi B DPRD DKI: Bukan Koridor Kami, Itu Kewenangan Direksi

Chandra Iswinarno, Ummi Hadyah Saleh

Kamis, 24 Februari 2022 | 21:52 WIB
Penunjukan Hercules Jadi Tenaga Ahli Direksi Pasar Jaya, Komisi B DPRD DKI: Bukan Koridor Kami, Itu Kewenangan Direksi
ilustrasi Hercules dan Eki Pitung (Instagram/ekipitung) & [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Pengangkatan Rosario de Marshall, atau yang dikenal dengan Hercules, sebagai Tenaga Ahli Direksi Perumda Pasar Jaya ditanggapi Legislator Kebon Sirih.

Menurut Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Pandapotan Sinaga, pengangkatan Hercules kewenangannya bukan berada pada koridor DPRD. Ia menegaskan, pengangkatan tenaga ahli tergantung kebutuhan instansi terkait, dalam hal ini Perumda Pasar Jaya 

"Soal pantas atau tidak pantasnya,  tidak dikoridor kita, karena kita kan dalam penetapan tenaga ahli itu kan tergantung kebutuhan daripada dinas terkait atau instansi terkait," ujar Pandapotan saat dihubungi Suara.com, Kamis (24/2/2022).

"Kebetulan kan mungkin kebutuhan daripada mereka itu untuk menggunakan tenaga mereka (Hercules), itu ya kita kan mungkin something wrong, tanda tanya kenapa gitu," sambungnya. 

Politisi PDI Perjuangan itu juga menyebut dalam pengangkatan tenaga ahli merupakan kewenangan direksi. Sehingga pihaknya tak pernah dilibatkan.

"Karena di dalam penentuan hal seperti itu, kita tak pernah dilibatkan. Jadi kita nggak mengetahui. Jadi, pengangkatan itu semua kita nggak tahu, itu kan wewenang daripada direksi," ucap Pandapotan.

Saat ditanya mengenai latar belakang Hercules yang merupakan mantan preman Tanah Abang, Pandapotan mengatakan hal tersebut tergantung kewenangan dan kebutuhan dari Perumda Pasar Jaya.

Lebih lanjut, ia juga tidak mengetahui posisi Hercules sebagai tenaga ahli, apakah memiliki sistem kontrak atau tidak.

"Itu kan tergantung kebutuhan mereka untuk apa dan saya mungkin aku pun belum tau kepastian apakah tenaga ahli yang dipakainya itu sifatnya punya masa kontrak kerja. Karena saya dapat informasi ni kan sudah lamaa sebenarnya baru sekarang aja kita dengar lagi ramai," katanya.

baca juga

Sebelumnya, Manajer Humas Perumda Pasar Jaya Gatra Vaganza membenarkan, jika Hercules telah bekerja menjadi tenaga ahli direksi.

Bahkan, Hercules telah bekerja sebagai tenaga ahli selama lima bulan dari enam bulan kontrak kerja yang dimiliki.

"Hercules sudah bekerja selama lima bulan dari enam bulan kontrak kerja yang dimiliki," ujar Gatra di Jakarta, Selasa (22/2/2022).

Gatra juga menuturkan, pengangkatan Hercules sebagai tenaga ahli direksi juga sudah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan.

"Yang mana yang bersangkutan juga sudah mengikuti serangkaian tes kelayakan," tuturnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pengamat Sebut Penunjukkan Hercules Jadi Tenaga Ahli Direksi Pasar Jaya Adanya Akomodasi Politik

Pengamat Sebut Penunjukkan Hercules Jadi Tenaga Ahli Direksi Pasar Jaya Adanya Akomodasi Politik

News | Kamis, 24 Februari 2022 | 21:13 WIB

Jadi Tenaga Ahli Direksi PD Pasar Jaya, Hercules: Ini Suatu Penghargaan

Jadi Tenaga Ahli Direksi PD Pasar Jaya, Hercules: Ini Suatu Penghargaan

News | Selasa, 22 Februari 2022 | 23:47 WIB

Diangkat Jadi Tenaga Ahli Direksi, Hercules: Saya Tidak Cari Makan di Pasar Jaya

Diangkat Jadi Tenaga Ahli Direksi, Hercules: Saya Tidak Cari Makan di Pasar Jaya

Jakarta | Selasa, 22 Februari 2022 | 19:27 WIB

Terkini

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 02:04 WIB

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

×