Suara.com - Apakah anda sudah tahu cara mengisi SPT tahunan dengan benar? Membayar pajak merupakan suatu kewajiban bagi setiap warga Indonesia yang telah memiliki penghasilan di atas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Jika Anda termasuk orang degan kriteria tersebut wajib membuat laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Pribadi. Maka dari itu, Anda perlu paham bagaimana cara mengisi SPT tahunan.
Bagi Anda yang belum tahu cara mengisi SPT tahunan, simak ulasannya pada artikel berikut ini.
Orang yang mempunyai penghasilan di atas PTKP disebut dengan Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) yang ditandai dengn memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bagi Anda yang termasuk dalam kriteria tersebut sekarang tidak perlu khawatir. Karena pengisian SPT tahunan sangatlah mudah dan cepat, bisa dilakukan dimanapun asalkan jaringann internetnya kuat. Laporan SPT PPh Orang Pribadi bisa dilakukan secara online melalui e-filing (electronic filing).
Sebagai informasi, SPT PPh orang pribadi harus dilaporkan setiap tahun dengan batas akhir maksimal pada 31 Maret setelah masa tahun pajak berakhir. Sedangkan bagi anda yang termasuk Wajib Pajak Badan (WPB) pelaporan pajak paling lama pada bulan April. Untuk itu Anda harus membayar pajak tepat waktu agar tidak terkena denda.
Adapun Cara Mengisi SPT Tahunan Secara Online
Pengisian SPT tahunan 2022 kini semakin mudah, Anda tidak perlu lagi harus mendatangi kantor pelayanan SPT tahunan. Anda bisa lapor SPT tahunan secara online. Berikut ini langkah-langkah yang harus anda lakukan:
1. Persiapkan dokumen yang dibutuhkan
Jika anda termasuk WPOP harus menyiapkan bukti potong 1721 A1 untuk pegawai swasta atau bukti potong 1721 A2 untuk pegawai negeri. Selain itu, jika anda memiliki pekerjaan lain atau freelance maka wajib menyertakan bukti pendapatan di luar pekerjaan tetap.
Sementara itu untuk SPT badan, harus mempersiapkan dokumen-dokumen yang lebih rinci sesuai dengan bidang usaha yang dijalaninnya. Beberapa diantaranya seperti bukti potong A1/A2, pembukuan yang berisikan laporan laba/rugi, biaya bulanan dan lain sebagainya.
2. Kunjungi djponline.pajak.go.id
Jika sudah menyiapakan dokumen-dokumen di atas, maka langkah selanjutnya Anda harus membuka browser dan masuk ke laman djponline.pajak.go.id Pastikan Anda sebelumnya telah mendaftar terlebih dahulu untuk mendapatkan nomor Electronic Filing Identification Number (EFIN).
3. Ketik nomor NPWP
Masukkan NPWP dan password serta kode keamanan yang telah dikirim melalui email atau nomor HP.
4. Pilih menu e-Filling.
Kumpulan Kuis Menarik
Komentar
Terkait
Cara Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Pribadi Lengkap, Hari Ini Terakhir Lapor Pajak!
News | Senin, 28 Februari 2022 | 07:30 WIB
Bingung Kapan Pelaporan SPT Tahunan 2022? Catat Jadwalnya Berikut Ini
News | Jum'at, 18 Februari 2022 | 11:09 WIB
Cara Lapor SPT Tahunan Online, Mudah dan Cepat Tak Perlu Repot Datang ke Kantor Pajak
News | Jum'at, 18 Februari 2022 | 10:47 WIB
Terkini
Momen Prabowo Laksanakan Salat Id Hingga Halalbihalal dengan Masyarakat Aceh Tamiang
News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 09:11 WIB
Viral! Dikabarkan Tewas Sejak 2019, Sosok Ini Sangat Mirip Jeffrey Epstein, Apakah Ia Masih Hidup?
News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 08:45 WIB
Mojtaba Khamenei Klaim Musuh Allah Telah Tumbang, AS-Israel Disebut Salah Perhitungan
News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 08:41 WIB
Prabowo Salat Id di Aceh Tamiang, Gabung Warga Huntara di Masjid Darussalam
News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 08:39 WIB
Lebaran 2026 di Zona Perang: Gaza, Iran, dan Lebanon Rayakan Idul Fitri Tanpa Sukacita
News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 08:30 WIB
Megawati Rayakan Lebaran Bersama Keluarga dan Sahabat, Beri Pesan soal Persaudaraan
News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 08:25 WIB
Wapres Gibran Salat Bersama Jan Ethes di Masjid Istiqlal
News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 08:19 WIB
67 Tahanan Rayakan Idulfitri di Rutan, KPK Sediakan Layanan Khusus
News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 08:14 WIB
Dasco Tak Gelar Griya Lebaran Tahun ini,: Sebagian Rakyat Masih Berduka
News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 08:11 WIB